MEMBAHAS
FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA)
(15)

Oleh :
Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ
AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag
------------------------------

ISTRI MASUK ISLAM

Setelah terbukti ngawurnya tim penulis FLA Paramadina, di sini perlu
dikemukakan, yang jadi bahan pembahasan para ulama adalah apabila isteri
masuk Islam di bawah suami yang musyrik, Nasrani, Yahudi, ataupun Majusi dan
agama-agama selain Islam. Ini perlu ditambahkan di sini untuk lebih
memantapkan bahwa lelaki non Islam (baik Yahudi, Nasrani, Majusi, maupun
agama-agama selain Islam) haram bagi wanita Muslimah, walau ketika sebelum
itu si wanita itu kafir juga. Namun ketika si wanita masuk Islam maka
suaminya yang kafir itu jadi haram atasnya.

Di dalam kitab Shahih Al-Bukhari dikemukakan:

Bab: Apabila wanita musyrikah atau Nasrani masuk Islam di bawah (suami)
kafir dzimmi atau kafir harbi (musuh). Abdul Warits berkata, dari Khalid,
dari Ikrimah, dari lbnu Abbas; "Apabila wanita Nasrani masuk Islam satu saat
sebelum suaminya, maka dia haram atas suaminya."

Imam Ibnu Hajar menjelaskan atsar yang dikutip Imam Bukhari tersebut, dalam
kitab Fathul Bari, di antaranya:

Ath-Thahawi mengeluarkan/mentakhrij dari jalan Ayub, dari Ikrimah, dari Ibnu
Abbas mengenai wanita Yahudi atau Nasrani yang berada di bawah (suami)
Yahudi atau Nasrani lain wanita itu masuk Islam, maka dia (Ibnu Abbas)
berkata, "Dipisahkan antara keduanya (suami isteri) oleh Islam, dan Islam
itu tinggi dan tidak diungguli atasnya." Sanadnya shahih. (Itulah teks dalam
kitab Shahih Al-Bukhari dan sebagian penjelasan di kitab Fathul Bari).

Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni menjelaskan:

Fasal kelima: Apabila salah satu dari suami istri masuk Islam, dan yang
lainnya (masuk Islam) belakangan sehingga habis 'iddah si istri itu, maka
fasakh (rusak) lah pernikahannya, menurut pendapat umumnya para ulama. Ibnu
Abdil Barr berkata, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal
ini, kecuali sedikit yang diriwayatkan dari An-Nakho'i, ada keanehan menurut
jama'ah ulama, maka tidak diikuti oleh seorang pun. (An-Nakho'i) mengira
bahwa (istri yang telah habis iddahnya) dikembalikan kepada suaminya,
walaupun telah lama waktunya, karena apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas, bahwa
Rasulullah mengembalikan Zainab kepada suaminya, Abil Ash, dengan nikahnya
yang awal, driwayatkan oleh Abu Daud. Dan Imam Ahmad mengajukan alasan
padanya. Ia ditanya, tidakkah diriwayatkan bahwa Nabi mengembalikannya
(Zainab) dengan nikah lanjutan? Dia (Ahmad) menjawab; Itu tidak ada
sumbernya. Dan dikatakan, antara keislaman Zainab dan dikembalikannya kepada
suaminya (Abil Ash yang tadinya kafir kemudian masuk Islam) itu 8 tahun.

Dan bagi kami (Ibnu Qudamah) firman Allah Ta'ala:

"Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu
tiada halal pula bagi mereka. "(Al-Mumtahanah: 10)

"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir. " (Al-Mumtahanah: 10)

Dan (juga adanya) kesepakatan yang kental (ijma' mun'aqad) atas pengharaman
perkawinan Muslimat dengan lelaki kafir. Adapun kisah Abil Ash dengan
isterinya (Zainab, putri Nabi), maka Ibnu Abdil Barr berkata, tidak sunyi
dari bahwa kejadiannya sebelum turunnya pangharaman nikah Muslimat dengan
lelaki kafir, lalu dinasakh (dihapus) dengan (ayat) yang datang setelahnya,
atau isteri itu hamil yang berlangsung kehamilannya sampai suaminya masuk
Islam, atau istri sakit tidak haidh 3 kali haidh sehingga lelakinya masuk
Islam, atau iseri itu dikembalikan kepada suaminya dengan nikah yang baru.
Sungguh telah meriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Sunannya dan Amru
bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi mengembalikannya
(Zainab) kepada Abil Ash dengan nikah yang
baru. (HR. At-Tirmidzi, dan ia berkata, Aku mendengar Abd bin Humaid
berkata, aku dengar Yazid bin Harun berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah
sebaik-baik sanad, dan pengamalannya itu atas hadits Amru bin Syuaib).

Demikian pembahasan tentang apabila salah satu dari suami isteri masuk
Islam, dan yang lainnya (masuk Islam) belakangan sehingga habis iddah si
istri itu, maka fasakh (rusak) lah pernikahannya, menurut pendapat umumnya
para ulama, apabila istri yang tadinya kafir kemudian masuk Islam lebih dulu
dari suaminya.

Pembahasan itu lebih menguatkan bahwa lelaki kafir jenis apapun (Yahudi,
Kristen, Katolik, Majusi, Hindu, Budha, Sinto, Baha'i, dan musyrikin
lainnya) haram menikahi wanita Muslimah.





____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke