Eh ndak masuak postiang sabalunnyo, ulang baliak.
-- Mak Ngah

Dari Pikiran Rakyat,  Bandung, Sabtu, 20 Nopember 2004, kito baco:

BPOM, Masyarakat Agar Berhati-hati
Ditemukan 51 Jenis Kosmetik Berbahaya

BANDUNG, (PR).-
Masyarakat yang akan membeli atau menggunakan kosmetik diharapkan untuk
berhati-hati. Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium yang
dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah ditemukan beredar di
pasaran sebanyak 51 jenis kosmetik berbahaya.

Menurut BPOM, 51 jenis kosmetik tersebut tidak terdaftar dan mengandung
bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada produksi kosmetik seperti
bahan merkuri (Hg) dan merah K.10 (rhodamin B, C.I.Food Red No. 15, C.I 45170)

"Penggunaan bahan yang dilarang tersebut akan merugikan kesehatan antara
lain merusak kulit wajah berupa iritasi kulit, pengelupasan kulit,
hipopigmentasi, hiperpigmentasi, dan karsinogenik teratogenik pada
pemakaian jangka tertentu," ungkap Kepala Badan POM, H. Sampurna seperti
tertulis dalam public warning No. KH.00.01.2.3984 tentang kosmetik
mengandung bahan berbahaya, yang diterima "PR", Jumat (19/11).

Sampurno mengingatkan kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor,
mengedarkan, dan menyimpan kosmetik ilegal serta mengandung bahan yang
dilarang tersebut agar segera menghentikan kegiatan tersebut dan menarik
produk tersebut dari peredaran.

"Kegiatan memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan produk yang tidak
terdaftar, tidak memenuhi syarat mutu adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda
paling banyak Rp 2 miliar. Peringatan ini disampaikan untuk melindungi
masyarakat dari efek yang merugikan sebagai akibat pemakaian produk
tersebut," katanya.

Sementara itu, Dra. Euis Megawati dari Unit Layanan Pengaduan Konsumen Obat
dan Makanan Balai Besar POM (BBPOM) Bandung ketika diminta pendapatnya
seputar hal tersebut mengatakan bahwa di pasaran bebas pada bulan September
2004, pihaknya memang telah menemukan kosmetika Unilever yang tidak
terdaftar baik di PT Unilever Indonesia maupun internasional.

Euis juga menjelaskan bahwa baik merkuri maupun rhodamin B merupakan bahan
yang berbahaya bila digunakan dalam pembuatan kosmetik. Misalnya, merkuri
bisa berakibat buruk pada ginjal dan rhodamin B bisa menyebabkan gangguan
fungsi hati/kanker hati. "Rhodamin B merupakan suatu zat warna sintetis
yang sering digunakan sebagai zat warna pada kertas dan tekstil. Bila
pemakaian rhodamin B dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan
fungsi hati atau kanker hati. Rhodamin B dilarang digunakan dalam obat,
makanan, dan kosmetik. Hal ini sesuai dengan Permenkes No.
239/Menkes/Per/V/85 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai
bahan berbahaya," jelasnya. (A-62)***


---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.797 / Virus Database: 541 - Release Date: 11/15/2004
____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke