Sanksi Adat Sulit Diterapkan * Diperlukan Kesamaan Persepsi Berantas Pekat Oleh Redaksi, Senin, 25-Oktober-2004, 05:30:39 146 klik
Padang, Padek-Komitmen sejumlah tokoh masyarakat Kota Padang, dan Sumatera Barat, untuk memberlakukan sanksi hukum adat bagi pelaku penyakit masyarakat (pekat), seperti toto gelap (togel) dan jenis lainnya, tidak dapat begitu saja direalisasikan. Sebab, komitmen yang muncul akibat rasa pesimis, karena kurang efektifnya penerapan hukum positif tersebut, akan berbenturan dengan kondisi sosial masyarakat. Untuk beberapa daerah, atau nagari, hal itu (sanksi hukum adat, red) bisa saja dilaksanakan, tapi untuk kota dan daerah yang terdiri dari masyarakat yang beragam, penerapannya akan menemui kendala. Seperti di Kota Padang, dengan masyarakat yang heterogen, dan terdiri dari budaya yang beragam, penerapan sanksi hukum adat, tidak mungkin dilaksanakan. Demikian pandangan Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Yuslim SH MH, tentang munculnya rencana penerapan sanksi hukum adat bagi pelaku pekat. Sebelumnya, Jumat (22/10) pada acara buka bersama, berbagai elemen masyarakat Kota Padang, dan Sumatera Barat, sepakat memberikan sanksi melalui pemberlakuan hukum adat bagi para pelaku praktik judi togel dan pekat. Kesepakatan itu muncul atas keinginan bersama dari Pemerintah Kota Padang, dan jajaran muspida Kota Padang, Majelsi Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, ICMI, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Nagari (LKAAM) Sumbar dan Kota Padang. Kalangan LSM dan ormas-ormas di Kota Padang, seperti DDI, GMM, Paga Nagari, FPSI, PS, WIS, FJM, YPU Bukittinggi, MMF Sumbar, GPII Sumbar, Libas Antar Tokoh dan Pemuda Demokrat Sumbar. Menurut salah seorang tokoh Sumatera Barat yang juga mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol (purn) Dasrul Lamsuddin, sanksi adat merupakan solusi terbaik, sebab sanksi melalui hukum positif sulit diterapkan karena sulitnya pembuktian. Ketua LKAAM Sumbar, H Kamardi Rais Datuk P Simulie, juga menyatakan keinginannya menerapkan sanksi adat terhadap pelaku judi togel dan pelaku maksiat lainnya di daerah itu. "Kalau untuk beberapa daerah, mungkin saja hukum adat bisa diterapkan, tapi kalau di kota, saya rasa sangat sulit. Nanti, malah akan berbenturan dengan sosial masyarakat. Seperti, di Kota Padang, warganya bukan saja orang Minangkabau , tapi juga ada keturunan Tionghoa, Jawa, dan sebagainya ," terang Yuslim ketika dihubungi koran ini, kemarin. Berangkat dari hal itu, Yuslim menegaskan, tidak ada jalan yag lebih efektif memberantas judi atau pekat, selain memberlakukan hukum positif secara konsisten, dengan dukungan semua pihak. Kesulitan penerapan, hukum positif di Kota Padang atau Sumbar, dalam memberantas judi togel atau pekat, kata Yuslim, tidak terlepas dari adatu pihak, pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat menginginkan togel itu terkikis habis. Tapi, juga ada pihak yang berseberangan, yang menginginkan togel itu tetap ada. Karena keberadaannya, menyangkut dengan kehidupan mereka. Inilah, mungkin yang harus disatukan dulu, bagaimana persepsi yang sama, untuk menghabiskan togel atau pekat di Sumbar," jelasnya. Jadi Tak Mungkin Hukum Adat Diterapkan? Menjawab pertanyaan ini, Yuslim mengaku, juga tidak sepenuhnya demikian. Katanya, ada juga beberapa hal dari hukum adat yang bisa diberlakukan untuk memerangi togel dan pekat. "Kalau dulu, ada semacam kesepakatan adat, bila ada pelaku kejahatan atau pelaku pekat, diiventarisir kemudian diumumkan ke khalayak. Sehingga, secara perlahan masyarakat akan tahu, dan menjauhi. Hal ini, terbukti efektif dulunya. Mungkin, cara-cara seperti ini bisa diterapkan di Kota Padang atau di Sumbar. Pihak berwenang, mengumumkan siapa-siapa saja orang-orang yang menjadi pelaku togel atau pekat tersebut. Tolong umumkan ke masyarakat. Biar saja, masyarakat yang menhukum sendiri, dengn menyisihkannya," tandas Yuslim. (Laporan montosori, Padang) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

