-----Original Message-----
From: Fahmi Achmad [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, January 03, 2005 11:37 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Fwd: [Keuangan] bebas fiskal tahun 2005


Edisi: 30/08/2004 Menghapus fiskal luar negeri Sinyal penghapusan Fiskal
Luar Negeri (FLN) makin mengemuka, ketika Sekretaris Negara Bambang Kesowo
menyatakan sedang menyiapkan keppresnya.
Sebagai salah satu jenis pajak (Pajak Penghasilan, PPh), kontribusi FLN
sekitar Rp1,2 triliun per tahun bagi penerimaan negara.
Di tengah meningkatnya rencana penerimaan pajak, dan di sisi lain iklim
bisnis yang belum pulih total, FLN merupakan salah satu yang diharapkan
mengisi kas negara.
Besaran perolehan FLN dipengaruhi rasio orang Indonesia yang bepergian ke
luar negeri terhadap jumlah penduduk, yang bila dibandingkan dengan negara
lain (antara lain Asean) masih rendah.
Juga terdapat beberapa kelompok kriteria orang pribadi yang dikecualikan
dari pengenaan FLN.
Jika dicermati dari kacamata ilmu hukum pajak, pengenaan FLN sebenarnya
untuk lebih menonjolkan dan menumbuh-kembangkan keikutsertaan masyarakat
dalam proses perpajakan nasional.
Pasalnya, orang pribadi yang bepergian ke luar negeri dianggap telah
mempunyai kemampuan (finansial) lebih dari yang lainnya. Dengan demikian,
wajar jika mereka ikut aktif dalam proses perpajakan nasional, membayar
pajak melalui FLN.
Hakikat FLN
FLN telah lama ada di Indonesia, jauh sebelum reformasi perpajakan (tax
reform) pertama pada 1983. Sesuai prinsip dasarnya, pembayaran FLN wajib
dilakukan setiap orang pribadi jika akan bepergian ke luar negeri.
Sebagai suatu jenis pajak di Indonesia, pengenaan, pemungutan dan
pembayarannya harus tetap mengacu dan sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (2)
UUD 1945 maupun amendemennya, bahwa pajak untuk keperluan negara harus
berdasarkan undang-undang.
Untuk itu, pelaksanaan pengenaan dan pemungutan FLN di Indonesia memiliki
dasar hukum sangat kuat, yaitu Pasal 25 ayat (8) UU Pajak Penghasilan (PPh),
sebagaimana diatur terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000.
Dalam pasal ini dinyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar
negeri wajib membayar pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),
yakni dengan PP No. 42 tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 41
tahun 2001.
Jika dicermati materi dalam aturan pelaksanaan tersebut (PP, termasuk juga
aturannya dalam keputusan Menteri Keuangan), ternyata FLN ini cukup
akomodatif untuk mendorong kegiatan ekonomi maupun kegiatan lainnya.
Walaupun prinsip dasarnya berlaku untuk semua orang, ternyata tidak semua
orang pribadi yang bepergian ke luar negeri membayar FLN. Artinya terdapat
kelompok orang pribadi yang dikecualikan dari pembayaran FLN.
Dalam penjelasan pasal 25 ayat (8) UU PPh, disebutkan berdasarkan
pertimbangan tertentu, misalnya tugas negara, pertimbangan sosial, budaya,
pendidikan, keagamaan, dan kelaziman internasional, dengan PP diatur tentang
pengecualian dari kewajiban membayar pajak (FLN).
Pengecualian ini bukanlah diskriminasi, namun lebih diselaraskan dan tidak
terlepas dari kelaziman internasional yang berlaku dalam bidang perpajakan.
Kredit pajak
Sesuai ketentuan yang berlaku, FLN dibayar setiap kali bertolak ke luar
negeri. Dengan kata lain, bila seseorang bepergian ke luar negeri hingga
beberapa kali dalam seminggu/bulan/tahun, selalu harus membayar FLN.
Besarnya FLN telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Sejak 2000, bila
orang pribadi bepergian menggunakan pesawat terbang, tarifnya Rp1 juta dan
dengan kapal laut Rp500.000.
Pembayaran FLN yang juga sebagai pembayaran PPh Pasal 25, dilaksanakan
dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran FLN (TBPFLN) di Unit Pelaksana FLN
yang berada di bandar udara atau pelabuhan laut ke luar negeri. Namun dapat
juga di tempat lain yang ditentukan Dirjen Pajak.
Sebagai PPh Pasal 25, FLN yang dibayar sendiri oleh karyawan yang tidak
terdaftar atau tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak dapat
dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21.
Begitu pula karyawan yang telah mempunyai NPWP, tidak dapat dikreditkan
dengan pembayaran PPh Pasal 21 maupun angsuran masa PPh Pasal 25 dalam tahun
berjalan.
Sedangkan FLN orang pribadi yang telah terdaftar dan mempunyai NPWP dapat
dikreditkan terhadap PPh terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
PPh yang bersangkutan.
Pembayaran FLN karyawan yang ditanggung pemberi kerja dapat juga dikreditkan
terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan pemberi kerja. Syaratnya, kepergian
karyawan tersebut dalam rangka tugas perusahaan, dan tidak termasuk anggota
keluarganya.
Jelasnya, fiskal yang dibayar itu merupakan pembayaran pajak di muka
(prepaid tax), karena pada akhirnya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
Dengan kata lain, FLN yang dibayar akan mengurangi pembayaran pajak akhir
tahun (PPh Pasal 29).
Namun, jika rencana penghapusan FLN terwujud, secara yuridfis fiskal tentu
haruslah mengamendemen Pasal 25 ayat (8) UU PPh dan PP yang mengatur
juklaknya.
Selanjutnya, akan dapat dilihat apakah penghapusan FLN akan efektif mampu
mendongkrak lalu lintas orang dari dan ke Indonesia atau tidak.
Oleh Liberty Pandiangan
Alumnus Program Pascasajana Perpajakan UI


Edisi: 06/08/2004 Bisnis Indonesia
Menyoal fiskal luar negeriAnggito Abimanyu, kepala Badan Analisa Fiskal,
seperti diberitakan koran ini kemarin menyatakan Departemen Keuangan siap
mencabut ketentuan tentang pembayaran fiskal luar negeri jika undang-undang
sudah tidak menghendaki.
Ini pernyataan bersayap. Bersedia mencabut, asal undang-undang tidak lagi
menghendaki. Artinya apa? Sepanjang ketentuan tentang pembayaran fiskal
masih diatur dalam undang-undang berarti Departemen Keuangan tidak akan
mencabutnya.
Secara yuridis, memang tidak ada yang salah dari pernyataan itu. Pengenaan
fiskal (pajak) sepanjang diatur dalam undang-undang, sah adanya. Namun
pernyataan tersebut memberi kesan dan sinyal seakan-akan kebijakan pengenaan
fiskal luar negeri bagi setiap penduduk Indonesia yang akan bepergian ke
luar negeri bakal dicabut.
Dari aspek penerimaan, pengenaan fiskal memang memberi kontribusi yang
lumayan besar. Pada tahun anggaran 2003 saja, pungutan fiskal mencapai Rp1
triliun. Uang sebesar ini tentu bisa digunakan untuk macam-macam kepentingan
publik. Mulai dari subsidi obat di Puskesmas hingga membayar honor guru
tidak tetap.
Namun, secara prosentase nilai Rp1 triliun sebenarnya relatif kecil
dibanding target penerimaan pajak yang sudah di atas Rp200 triliun. Artinya
tidak sampai 0,5% dari target penerimaan pajak. Lagi pula, penghapusan
pungutan fiskal tidak berarti negara kehilangan sama sekali potensi pajak
yang seharusnya bisa masuk ke kas negara. Sebab pembayaran
fiskal-sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU Pajak Penghasilan-merupakan
pembayaran pajak dimuka. Artinya, kewajiban pajak tersebut tidak hilang sama
sekali, hanya dialihkan saat terutangnya.
Ada beberapa alasan mengapa pembayaran fiskal luar negeri ini layak dicabut.
Pertama, pembayaran fiskal akhirnya semata-mata memenuhi fungsi penerimaan
pajak. Tujuan awal pengenaan fiskal yaitu ekstensifikasi wajib pajak
akhirnya sama sekali tidak tercapai karena data yang diisi dalam lembar
pembayaran fiskal tidak lengkap. Ditjen Pajak dapat dipastikan tidak bisa
melacak 100% siapa-siapa saja wajib pajak orang pribadi yang bepergian ke
luar negeri. Kecuali penduduk yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak
atau penduduk yang bepergian ke luar negeri atas nama tugas resmi.
Kedua, tidak memenuhi kriteria subjek pajak. Sebab anak-anak yang masih
dalam tanggungan orang tua, sepanjang usianya lebih dari 12 tahun, jika
bepergian ke luar negeri pun, juga diharuskan membayar pajak.
Ketiga, tidak memenuhi azas keadilan horizontal yaitu perlakuan sama untuk
setiap subjek pajak. Penduduk di beberapa daerah pertumbuhan ekonomi. Saat
ini hampir semua provinsi-kecuali provinsi di Jawa dan Bali-jika bepergian
ke luar negeri yang masih termasuk dalam kawasan pengembangan ekonomi bebas
fiskal. Misalnya penduduk Batam yang bepergian ke Singapura, tidak perlu
membayar fiskal.
Keempat, tidak sejalan dengan semangat Asean yang menghendaki terciptanya
mobilitas antarwarga negaranya. Saat ini hanya Indonesia yang mengenakan
fiskal. Hambatan terhadap mobilitas penduduk pada era globalisasi seperti
saat ini jelas bukan kebijakan popular. Barangkali hanya negara-negara
dengan aliran sosialis, seperti Korea Utara, yang masih setia menganut
kebijakan ini secara ekstrem.
Kelima, sering muncul permainan oleh oknum petugas di bandar udara maupun
pintu pelabuhan keluar lainnya, seperti kasus di Bandara Soekarno-Hatta dan
Bandara Juanda beberapa waktu lalu.
Rasanya masih banyak lagi alasan yang bisa digunakan untuk mencabut
keberadaan Pasal 25, khususnya angka 8, UU PPh. Apalagi pemerintah tengah
berancang-ancang merevisi sejumlah undang-undang perpajakan. Inilah saatnya,
bagi Departemen Keuangan untuk mendengarkan salah satu keluhan masyarakat,
khususnya tentang pengenaan fiskal luar negeri.



Fahmi Achmad
www.bisnis.com





---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Mail - You care about security. So do we.

[Non-text portions of this message have been removed]






-------------------------
FYI: Join Milis AKI di www.Friendster.com, caranya tinggal add email address
[EMAIL PROTECTED] di bagian User Search. Anda bisa melihat profile
Members, biodata dan komentar2 dari teman2 mereka.
-------------------------
Setting Milis AKI :

Digest: [EMAIL PROTECTED]
Normal: [EMAIL PROTECTED]

Untuk meminta bantuan, pertanyaan, perkenalan email kirim ke:
[EMAIL PROTECTED]


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/





____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke