Sanksi Adat Sulit Diterapkan
* Diperlukan Kesamaan Persepsi Berantas Pekat
Oleh Redaksi, Senin, 25-Oktober-2004, 05:30:39 146 klik

Padang, Padek-Komitmen sejumlah tokoh masyarakat Kota Padang, dan Sumatera
Barat, untuk memberlakukan sanksi hukum adat bagi pelaku penyakit masyarakat
(pekat), seperti toto gelap (togel) dan jenis lainnya, tidak dapat begitu
saja direalisasikan.

Sebab, komitmen yang muncul akibat rasa pesimis, karena kurang efektifnya
penerapan hukum positif tersebut, akan berbenturan dengan kondisi sosial
masyarakat.

Untuk beberapa daerah, atau nagari, hal itu (sanksi hukum adat, red) bisa
saja dilaksanakan, tapi untuk kota dan daerah yang terdiri dari masyarakat
yang beragam, penerapannya akan menemui kendala. Seperti di Kota Padang,
dengan masyarakat yang heterogen, dan terdiri dari budaya yang beragam,
penerapan sanksi hukum adat, tidak mungkin dilaksanakan.

Demikian pandangan Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Yuslim SH
MH, tentang munculnya rencana penerapan sanksi hukum adat bagi pelaku pekat.
Sebelumnya, Jumat (22/10) pada acara buka bersama, berbagai elemen
masyarakat Kota Padang, dan Sumatera Barat, sepakat memberikan sanksi
melalui pemberlakuan hukum adat bagi para pelaku praktik judi togel dan
pekat.

Kesepakatan itu muncul atas keinginan bersama dari Pemerintah Kota Padang,
dan jajaran muspida Kota Padang, Majelsi Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang,
ICMI, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat
Alam Nagari (LKAAM) Sumbar dan Kota Padang.

Kalangan LSM dan ormas-ormas di Kota Padang, seperti DDI, GMM, Paga Nagari,
FPSI, PS, WIS, FJM, YPU Bukittinggi, MMF Sumbar, GPII Sumbar, Libas Antar
Tokoh dan Pemuda Demokrat Sumbar.

Menurut salah seorang tokoh Sumatera Barat yang juga mantan Kapolda Sumbar,
Irjen Pol (purn) Dasrul Lamsuddin, sanksi adat merupakan solusi terbaik,
sebab sanksi melalui hukum positif sulit diterapkan karena sulitnya
pembuktian.

Ketua LKAAM Sumbar, H Kamardi Rais Datuk P Simulie, juga menyatakan
keinginannya menerapkan sanksi adat terhadap pelaku judi togel dan pelaku
maksiat lainnya di daerah itu.

"Kalau untuk beberapa daerah, mungkin saja hukum adat bisa diterapkan, tapi
kalau di kota, saya rasa sangat sulit. Nanti, malah akan berbenturan dengan
sosial masyarakat. Seperti, di Kota Padang, warganya bukan saja orang
Minangkabau , tapi juga ada keturunan Tionghoa, Jawa, dan sebagainya ,"
terang Yuslim ketika dihubungi koran ini, kemarin.

Berangkat dari hal itu, Yuslim menegaskan, tidak ada jalan yag lebih efektif
memberantas judi atau pekat, selain memberlakukan hukum positif secara
konsisten, dengan dukungan semua pihak.

Kesulitan penerapan, hukum positif di Kota Padang atau Sumbar, dalam
memberantas judi togel atau pekat, kata Yuslim, tidak terlepas dari adatu
pihak, pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat menginginkan togel itu
terkikis habis. Tapi, juga ada pihak yang berseberangan, yang menginginkan
togel itu tetap ada. Karena keberadaannya, menyangkut dengan kehidupan
mereka. Inilah, mungkin yang harus disatukan dulu, bagaimana persepsi yang
sama, untuk menghabiskan togel atau pekat di Sumbar," jelasnya.

Jadi Tak Mungkin Hukum Adat Diterapkan? Menjawab pertanyaan ini, Yuslim
mengaku, juga tidak sepenuhnya demikian.

Katanya, ada juga beberapa hal dari hukum adat yang bisa diberlakukan untuk
memerangi togel dan pekat. "Kalau dulu, ada semacam kesepakatan adat, bila
ada pelaku kejahatan atau pelaku pekat, diiventarisir kemudian diumumkan ke
khalayak.

Sehingga, secara perlahan masyarakat akan tahu, dan menjauhi. Hal ini,
terbukti efektif dulunya. Mungkin, cara-cara seperti ini bisa diterapkan di
Kota Padang atau di Sumbar.

Pihak berwenang, mengumumkan siapa-siapa saja orang-orang yang menjadi
pelaku togel atau pekat tersebut. Tolong umumkan ke masyarakat. Biar saja,
masyarakat yang menhukum sendiri, dengn menyisihkannya," tandas Yuslim.
(Laporan montosori, Padang)



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke