mungkin pola seperti ini bisa juga diterapkan
untuk nagari-nagari di Sumbar, tergantung
political will pemda setempat.

wassalaam,
-----------



Mengangkat Derajat Si Kecil dengan PPMK
Laporan : mamn sudiaman

Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan tersebut berlangsung sejak 2002. 
Hasilnya cukup menggembirakan. Sudah dua tahun terakhir ini Rudi Buang tidak 
lagi terlihat mendorong-dorong gerobaknya untuk menjajakan minyak tanah. Karena 
keuletannya, lelaki yang tinggal di RW 02 Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta 
Selatan, ini kini mampu mengembangkan usahanya di rumahnya sebagai pengecer 
minyak tanah. Peningkatan usaha itu juga ditandai dengan hadirnya drum-drum 
minyak tanah dengan kapasitas yang jauh lebih banyak.


Rudi tentu tak lupa kemajuan usahanya itu tidak terlepas dari suntikan dana 
yang pernah dipinjamnya dari Dewan Kelurahan (Dekel) Pasar Minggu. Dana bantuan 
tersebut diperolehnya melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK). 
Pedagang minyak yang awalnya hanya biasa menjual dua jeriken minyak tanah 
setiap hari merasa beruntung dengan suntikan dana sebesar Rp 500 ribu, termasuk 
Rudi Buang. Dia kini bisa mengembangkan usahanya lebih maju dengan omzet 
penjualan minyak sebanyak 200 liter tiap hari.


Kemajuan usaha seperti Rudi Buang juga dialami Suparno (50), penjual bakso yang 
biasa mangkal di dekat Universitas Nasional (Unas). Pinjaman sebesar Rp 2 juta 
itu terasa sangat membantu usahanya, apalagi proses pengembaliannya sangat 
mudah dengan bunga yang relatif jauh lebih kecil bila dibanding dengan bunga 
bank. Bunga PPMK cuma satu persen dari total pinjaman untuk keperluan 
administrasi Dekel.


Rudi dan Suparno merupakan contoh pengusaha kecil yang sukses dalam 
mengembangkan usaha masing-masing. Masih banyak usahawan lain di daerah Jakarta 
Selatan yang berhasil meningkatkan usaha. Buktinya, dari Rp 500 juta dana 
bantuan yang dikucurkan Pemprov Jakarta melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat 
(BPM), hingga Desember 2004 ini penyerapannya tinggal tersisa 12 persen saja. 
Begitu pula tingkat pengembaliannya relatif cukup baik dengan besarnya 
tunggakan yang tidak terlalu besar.


''Pada umumnya semua penerima manfaat dana PPMK melaksanakan kewajiban dengan 
baik. Memang ada satu-dua penerima yang seret membayar cicilan itu karena 
usahanya belum begitu bagus dan jumlahnya sedikit,'' ujar Hambali, salah satu 
anggota tim seleksi pengucuran dana PPMK di Kelurahan Pasar Minggu. Hambali 
menjelaskan, pada anggaran 2004 pihaknya memperoleh dana PPM sebesar Rp 700 
juta. Dari jumlah tersebut sisa penyerapan hanya kurang dari Rp 150 juta. Sisa 
dana yang belum terserap itu terjadi lantaran pengucuran dana PPMK baru 
dilaksanakan sejak November lalu. Jumlah penerima manfaat sebanyak 148 orang. 
Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding 2002 lalu sebanyak 535 orang.


Penurunan jumlah penerima manfaat dana PPMK itu terjadi karena besarnya 
pinjaman yang jauh lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Di awal 
pelaksanaan program PPMK pada 2002, dana PPMK yang dikucurkan mencapai Rp 250 
juta, tahun berikutnya Rp 500 juta. Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Jakarta, 
Catur Laswanto, mengatakan secara keseluruhan besaran dana PPMK yang dikucurkan 
pada masyarakat di Ibu Kota pada 2004 mencapai Rp 175 miliar (lihat tabel). 
Dengan disalurkannya dana PPMK 2004 maka dana PPMK yang telah disalurkan sejak 
2002 hingga 2004 mencapai Rp 359,15 miliar.


Dana PPMK di kelurahan yang merupakan bantuan langsung kelurahan (BLM), menurut 
Catur, dialokasikan untuk kegiatan dana bergulir (bina ekonomi) minimal 60 
persen. Lalu, untuk bina fisik maksimal 20 persen, dan bina sosial maksimal 20 
persen. Untuk pengelolaan dana PPMK mendapat bantuan sebesar Rp 20 juta per 
kelurahan yang diambil dari alokasi dana PPMK kelurahan.


Mencegah Penyimpangan dengan Pemantauan dan Evaluasi


Untuk melihat secara langsung kegiatan PPPMK di Jakarta, Badan Pemberdayaan 
Masyarakat Provinsi DKI unit terkait melakukan pemantauan dan evaluasi PPMK 
pada 12 kelurahan. Masing-masing wilayah dua kelurahan. Kehadiran program PPMK, 
kata Catur, dilatarbelakangi Undang-undang Nomor 34/1999 tentang Pemerintahan 
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta. UU itu 
mengamanatkan paradigma baru, yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. 
Sejalan dengan hal tersebut Pemprov Jakarta telah menerbitkan Perda Provinsi 
DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan.


Catur mengatakan, PPMK dilaksanakan dengan pendekatan tribina, yaitu bina 
ekonomi, bina fisik, dan bina sosial yang diharapkan mampu mempercepat upaya 
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Caranya dengan memperdayakan institusi 
masyarakat di kelurahan. Programm ini pada hakikatnya memberikan peran yang 
lebih besar kepada masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi 
serta diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, baik dalam bentuk 
pemikiran, tenaga, maupun finansial. ''Program ini mencerminkan kebutuhan dan 
keinginan dari warga masyarakat itu sendiri dalam me-manage dirinya sendiri,'' 
ujar Catur.


Program yang hanya satu-satunya diberlakukan di Ibu Kota, menurut Catur, 
bertujuan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kelurahan. 
Caranya dengan memberdayakan masyarakat yang berbasis pada komunitas RW, 
memperbaiki prasarana dan sarana dasar lingkungan pengembangan ekonomi 
produktif, membuka lapangan kerja baru, serta program sosial lainnya. Selain 
itu, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk mengimbangi dan menyinergikan 
program bantuan dari pemerintah.


Meski program tersebut sudah berjalan tiga tahun, Catur mengakui masih banyak 
kendala, terutama menyangkut masalah pengembalian. Namun, dia optimistis 
pengembalian dana bergulir tersebut bisa segera teratasi melalui kinerja Dekel 
dan lurah pada masing-masing tempat. Tanpa mengecilkan besarnya tunggakan dana 
bergulir itu, Catur mengatakan hadirnya program itu sudah banyak membuat warga 
terbantu.


http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=181301&kat_id=286


--

This e-mail may contain confidential and/or privileged information. If you are 
not the intended recipient (or have received this e-mail in error) please 
notify the sender immediately and destroy this e-mail. Any unauthorized 
copying, disclosure or distribution of the material in this e-mail is strictly 
forbidden.



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke