MEMBAHAS FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA) (15) Oleh : Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag ------------------------------
ISTRI MASUK ISLAM Setelah terbukti ngawurnya tim penulis FLA Paramadina, di sini perlu dikemukakan, yang jadi bahan pembahasan para ulama adalah apabila isteri masuk Islam di bawah suami yang musyrik, Nasrani, Yahudi, ataupun Majusi dan agama-agama selain Islam. Ini perlu ditambahkan di sini untuk lebih memantapkan bahwa lelaki non Islam (baik Yahudi, Nasrani, Majusi, maupun agama-agama selain Islam) haram bagi wanita Muslimah, walau ketika sebelum itu si wanita itu kafir juga. Namun ketika si wanita masuk Islam maka suaminya yang kafir itu jadi haram atasnya. Di dalam kitab Shahih Al-Bukhari dikemukakan: Bab: Apabila wanita musyrikah atau Nasrani masuk Islam di bawah (suami) kafir dzimmi atau kafir harbi (musuh). Abdul Warits berkata, dari Khalid, dari Ikrimah, dari lbnu Abbas; "Apabila wanita Nasrani masuk Islam satu saat sebelum suaminya, maka dia haram atas suaminya." Imam Ibnu Hajar menjelaskan atsar yang dikutip Imam Bukhari tersebut, dalam kitab Fathul Bari, di antaranya: Ath-Thahawi mengeluarkan/mentakhrij dari jalan Ayub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengenai wanita Yahudi atau Nasrani yang berada di bawah (suami) Yahudi atau Nasrani lain wanita itu masuk Islam, maka dia (Ibnu Abbas) berkata, "Dipisahkan antara keduanya (suami isteri) oleh Islam, dan Islam itu tinggi dan tidak diungguli atasnya." Sanadnya shahih. (Itulah teks dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan sebagian penjelasan di kitab Fathul Bari). Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni menjelaskan: Fasal kelima: Apabila salah satu dari suami istri masuk Islam, dan yang lainnya (masuk Islam) belakangan sehingga habis 'iddah si istri itu, maka fasakh (rusak) lah pernikahannya, menurut pendapat umumnya para ulama. Ibnu Abdil Barr berkata, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini, kecuali sedikit yang diriwayatkan dari An-Nakho'i, ada keanehan menurut jama'ah ulama, maka tidak diikuti oleh seorang pun. (An-Nakho'i) mengira bahwa (istri yang telah habis iddahnya) dikembalikan kepada suaminya, walaupun telah lama waktunya, karena apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah mengembalikan Zainab kepada suaminya, Abil Ash, dengan nikahnya yang awal, driwayatkan oleh Abu Daud. Dan Imam Ahmad mengajukan alasan padanya. Ia ditanya, tidakkah diriwayatkan bahwa Nabi mengembalikannya (Zainab) dengan nikah lanjutan? Dia (Ahmad) menjawab; Itu tidak ada sumbernya. Dan dikatakan, antara keislaman Zainab dan dikembalikannya kepada suaminya (Abil Ash yang tadinya kafir kemudian masuk Islam) itu 8 tahun. Dan bagi kami (Ibnu Qudamah) firman Allah Ta'ala: "Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. "(Al-Mumtahanah: 10) "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. " (Al-Mumtahanah: 10) Dan (juga adanya) kesepakatan yang kental (ijma' mun'aqad) atas pengharaman perkawinan Muslimat dengan lelaki kafir. Adapun kisah Abil Ash dengan isterinya (Zainab, putri Nabi), maka Ibnu Abdil Barr berkata, tidak sunyi dari bahwa kejadiannya sebelum turunnya pangharaman nikah Muslimat dengan lelaki kafir, lalu dinasakh (dihapus) dengan (ayat) yang datang setelahnya, atau isteri itu hamil yang berlangsung kehamilannya sampai suaminya masuk Islam, atau istri sakit tidak haidh 3 kali haidh sehingga lelakinya masuk Islam, atau iseri itu dikembalikan kepada suaminya dengan nikah yang baru. Sungguh telah meriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Sunannya dan Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi mengembalikannya (Zainab) kepada Abil Ash dengan nikah yang baru. (HR. At-Tirmidzi, dan ia berkata, Aku mendengar Abd bin Humaid berkata, aku dengar Yazid bin Harun berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah sebaik-baik sanad, dan pengamalannya itu atas hadits Amru bin Syuaib). Demikian pembahasan tentang apabila salah satu dari suami isteri masuk Islam, dan yang lainnya (masuk Islam) belakangan sehingga habis iddah si istri itu, maka fasakh (rusak) lah pernikahannya, menurut pendapat umumnya para ulama, apabila istri yang tadinya kafir kemudian masuk Islam lebih dulu dari suaminya. Pembahasan itu lebih menguatkan bahwa lelaki kafir jenis apapun (Yahudi, Kristen, Katolik, Majusi, Hindu, Budha, Sinto, Baha'i, dan musyrikin lainnya) haram menikahi wanita Muslimah. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

