Rahima wrote:

Saya pribadi, merasakan sepanjang itu tidak ada
larangan tidak apa-apa, kalau memang wanita harus
meminang, tapi kalau saya yang diminta uang japuik,
atau uang apalah namanya, saya ngak mau, bukan karena
ada larangan agama, bukan, ini hanya karena masalah
saya merasa sayalah yang harus dijemput oleh lelaki,
karena ialah yang akan memberi tanggung jawab pada
saya, saya ingin ia benar2 menyayangi dan mengharapkan
saya, jangan saya yang mengharapkan ia begitu terlalu
kali, ntar kelak ia bertingkah, kalau berantem , ia
akan berkilah :

Tetapi bukankah sebaiknya yang meminang itu lelaki,.?
karena lelaki adalah pemimpin dan yang akan memberi
tanggung jawab , atau nafkah pada istrinya ?

Dan lamaran dari pihak laki-laki serta tata cara pernikahan yang dipraktikkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan persetujuan beliau tentulah lebih utama bagi umat Islam.

Saya sangat khawatir jika umat Islam meninggalkan tata cara yang
dicontohkan oleh Rasulullah karena melaksanakan praktik adat. Saya
sungguh khawatir jika dalam masalah ini berlaku peringatan Allah 'azza
wa jalla.

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS.
al-Maa-idah 5:50)

Begitu pun masalah seperti tukar cincin dan lain-lain, walau mungkin
tidak ada larangan eksplisitnya namun saya khawatir jika masalah ini
mempersulit proses pernikahan itu sendiri. Saya pun khawatir jika
praktik tunangan/tukar cincin ini termasuk dalam larangan menyerupai
orang kafir.

Nabi Shalallahu 'alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya):

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah sebagian dari mereka."

Tetapi tetap boleh ia berwasiat, bahkan
dianjurkan oleh Allah ta'ala bagi seseorang yang akan
merasa dekat mati, untuk berwasiat bagi keluarganya.

Wasiat pun dibatasi maksimal sepertiganya. Kalau tidak salah juga tidak boleh diberikan kepada ahli waris (mungkin Uni Rahima atau yang lainnya bisa mengoreksi).

Dari Sa‘ad bin Abu Waqqash radhiallahu 'anhu, ia berkata:
Pada waktu haji wada, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan
kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah
seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan
tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah aku
bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku
bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan
sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada
kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta
kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk
mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena
nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut
istrimu. (HR. Muslim)

Bukankah yang dikatakan dinikahi wanita itu atas
empat perkara adalah lelaki..? Wanita hanya ada dalam
hadist, apabila datang seorang lelaki shalih melamar
wanita itu, lantas ditolaknya, maka tunggulah
kehancurannya ".


( saya lupa derajat hadist ini apa, kalau dik ridha
bisa mencarikannya silahkan saja ).

Panduan memilih perempuan:

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: Wanita itu
dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah
wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (HR. Muslim)

Juga disebutkan.

"Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan
berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari
kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

Sedangkan berkenaan lamaran lelaki shalih.

Diriwayatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya):

“Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu
untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu
kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini”
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal.
Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari
riwayat Abu Hatim Al-Muzani)

Hadist mursal termasuk kategori hadits dha'if namun saya belum
mengetahui pendapat ahli hadits tentang derajat akhirnya sehubungan
dengan adanya syahid lain.

Dalil yang berkaitan mungkin firman Allah ta'ala berikut (yang artinya):

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui." (QS. an-Nur 24:32)

Semoga ada manfaatnya.

Allahu a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke