I Yul wrote:
Tidak mampu beli CD asli tidak bisa menjadi alasan untuk membajak. Kita bisa pake Linux kalau Windows terasa mahal. Linux kan 'gratis'. Begitu juga dengan office-nya.
Usulan saja, bagaimana kalau pembangunan madrasah/pesantren di Sumbar didorong menggunakan software-software legal kalo punya lab komputer.
Sejujurnya memang masalah software ini memang sulit namun sekarang sudah banyak alternatif yang murah bahkan gratis. Contohnya yang gratis:
- Sistem operasi: Linux - Office suite: OpenOffice.org (http://www.openoffice.org) - downloader: netleech (di windows, http://www.armenm.com/NL.html), wget (http://www.gnu.org/software/wget/wget.html) - web downloader: WinHTTrack (http://www.httrack.com) - kompresi: 7-zip (http://www.7-zip.org) - image editing: Gimp (http://www.gimp.org)
Note: untuk lembaga pendidikan sebenarnya tersedia diskon yang cukup signifikan. Setahu saya banyak pihak institusi pendidikan Indonesia yang berusaha menggunakan software legal walaupun memang masih tersendat-sendat.
Berikut penjelasan dari 'ulama yang semoga bermanfaat.
Berikut ini saya salinkan fatwa terkait dari Fatwa-fatwa Jual Beli, penyusun: Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad-Duwaisy, Pustaka Imam asy-Syafi'i, 2004)
Hal. 185 --------------- 21. Copyright Produksi Kaset
a. Pertanyaan ke-2 dari Fatwa nomor 18845
Pertanyaan: Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman? Dan apakah saya boleh memfotocopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya? Dan bolehkah saya memfotocopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengkoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan: "Hak cipta dilindungi." Apakah saya perlu meminta izin atau tidak? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah kepada Anda.
Jawaban: Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjualnya, juga memfotocopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.
Wabillahit taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam, keluarga, dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Anggota: Bakr Abu Zaid Anggota: Shalih Al-Fauzan Anggota: 'Abdullah bin Ghudayan Wakil Ketua: 'Abdul Aziz Alusy Syaikh Ketua: 'Abdul Aziz bin 'Abdullah bin Baaz ------------
Kemudian pada buku yang sama hal. 186 ------------ b. Fatwa Nomor 18453
Pertanyaan: Saya bekerja di bidang komputer. Sejak saya mulai bekerja di bidang komputer ini, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk bisa dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: "Hak cipta dilindungi". yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: "All rights reserved (semua hak cipta dilindungi)". Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mngcopy (atau menginstall) dengan cara seperti ini atau tidak?
Jawaban: Tidak boleh mengcopy (menginstall) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan seizin mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: "Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka." (HR. Al-Baihaqi, 'Abdurrazzaq, al-Hakim, ad-Daraquthni, Abu Dawud. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghalil V/142 no. 1303)
Juga sabda beliau yang lain: "Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam." (HR. Al-Baihaqi, Ahmad, ad-Daraquthni, Abu Ya'la. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghalil no. 1459)
Demikian juga dengan sabda beliau: "Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya."
Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.
Wabillahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam, keluarga, dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Anggota: Bakr Abu Zaid Anggota: Shalih Al-Fauzan Wakil Ketua: 'Abdul Aziz Alusy Syaikh Ketua: 'Abdul Aziz bin 'Abdullah bin Baaz -------------
Allahu a'lam
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
-- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

