Assalamualaikum.Wr.Wb.

Bagaimana hukum berhaji bagi Muslimah tanpa muhrim ?

Di sini ada beberapa pertanyaan dan di jawab oleh
berbagai ulama, seperti Ibnu Taimiyyah, Nasruddin Al
Al baani, dan lajnah Ifta, juga ulama lainnya,
sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya tercantum di
dalam kitab : � fatawa Al Marah Al Muslimah  � ( saya
baca, dibuku ini mencakup segala macam fatwa tentang
permasalahan hukum fiqih wanita ).

S: Apakah wanita Muslimah berhak pergi haji wajib,
bersama perempuan-perempuan yang dapat dipercaya
lainnya, jika ada udzur baginya dalam permasalahan
muhrimnya, alias, tidak bisa ditemani muhrimnya ?

J :
 Yang benar adalah : Tidak boleh baginya pergi haji,
kecuali bersamanya  suaminya, atau abang kandung,
bapak, paman, bibi atau ibunya, dan sebagainya dari
muhrimnya tersebut. Jika tidak ada orang-orang
tersebut, maka tidak wajib baginya berhaji, karena ia
telah kehilangan syarat dari salah satu syarat haji
yaitu istitaa�ah ( kesanggupan ). Firman Allah : �
Bagi manusia wajib haji bagi yang sanggup � ( Al Imran
97 ) ( Ini pendapat dari lajnah Ifta Ulama di  Mesir
).

S : Dari kebanyakan wanita-wanita zaman sekarang, ada
yang musafir untuk haji dan umrah, tanpa ada
besertanya muhrim, bagaimana hukumnya ini ?

J : Pada hakikatnya para ulama berbeda pendapat dalam
musafirnya seorang wanita untuk haji yang fardhu (
wajib ) ini, 

Ada yang mengatakan : � Boleh bagi wanita pergi haji
yang fardhu, tanpa muhrim, �. Ini pendapat Malik, As
Syafi�i. mereka berpendapat haji adalah salah satu
kewajiban.

Ada yang mengatakan lain lagi : �  Tidak boleh pergi
haji bagi wanita, meskipun haji fardhu , bila tak ada
bersamanya muhrimnya � . Ini pendapat Ahmad dan Abi
hanifah.




Namun semuanya sepakat : bahwa tidak boleh bagi wanita
pergi haji bila tidak ada muhrimnya, jika hajinya
tersebut haji Sunnah ( kedua kalinya ), atau umrah,
kecuali dalam keadaan darurat sekali. Karena kaedah
ushul Fiqh �  Yang darurat membolehkan yang terlarang
� . 


Adapun mengenai haji sunnah, atau umrah, maka ini
dilarang, bila tanpa muhrim, hanya untuk mengharapkan
keridhaan Allah dan ibadah sunnah yang banyak, sungguh
sangat mustahil bagi anda kaum wanita mengharapkan
ridha Allah sementara sudah terlarang baginya dari
lisan nabiNya, : �  Tidak boleh bagi seorang muslimah
musafir tanpa di temani oleh muhrimnya � .( muttafaqun
alaihi ) .


S : Bagaimana hukum wanita yang pergi haji bersama
jamaah mukminat yang lain ?

J : Perkataan ini menurut sebahagian ahli ilmu berbeda
pendapat, berbedanya hukum tergantung dari perbedaan
kondisi.

Jika lebih banyak mudharatnya yang akan di timbulkan
oleh hal tersebut, maka tidak boleh bagi wanita
berhaji tanpa muhrimnya, walaupun dengan jamaah
perempuan lainnya.

Tetapi apabila musafir itu dalam waktu yang singkat,
sebahagian ulama membolehkannya. Mereka berpatokan
pada kejadian sahabiah istri  Zubair yang perginya ke
sebahagian kota-kota, dan negara, dan terpelihara
keamanannya.

 ( Asyaikh Muhammad bin Ibrahim ).


Demikian wallhua�lam bisshawab.

Rahima.
 



                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Check out the new Yahoo! Front Page. 
www.yahoo.com 
 


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke