MEMBAHAS
FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA)
(17)

Oleh :
Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ
AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag
------------------------------

WANITA KITABIYAH HANYA YAHUDI  DAN  NASRANI

Pasal: Ahli Kitab yang mereka hukumnya seperti ini (boleh menikahi wanitanya
yang muhshanat tetapi yang lebih utama adalah tidak usah menikahinya) adalah
Ahli Kitab Taurat dan Injil. Allah Ta'ala berfirman, "(Kami turunkan
Al-Qur'an itu) agar kamu (tidak) mengatakan, 'Bahwa kitab itu hanya
diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami," (Al-An'aam: 156) Maka
pengikut Taurat adalah Yahudi dan As-Samirah (Orang Sameria), dan pengikut
Injil adalah Nasrani dan orang-orang yang berdiri dengan mereka dalam agama
asli mereka yaitu Ifrinji (orang Eropa), Arman (Roman) dan lainnya. Adapun
Shabi'un maka kaum salaf banyak berbeda pendapat mengenainya. Diriwayatkan
dari Imam Ahmad bahwa mereka (shobi'un) adalah dari jenis Nasrani.

Adapun orang kafir selain mereka (Ahli Kitab) seperti yang mengikuti
(berpedoman) dengan shuhuf Ibrahim dan Syit, dan (berpedoman dengan) Zabur
Daud maka mereka bukanlah Ahli Kitab. Tidak halal menikahi mereka, dan tidak
pula sembelihannya. Ini pendapat Imam Asy-Syafi'i.

Pada bagian selanjutnya dijelaskan:

Bagi kami (Ibnu Qudamah) firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Dan janganlah
kalian menikahi wanita-wanita musyrikat. " (Al-Baqarah: 221), dan
firman-Nya, "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir." (QS. Al-Mumtahanah: 10) lalu Dia memberi
rukhshoh (keringanan) dari (larangan) yang demikian itu mengenai Ahli Kitab.
Maka orang-orang kafir selain Ahli Kitab tetap di atas keumuman (ayat
larangan itu). Dan tidak ada dalil kuat (dalam ayat tersebut) bahwa Majusi
memiliki
kitab. Imam Ahmad ditanya, apakah benar riwayat dari Ali bahwa Majusi itu
memiliki kitab. Lalu dia menjawab, ini batil, dan dibesar-besarkan sekali.
Seandainya ada riwayat kuat (tsabat) bahwa mereka memiliki kitab, maka
sungguh telah kami jelaskan bahwa hukum Ahli Kitab tidak kuat (laa yatsbut)
untuk selain dua Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani, pen).

Dan sabda Nabi, "Perlakukanlah pada mereka (Majusi) (sebagaimana) perlakuan
terhadap Ahli Kitab," itu adalah dalil bahwasanya Majusi tidak memiliki
kitab. Nabi Muhammad Shallallaha Alaihi wa Sallam hanyalah menginginkan
perlakuannya itu dalam penahanan darah mereka dan pengakuan mereka dengan
jizyah (upeti), tidak ada lain.

Pasal: Seluruh orang kafir selain Ahli Kitab, seperti orang yang menyembah
apa yang dianggap bagus yaitu berhala-berhala, batu-batu, pohon-pohon, dan
hewan-hewan, maka tidak ada khilaf (perbedaan) di antara ahli ilmu dalam
mengharamkan (nikah dengan) perempuan-perempuan mereka dan (haram makan)
sembelihan mereka. Hal itu berdasarkan dua ayat yang telah kami sebutkan,
dan tidak ada yang bertentangan dengan keduanya.
(bersambung)






____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke