Kerja Gratis 20 Tahun

Kisah para TKI yang bekerja bertahun-tahun tapi ditipu majikan sungguh 
mengenaskan. Banyak di antara mereka yang bahkan tidak digaji dengan berbagai 
alasan. Di negeri sendiri, ada juga yang bernasib demikian. Jangan sebut dia 
"TKI" karena Bakar MA ini pegawai negeri sipil. Gajinya selama 20 tahun bekerja 
tidak dia terima.

Kok bisa begitu?

Lelaki ini tahun 1969 tercatat sebagai PNS Pemkab Padang Pariaman berpangkat 
I/d. Pada 16 Juni 1974, ia diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan 
SK Gubernur Sumbar karena sesuatu kasus keuangan.

Setelah skorsing berjalan dan utang-utang sudah dibayarkan dan batas waktu 
pemeriksaan telah terlewati, bupati setempat tidak dapat membuktikan tuduhan 
terhadap Bakar dengan putusan pengadilan.

Dengan dasar itu, Majelis Hakim PTUN Padang memutuskan agar bupati mencabut 
kembali skorsing, namun ternyata hingga kini putusan itu tidak dilaksanakan 
malah membiarkan Bakar telantar tanpa kepastian hukum, gaji, dan tunjangan 
lainnya sejak skorsing tahun 1974 hingga September 1994.

Sebelumnya Bakar telah berulangkali mengajukan permohonan kepada Pemkab Padang 
Pariaman agar dirinya diperkenankan menyelesaikan status dan hak 
kepegawaiannya, tetapi tidak ditanggapi bupati.

Berapa kerugian Bakar MA? Ia merinci, jumlah gaji yang belum dia peroleh adalah 
sebesar Rp 100 juta lebih. Itu terdiri atas utang Pemkab Padang Pariaman yang 
seharusnya disetorkan ke Taspen adalah sebesar Rp 8 juta lebih, dan Rp 90 juta 
lebih gaji selama 20 tahun.

Bukannya gaji yang tertunda itu dibayarkan, Bakar malah dibujuk agar tidak 
menuntut gajinya. Caranya, dengan menandatangani surat pernyataan tidak 
menerima gaji selama 20 tahun sebesar Rp 90 juta itu. Untuk itu Kabid Pembinaan 
BKD Padang Pariaman Syamsurizal SH sudah tiga kali mendatanginya.

Akhirnya, dengan bantuan pengacara Dharmansyah Walidar SH dkk pihaknya bakal 
mengajukan gugatan kepada Ketua PTUN Padang atas kasus wanprestasi (ingkar 
janji) Bupati Padang Pariaman tersebut.

Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Sumbar, Drs O S Yerly Asir sebelumnya 
meminta Pemdakab Padang Pariaman segera membayarkan penuh gaji Bakar MA selama 
20 tahun, terhitung semenjak 1974 hingga 1994 sesuai putusan PTUN Padang.

"Bakar MA harus menerima gaji penuh karena majelis hakim PTUN Padang telah 
memenangkan gugatannya di pengadilan, sementara karena jumlah pembayaran 
gajinya besar maka pemdakab bisa memintanya ke pusat," katanya.

Ada-ada saja. Sudah di zaman merdeka kok bernasib seperti zaman di jajah 
Jepang: kerja rodi, kerja keras tanpa gaji. (ANTARA)


Search :   [input]  [input]   










 --->
Berita Lainnya : 

�
PERSONA
�
ASAL USUL
�
NAMA DAN PERISTIWA
�
KILASAN PERISTIWA






 


 
____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke