Waalaikumsalam.Wr.Wb. Da Bandaro labiah, Bundo Nismah dan netter milist semoga dirahmati Allah.
Ini satu lagi yang perlu kita ketahui. Untuk lebih jelasnya apakah perintah itu wajib atau tidak, karena ngak ada kata-kata " Wajib " disana. Kewajiban hukum dalam Islam, bisa dilihat dari " shigatnya ".Ada yang secara langsung dan jelas ada pula yang tersembunyi. Dan kita mengetahui itu dari ayat-ayat lain pendukung, atau dari penjelasan sunnah Rasulullah SAW. Dalam lafaz : " Waaqiimusshalaata waaatudzzakaata ". Ini lafaz yang sudah sangat jelas akan kewajiban perintah shalat yaitu dengan kalimah PERINTAH .(fi'il Amr). Ayat atau hadist pendukung kewajiban shalat ini cukup banyak sekali. Dalam lafaz perintahpun ada yang mengandung perintah untuk sunat, atau makruh, atau juga boleh , atau mubah (jadi tidak semua lafaz perintah hukumnya wajib lihat ayat pendukung atau sunnah rasulullah SAW, atau juga keprioritasannya, mudharat dan manfaatnya). Contoh perintah untuk sunnah saja " yaaayyuhalladziinaamanuu idzaa tadayantum bidainin FAKTUBUUHU ...dst lihat surah Al baqarah ayat yang paling panjang itu ).(Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak saling hutang piutang maka sebaiknya tuliskanlah). lAFAZ " FAKTUBUUHU ". ( MAKA TULISKANLAH ), adalah lafaz perintah, namun perintahnya adalah untuk sunnat saja, bukan kewajiban. Dari mana kita mengetahui itu sunnat, bukan wajib ? Dari ayat selanjutnya atau lainnya, " fain amina ba'dhukum..." ( jika kamu merasa saling aman untuk tidak menuliskannya..dst ), juga ayat terdapat dalam surah lainnya " maka tuliskanlah, JIKA kamu merasa menuliskan itu lebih baik ". Jadi disini jelas ada lafaz pilihan,(Al Aslu fil amri littahyir) menuliskan itu lebih baik, namun bila tak dituliskan juga tak apa-apa. Begitu telitinya Al Quran dalam pemilihan kata. Bayangkan saja, kalau setiap kita hutang dituliskan, kan repot juga, hutang Rp 50-500 juga dituliskan, repot bukan..? Tapi lebih baik dituliskan memang. Apalagi kalau hutangnya dalam jumlah yang gede. Tapi semua itu hukumnya adalah sunat, bukan wajib. Namun bila mudharatnya lebih besar bila tak dituliskan, maka kewajiban menuliskan itu jatuh pada Wajib.(jadi lihat sikonnya juga, dan ini tugasnya para ilmu ushul fiqh dan ahli agama). Begitu juga lafaz perintah itu,bisa berartikan makruh (yang dibenci saja), contoh " Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu banyak bertanya, yang apabila kamu banyak bertanya maka jawabannya akan menyakitkan hati kamu " lafaz asalnya perintah ini bukan wajib, dilarang banyak bertanya, namun suatu kemakruhan, atau kebencian banyak tanya, yang dikuatkan oleh dalil sunnah rasulullah,disaat beliau menjelskan apakah haji itu wajib tiap tahun, beliau diam, dan sahabat bertanya terus sampai berapa kali, rasulullah pun menjawab,.. : "Kalau aku katakan wajib, maka akan menyulitkan kamu,..kemudian disambung hadistnya Sesungguhnya kecelakaan ummat sebelum kamu adalah karena banyak tanyanya pada nabi mereka. Dan bila banyak tanya itu jatuh pada kemudharatan dan membawa kesyirikan atau kekafiran pada Allah SWT, maka hukum yang tadi makruh (dibenci), jatuh kepada WAJIB. (ingat permasalahan wajib marah dalam banyak bertanya yang pernah kita bahas bersama). Dan perlu diingat pertanyaan apa yang dimaksudkan, karena bertanya pada masalah agama kalau kita tak tahu, hukum fiqh atau hukum syari'at lainnya itu malah di suruh, yang ngak baik itu adalah pertanyaan nyinyir istilah orang tua kita. " Koq begini,.koq begitu,.sudah dijawab,.tanya lagi..koq gini koq gitu lagi,.terus..berketerusan ngak habis ujung pangkalnya ". Asal hukumnya larangan banyak tanya pada ayat diatas adalah makruh, atau yang tidak disukai, atau yang dibenci, namun bisa jatuh kepada Wajib bila mudharatnya lebih parah, dan bisa membawa kemudharatan. Begitu pula hukum nikah lebih dari satu. Disana lafaznya adalah perintah : " Dan nikahilah oleh kamu dari para anak yatim...dst " (surah an nisa). lafaz ini bukanlah perintah wajib, namun boleh, atau mubah. Makanya bila ada yang bertanya hukum poligami itu, maka hukumnya adalah " dibolehkan ". Sang istri ngak ada hak untuk melarang sang suami untuk kawin lagi, bila ia melarang suami untuk kawin lagi, berarti ia telah menyalahi hukum Allah. Allah saja menghalalkan lelaki kawin lagi, kenapa kita melarang dan mengharamkan suami kita untuk kawin lagi..? , dan ngak perlu keizinan sang istri untuk kawin lagi itu, ngak ada hukumnya harus minta izin istri (ini hukum asalnya poligami lho,.Jadi jangan kita salah kaprah, dan jangan langkahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah ta'ala itu, AlQuran membolehkan koq, silahkan saja. INI KALAU KITA BERBICARA MASALAH HUKUM-HUKUM ALLAH. Dan untuk semua ketentuan-ketentuan hukum atau ayat-ayat Al Quran ada yang sudah sangat jelas kewajibannya, ada yang wajib dalam hal pilihan dan sunnah, makruh, atau sebaliknya lafaz yang nadanya pengharaman (larangan), begitulah seterusnya. Semua itu bisa kita pelajari melalui ilmu Ushul Fiqh.Disana kita akan tahu ayat ini hukumnya untuk apa. Bagi yang tak bisa mempelajarinya, bisa mengikuti ijma' ulama, saja. Kan ngak mungkin pula semua harus belajar yang sampai detailnya. Tapi diketahui itu perlu bagi semua orang Islam, agar pelaksanaan ibadah dan hukum islam itu sesuai dengan apa yang diinginkan sang punya perintah atau larangan. Sudah cukup banyak saya jelaskan, semoga bermanfaat adanya, kalau diteruskan bagaimana kaedah hukum Ushul Fiqh ini ngak cukup seminggu menjelaskannya. Orang aja belajar ilmu agama bertahun-tahun, bukan sejam dua jam, atau sebulan dua bulan, tapi bertahun-tahun dalam pendalaman agama itu.Karena cabang ilmu agama itu ngak satu dua, tapi cukup banyak. Perbanyak maaf bila terdapat kekeliruan. Wassalam. Rahima. (yang baru saja bisa istirahat sejenak dari kecapean peringatan hari IBU, dan akan dilanjutkan kesibukan lainnya dalam bazar Indonesian, dalam mempromosikan barang-barang indonesia bagi negara asing, semoga bangsa Indonesia semakin dikenal negara asing dan barang-barang made in Indonesia banyak yang tertarik untuk memakainya, terutama batik, peralatan rumah dari kayu jati, aksesoris lainnya hasil kerajinan rakyat Indonseia, ternyata orang asing sangat meminatinya, tinggal promosi bangsa Indonesia dari setiap perwakilan Indo yang ada di LN saja lagi) --- Bandaro Labiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

