MEMBAHAS FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA) (17) Oleh : Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag ------------------------------
WANITA KITABIYAH HANYA YAHUDI DAN NASRANI Pasal: Ahli Kitab yang mereka hukumnya seperti ini (boleh menikahi wanitanya yang muhshanat tetapi yang lebih utama adalah tidak usah menikahinya) adalah Ahli Kitab Taurat dan Injil. Allah Ta'ala berfirman, "(Kami turunkan Al-Qur'an itu) agar kamu (tidak) mengatakan, 'Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami," (Al-An'aam: 156) Maka pengikut Taurat adalah Yahudi dan As-Samirah (Orang Sameria), dan pengikut Injil adalah Nasrani dan orang-orang yang berdiri dengan mereka dalam agama asli mereka yaitu Ifrinji (orang Eropa), Arman (Roman) dan lainnya. Adapun Shabi'un maka kaum salaf banyak berbeda pendapat mengenainya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa mereka (shobi'un) adalah dari jenis Nasrani. Adapun orang kafir selain mereka (Ahli Kitab) seperti yang mengikuti (berpedoman) dengan shuhuf Ibrahim dan Syit, dan (berpedoman dengan) Zabur Daud maka mereka bukanlah Ahli Kitab. Tidak halal menikahi mereka, dan tidak pula sembelihannya. Ini pendapat Imam Asy-Syafi'i. Pada bagian selanjutnya dijelaskan: Bagi kami (Ibnu Qudamah) firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrikat. " (Al-Baqarah: 221), dan firman-Nya, "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir." (QS. Al-Mumtahanah: 10) lalu Dia memberi rukhshoh (keringanan) dari (larangan) yang demikian itu mengenai Ahli Kitab. Maka orang-orang kafir selain Ahli Kitab tetap di atas keumuman (ayat larangan itu). Dan tidak ada dalil kuat (dalam ayat tersebut) bahwa Majusi memiliki kitab. Imam Ahmad ditanya, apakah benar riwayat dari Ali bahwa Majusi itu memiliki kitab. Lalu dia menjawab, ini batil, dan dibesar-besarkan sekali. Seandainya ada riwayat kuat (tsabat) bahwa mereka memiliki kitab, maka sungguh telah kami jelaskan bahwa hukum Ahli Kitab tidak kuat (laa yatsbut) untuk selain dua Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani, pen). Dan sabda Nabi, "Perlakukanlah pada mereka (Majusi) (sebagaimana) perlakuan terhadap Ahli Kitab," itu adalah dalil bahwasanya Majusi tidak memiliki kitab. Nabi Muhammad Shallallaha Alaihi wa Sallam hanyalah menginginkan perlakuannya itu dalam penahanan darah mereka dan pengakuan mereka dengan jizyah (upeti), tidak ada lain. Pasal: Seluruh orang kafir selain Ahli Kitab, seperti orang yang menyembah apa yang dianggap bagus yaitu berhala-berhala, batu-batu, pohon-pohon, dan hewan-hewan, maka tidak ada khilaf (perbedaan) di antara ahli ilmu dalam mengharamkan (nikah dengan) perempuan-perempuan mereka dan (haram makan) sembelihan mereka. Hal itu berdasarkan dua ayat yang telah kami sebutkan, dan tidak ada yang bertentangan dengan keduanya. (bersambung) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

