----- Original Message -----
From: "HRM.Jambak" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Milis Nagari" <[EMAIL PROTECTED]>


> Penyidikan Gubernur Ditunda
> * Antasari: Karena Adanya Rekomendasi
> Oleh Redaksi
> Kamis, 27-Januari-2005, 18:35:45
>
............................................................................
.......................................
>
> Menurutnya, walaupun otoritas yang dimilik adalah Jaksa Agung sebagai
> penuntut umum tertinggi namun, Kejaksaan Tinggi Sumbar yang telah membaca
> secara yuridis kasus ini akan dilimpahkan ke PN namun adanya intervensi
dari
> pimpinan, namun Kajati harus mempunyai sikap.
>
> "Sebab, selain Kejaksaan Tinggi Sumbar dilecehkan, ini akan menjadi
preseden
> yang buruk jika masih didiamkan. Sikap real yang jelas juga harus
> diperlihatkan Jaksa Tinggi, jika perlu mengundurkan diri jika tidak
> sependapat, seperti hakim agung dalam kasus Akbar Tanjung yang tidak
setuju
> dalam Mahkamah Agung," saran anggota FPSB itu. (vin)
>

Ini Indonesia  bung, itulah komentar yang dapat dikemukakan atas keputusan
Jaksa Agung dalam menunda, mendiamkan, men dinginkan dan memeti es kan suatu
perkara koropsi di 100 hari pemerintahan SBY kala yang kelihatan memang
ragu-ragu. Yah begitulah cerminan kejaksaan kita, yang sudah terlihat oleh
masyarakat saja masih dipermainkan. Apa lagi soal peninjauan SP3, dan kasus
yang sedang di cool downkan sebelum ada kesempatan memetieskannya. Sekali
lagi ini Indonesia bung.

Wass. WW
Nan Pilu, dan ikut menderita karena keraguan hukum.


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke