--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Darul wrote: > > > Assalamulaikum WW > > Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > Sebelumnya mohon maaf agak lambat, beberapa waktu > ini saya lebih sering > ke Kampus Darmaga dan jarang cek e-mail. > > > Supaya saya puas, mungkinkah menjawab pertanyaan > saya berikut ini. > > Saya coba jawab sejauh pengetahuan saya (yang masih > sangat sedikit). > > > 1. Apakah kata "syari'at" disini diartikan dengan > hukum Islam?
Mak Darul, dik Ridha, dan netter sekalian,mohon maaf baru sempat ikutan nimbrung, karena kesibukan saja. Syari'at disini punya beberapa macam pengertian. Kalau dibilang hukum syar'i dan hukum fiqh, maka yang dimaksudkan adalah : " Syar'i itu berasal dari Allah dan sudah ditetapkan oleh Allah semenjak dari dulunya, sementara Fiqh adalah hukum-hukum yang datang dari para ulama dan kesepakatan beliau-beliau itu, lihat firman Allah dalam surah At Taubah : " Hendaklah sebahagian dari suatu golongan pergi kesuatu tempat untuk mendalami ( liyatafaqqahu )agama ". Fiqh ini buatan manusia, ada fiqh atas empat madzahab, ada fiqh moderen dan sebagainya, tetapi menetapkan hukum fiqh tersebut harus sesuai dengan kaidah, atau dalil Al Quran, hadist Ijma' Qiyas juga lainnya ( ngak sembarangan ). Kalau orang mengatakan " Ia menikah secara syar'i, maksudnya adalah ia menikah menurut hukum agama dan legal, bukan illegal, atau non syar'i ". Hukum Syari'ah adalah : " Suatu hukum yang sudah sitetapkan oleh Allah SWT ". Hukum Fiqhiyah adalah : " Hukum yang ditetapkan oleh ulama, namun berdasarkan atas kesepakatan ulama yang hukum pertamanya diambil dari dalil Al Quran, sunnah, kalau tak ada dengan qiyas, atau dengan ijma' ". Contoh dalam syari'at secara eksplisit ngak ada disebutkan bagaimana hukum kloning, bayi tabung dan banyak lagi fiqh-fiqh moderen yang dulunya belum ada terjadi semasa zaman rasulullah SAW, namun semakin perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, timbul pertanyaan dan permasalahan semacam diatas, Nah,disinilah peran ulama fiqh ( fuqaha ), bersatu dengan ulama ahli tafsir, hadist, bahasa dan sebagainya dalam menetapkan hukumnya Itu sebabnya Allah memerintahkan sebahagian dari ummat Islam untuk menuntut ilmu agama ini dan bertafaqquh didalamnya. > > Yang saya pahami, konteksnya adalah hukum Islam jadi > sesuai dengan hukum > Islam. Saya paham kekhawatiran yang muncul namun kan > jangan sampai kita > malu dengan nama itu. Sebenarnya yang dimaksudkan mak Darul, juga uni sendiri bukan malu berlabelkan Syari'at. Contohnya saja nama kita sendiri, nama Islam, kita merasa senang diberi nama secara Islam bukan? Yang dikhawatirkan, kalau kita memakai label " Syari'at " kalau saja kelak dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan syari'at itu sendiri. Kenapa tidak memakai nama " Bank Mu'amalat el Islamiyah saja..? ". ( seperti kebanyakan bank-bank di Arab ini, namanya Bank Faisal Islamiyah, bukan bank Syari'ah ). > > 2. Setahu saya kedatangan Rasulullah SAW adalah > untuk melakukan koreksi > > terhadap ajaran yang telah diselewengkan, apakah > saya salah? > > Uni Rahima tentunya dapat memberikan penjelasan yang > lebih baik. Namun > sepengetahuan saya inti agama ini adalah tetap yakni > tauhid. Dakwah > tauhid merupakan dakwah seluruh Nabi dan Rasul. Yang > berubah adalah > aturan-aturan hukum. Nah syari'at Islam yang dibawa > oleh Nabi Muhammad > shallallahu 'alaihi wa sallam jenisnya jika > dibandingkan dengan syari'at > para Rasul sebelumya > > - ada yang sifatnya menguatkan, contoh hukuman bagi > pezina yang telah > menikah adalah hukum rajam. Aturan ini telah berlaku > bagi Bani Isra'il > namun mereka selewengkan (pilih kasih dalam > penerapannya). > > - ada yang sifatnya mengganti, contoh hukum hari > Sabtu berbeda dengan > Bani Isra'il. Juga ada jenis makanan yang tadinya > diharamkan bagi Bani > Isra'il, kini dihalalkan bagi umat Islam. > > "Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala > binatang yang > berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas > mereka lemak dari > kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di > punggung keduanya atau > yang di perut besar dan usus atau yang bercampur > dengan tulang. > Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan > mereka; dan > sesungguhnya Kami adalah Maha Benar." (QS. al-An'aam > 6:146) > > Allahu a'lam. Dalam hal bagaimana Rasulullah SAW ini, insyaAllah ini dari dulu sudah masuk dalam catatan uni ( dalam tulisan yang berepisod, sudah lupa episod keberapa, tapi kalal itu terhenti pas saat akan menjelaskan kehidupan Rasulullah SAW ) Keterhentian ini dikarenakan, sampai saat ini saya sangat sulit kalau sudah bercerita tentang Rasulullah, belum apa-apa, air mata itu sudah mengalir deras, jadi sulit kosentrasinya untuk menulis, karena linangan air mata itu. Ada beberapa buku yang sudah dan lagi dibaca tentang bagaimana kepribadian Rasulullah, Rasulullah sebagai seorang da'i ( konsep dakwah beliau ), Rasulullah dengan para istrinya, dan Rasulullah sebagai seorang pendidik, apa tugas beliau diutus dipermukaan bumi ini,juga bagaimana agar kita bisa mencintai Rasulullah dan sebagainya itu. Mudah-mudahan kelak hati saya sudah kuat untuk menceritakannya dan menuliskannya di milist ini. Wassalam. Rahima. > > -- > Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > ____________________________________________________ > > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, > silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ------------------------------------------------------------ > Tata Tertib Palanta RantauNet: > http://rantaunet.org/palanta-tatatertib > ____________________________________________________ > __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. http://info.mail.yahoo.com/mail_250 ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

