Sutan Sinaro wrote:

Yang lain saya belum ada berjumpa.
Tapi saya rasa ada, karena selama mendirikan sebuah
daulah di Madinah pasti ada yang membelot disebabkan
syetan selalu mengiringi manusia.
Nantilah ... saya cari yang lain.

Mak Sutan, saya tambahkan sedikit.

Dalam Subulus Salam karya Imam ash-Shan'ani terdapat penjelasan tentang masalah ini. Saya ambil dari terjemahan terbitan Al-Ikhlas (1992) secara ringkas. Yang tidak saya sertakan adalah pembahasan bahasa serta detail perbedaan pendapat para ulama. Ada tambahan dari saya (dalam tanda {}) berupa rujukan bagi yang ingin melihat terjemahan lengkap beberapa hadits. Maaf dalam bahasa Inggris karena itu yang saya dapatkan. Semoga bermanfaat.

-------------
Dari Mu'adz bin Jabal radhiallahu 'anhu tentang orang yang sudah masuk Islam, kemudian dia masuk agama Yahudi (murtad). Saya tidak duduk sehingga dia dibunuh. Itu putusan Allah dan Rasul-Nya. Beliau perintahkan membunuh orang itu lalu dia dibunuh. (Muttafaq 'alaihi)


{Hadits lengkapnya lihat:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/bukhari/084.sbt.html#009.084.058
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muslim/020.smt.html#020.4490
}

Dalam riwayat Abu Daud (ada penjelasan): Bahwa orang itu sudah diminta untuk bertobat sebelum pembunuhannya itu. Hadits tersebut menjadi dalil bahwa wajib pembunuhan orang yang murtad, dan itu sudah ijma' ulama. Terjadi perbedaan pendapat hanyalah dalam masalah, apakah wajib dimintai bertobat lebih dahulu kepadanya atau tidak?

{Lihat:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/abudawud/038.sat.html#038.4341
}

Menurut pendapat mayoritas ulama wajib diminta bertobat lebih dahulu, berdasarkan hadits dalam riwayat Abu Daud ini. Abu Daud dalam riwayatnya yang lain lagi: Bahwa orang itu sudah diajak oleh Abu Musa selama dua puluh (20) hari atau mendekati itu untuk kembali kepada Islam. Mu'adz juga datang kepadanya lalu mengajaknya untuk kembali kepada Islam tetapi dia tidak mau, lalu dia dipenggal lehernya.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia". (HR. al-Bukhari).

{Lihat:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/bukhari/084.sbt.html#009.084.057
}

Hadist tersebut menjadi dalil kewajiban membunuh orang yang mengganti agamanya (murtad), sebagaimana yang sudah dijelaskan lebih dahulu sebelumnya. Hadits itu berlaku umum bagi lelaki dan perempuan. Mengenai orang lelaki sudah ijma' ulama. Sedang pembunuhan wanita yang murtad masih ada perbedaan pendapat.

Menurut pendapat mayoritas ulama wajib dibunuh wanita yang murtad itu, karena sesungguhnya kata 'man' (barangsiapa) dalam hadits ini berlaku umum bagi pria dan wanita. Juga karena berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Ibnu Abbas perawi hadits itu bahwa beliau berkata: "Wanita yang murtad itu dibunuh". Juga berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnul Mundzir dan ad-Daraquthni: "Bahwa Abu Bakar radhiallahu 'anhu membunuh wanita yang murtad pada masa khalifahnya." Padahal para shahabat yang mengetahuinya banyak sekali, dan tidak ada satu pun di antara mereka yang menentangnya. Hadits itu adalah hadits hasan.

{Selanjutnya terdapat juga penjelasan mengenai orang yang mencaci maki Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
}


Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu sesungguhnya seorang buta mempunyai anak dengan hamba sahaya wanitanya. Dia mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengumpat-umpatnya. Orang buta itu melarangnya tetapi dia tidak mau berhenti. Pada suatu malam orang buta itu mengambil kapak besar lalu dia letakkan pada perut wanita itu. Dia bersandar di atasnya (menindihnya) lalu dia membunuhnya. Berita peristiwa pembunuhan itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: Ingatlah, bersaksilah kamu sekalian bahwa darahnya mengalir. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan para perawinya orang-orang yang terpercaya.

{Lihat:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/abudawud/038.sat.html#038.4348

juga:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/abudawud/038.sat.html#038.4349
}

Hadits tersebut menjadi dalil bahwa boleh dibunuh orang yang mencaci maki Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan boleh ditumpahkan darahnya. Apabila dia adalah orang muslim, maka caci makinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam penyebab murtadnya lalu dia dibunuh karena murtadnya itu.

-------------

Mohon maaf jika ada kesalahan. Segala kebaikan hanyalah dari Allah sedangkan keburukan datang dari diri saya sendiri dan syaithan.

Allahu a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke