Komen saya, seandainya anak kandung Zainun Kamal menikah dengan orang kafir
apakah masih begitu sikapnya? Nurcholis kan juga terpukul ketika anaknya
menikahi pemuda yahudi di Amrik sana ( Tempo tahun kapan ya beritanya?)
Wass,
mh

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rahima
Sent: Monday, March 07, 2005 3:27 PM
To: Palanta RantauNet
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [EMAIL PROTECTED] ''Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina''

Assalamualaikum.Wr.Wb

Copy dr Milist sebelah.(KMM)


''Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina''

 
Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah.
Meski penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam
harusnya mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan.
Baca CAP Adian Husaini ke-90

Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005
memuat Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan
Kalina. Deddy yang pesulap terkenal adalah penganut
Katolik dan Kalina penganut agama Islam. Berikut ini
petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut: 

T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti? 

J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu
sudah menjadi kesepakatan kami berdua. 

T: Mengapa? 

J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan
dibaptis sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan
terbaik untuk kami berdua. 

T: Bagaimana cara anda berijab kabul? 

J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia
menikahkan kami secara agama Islam. 

T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan
Agamanya? 

J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu
pribadi, tidak mempunyai kantor agama. 

T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan
anda? 

J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah
dulu secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk
administrasi negara, kami berencana mengurusnya di
luar negeri. 

Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di
Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad
menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan
cinta. Sebelumnya sudah berderet artis wanita yang
menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul Arifin
yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara
yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih
banyak yang lain. Tetapi, mereka-mereka ini kawin di
luar negeri atau mengadakan perkawinan secara Kristen.
Tidak ada legitimasi agama secara Islam. Padahal,
menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang s ah
adalah yang dilakukan menurut agamanya masing-masing. 

Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua,
akan sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah
perkawinan antara seorang Muslim lah dengan laki-laki
non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh
cendekiawan (setidaknya secara formal ia menyandang
gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy,
Dr. Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk
guru agama Islam. 

Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak
ikut edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih
penting dari agama. Orang yang berpegang teguh kepada
agama, bisa dituduh "menuhankan agama�. Tetapi orang
yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia yang
setia dan mulia. 

Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari
kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan
yang salah. Mereka secara serampangan menafsirkan
ayat-ayat al-Qur'an, menganggap para sahabat Nabi
Muhammad saw dan ulama-ulama mujta hid telah keliru
karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki
non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada
para mujtahid dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia
sendiri belum pernah menulis satu kitab bermutu dalam
bidang syariat Islam. Ilmunya dalam hal ini pas-pasan.
Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil dalam
bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah
agama. 

Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang
sudah lama berkampanye tentang bolehnya wanita
muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ia
bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan pendapatnya
bahwa "hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah
haram menikah dengan non-muslim.� 

Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta,
Zainun Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang
membolehkan wanita muslimah dengan laki-laki
non-muslim. Kecuali dirinya sendiri. 

Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq,
dalam Fiqh Sunnah, menegas kan, bahwa semua ulama
bersepakat atas hal itu. Tidak ada perbedaan pendapat
tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan
laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak
memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan
seorang wanita muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan
dalam al-Muhalla (Jilid VII, hal. 313), bahwa suatu
ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah
bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan
keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar
r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: jika si
laki-laki masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu
berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam,
maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak
masuk Islam, maka mereka dipisahkan. 

Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi
laki-laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama
si laki-laki tetap belum masuk Islam". Sikap Sayyidina
Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada
Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 10, "Ha i orang-orang
yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang
keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa
mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula
bagi mereka." 

Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal
ini. Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah
mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya
menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of
Human Right." Pasal itu berbunyi: "Pria dan wanita
dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau
agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu
keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal
perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah
dibatalkannya perkawinan.� 

Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "ke
samaan agama� bagi muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan
tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak,
dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah
bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi setiap
muslimat.� 

Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya
berjudul "Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan
Islam�, mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1
Universal Declaration of Human Right, "Yang
menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena
saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.�
Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari
dari sumbernya, yaitu Al Quran dan Al Hadits. Dan saya
berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau
Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai
orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau
saya bekukan.� 

Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal,
meskipun berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera
Barat. Sebuah daerah yang pernah dikenal dengan
semboyan "a dat bersendi syara' dan syara' bersendi
kitabullah.� 

Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh
Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid.
Jika kita membaca buku "Fiqih Lintas Agama� terbitan
Paramadina dan Asia Foundation, apa yang dilakukan
Zainun Kamal tidaklah mengejutkan. Tetapi, tetap saja
ini masalah yang serius. 

Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum
ada tokoh atau lembaga Islam yang secara serius
menyikapi kasus perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya
MUI mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan, dan
mengimbau agar umat Islam lebih mencintai agamanya
ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia,
seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga,
lebih penting lagi, agar ada imbauan untuk tidak
mengikuti orang-orang yang mengaku sebagai ulama
tetapi justru merusak agama Islam. 

Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh
sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam
agama, tetapi di sesatkan oleh pendapat yang salah
tentang perkawinan. Kita mengimbau, agar para muslimah
tidak terpedaya oleh cinta yang sifatnya sangat
temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya
kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak
terpedaya atau sekedar mencari justifikasi dari
seorang yang "meskipun bergelar doktor dalam bidang
agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan
mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun.


Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang
dominan. Ada logika-logika yang seolah-olah membela
wanita. Misalnya, mereka berpendapat, jika laki-laki
muslim boleh menikah dengan wanita ahlu kitab, mengapa
wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki
non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita
disamakan. Logika bukan berpijak pada agama, tetapi
pada pola pikir sekular-liberal. Pola pikir itulah
yang diaplikasikan dalam memandang dan memahami
dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan
keinginan mereka. 

Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar
adalah yang mengikuti pedoman keimanannya. Tidak semua
hal bisa dipahami secara logika biasa. Misalnya,
jumlah raka'at dalam salat, batasan mahram, ajaran
berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita
sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang
berpendidikan tinggi dalam agama yang berani
"menghalalkan yang haram." Bukankah tindakan semacam
ini merupakan dosa besar? 

Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal
bertobat dan mencabut pendapatnya dalam masalah
perkawinan antar-agama ini. Baiknya, MUI atau
tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu.
Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish
Madjid, yang masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup
hanya datang dan mendoakan kesembuhan Nurcholish,
tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut
pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga
membuat pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan
tindakan Zainun Kamal, anak buahnya di Paramadina. 

Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang
menimpa umat Islam Indonesia tidak terus
berkelanjutan. Mumpung masih ada waktu dan kesempatan
untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk
bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 Maret 2005). 
 




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

_____________________________________________________________________
This e-mail has been scanned for viruses by MCI's Internet Managed Scanning
Services - powered by MessageLabs. For further information visit
http://www.mci.com

***********************************************************************
The information contained in this email and any attachments may be confidential 
and is provided solely for the use of the intended recipient(s). If you are not 
the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, 
distribution, or use of this e-mail, its attachments or any information 
contained  therein is unauthorised and prohibited. If you have received this in 
error, please contact the sender immediately and delete this e-mail and any 
attachments. 

No responsibility is accepted for any virus or defect that might arise from 
opening this e-mail or attachments, whether or not it has been checked by 
anti-virus software.
____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke