Mudah-mudahan langkah ini diikuti di daerah lain. -- Mak Ngah Dari SUARA PEMBARUAN DAILY 2 Februari 2005 kito baco: Sumber: http://www.suarapembaruan.com/News/2005/02/01/index.html
----------
Fasilitas Umum di DKI Bebas Rokok
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) yang antara lain berisi larangan merokok di tempat-tempat umum (publik). Berkaitan dengan itu, nantinya gedung dan fasilitas umum di wilayah DKI harus memiliki tempat khusus untuk merokok.
Pelanggar peraturan itu akan didenda maksimal Rp 50 juta. ''Denda sebesar Rp 50 juta juga diberlakukan bagi para pengelola gedung dan fasilitas umum yang tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok," kata Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhayar Rustamudin, seusai Rapat Pimpinan DPRD DKI untuk membahas Raperda PPU, di Jakarta, Senin (31/1).
Menurut dia, Tim Perumus Raperda PPU menyetujui pemberlakuan denda bagi para perokok karena mempertimbangkan pencemaran udara dalam ruangan yang disebabkan asap rokok. Pasalnya, sekitar 30 persen penyakit pernapasan di Jakarta ternyata disebabkan oleh pencemaran udara dalam ruangan yang ditimbulkan asap rokok.
Selain menjatuhkan denda bagi para perokok dalam ruangan, Raperda PPU akan mengatur tentang larangan merokok di bus umum berikut sanksinya bagi para pelangar. Itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (PP No 19/2003).
''Jadi, para perokok di dalam bus juga akan didenda. Jadi harus ada ruang khusus bagi perokok di dalam bus," ujarnya.
Muhayar menambahkan, meskipun usulan tersebut sudah disetujui untuk dirumuskan dalam Raperda PPU, sebelum diberlakukan terlebih dulu akan disosialisasikan. Selain itu, kepada masyarakat akan diberikan masa transisi.
Mengenai besarnya sanksi bagi perorangan dan lembaga yang melanggar peraturan pencemaran udara yang terkait dengan rokok, menurut Muhayar, hal itu belum dibedakan. Pasalnya, DPRD DKI hanya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi maksimal Rp 50 juta.
"Untuk kelengkapan peraturan teknis mengenai larangan merokok akan diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Seperti diketahui, usulan mengenai larangan merokok disampaikan oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta yang termasuk dalam tim perumus Raperda PPU. Mereka menilai, peraturan mengenai pencemaran udara sebaiknya tidak hanya mengatur tentang pencemaran di luar ruangan, tetapi juga di dalam ruangan.
Saat ini, Raperda PPU digodok tim perumus dan dijadwalkan akan ditetapkan pada pertengahan Februari 2005. Selain klausul mengenai larangan merokok, tim perumus memasukkan peraturan mengenai kewajiban uji emisi kendaraan untuk menekan pencemaran udara akibat asap kendaraan bermotor.
Komite Nasional (Komnas) Penanggulangan Masalah Merokok mendukung DPRD DKI Jakarta untuk menerbitkan perda tentang larangan merokok di tempat-tempat umum.
Dukungan itu disampaikan Ketua Umum Komnas Penanggulangan Masalah Merokok Prof dr FA Moeloek SpOG ketika dihubungi Pembaruan, Selasa (1/2) pagi.
Dia mengatakan, sebagai konsekuensi dari perda itu harus disiapkan petugas yang memantaunya, seperti polisi dan satpam, serta disediakan tempat merokok. Dengan demikian, kesehatan orang yang tidak merokok tidak sampai terganggu.
Sudah saatnya ditegakkan peraturan dilarang merokok di tempat umum. Dengan demikian, perlu dilindungi orang-orang yang ingin memiliki tubuh yang sehat.
Menurut Moeloek, kondisi perokok di Indonesia saat ini memprihatinkan. Sekitar 20 sampai 30 persen pendapatan rumah tangga dihabiskan untuk belanja rokok. Hal itu sangat disayangkan, karena pendapatan tersebut bisa dialokasikan untuk membeli makanan bayi dan anak-anak.
Dia juga menegaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung rencana DPRD DKI Jakarta menyusun perda itu. (J-9/N-4)
---------- Last modified: 1/2/05
Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Anti-Virus. Version: 7.0.300 / Virus Database: 265.6.10 - Release Date: 1/10/2005
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

