Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sidang RN YTH,
Ambo sato pulo saketek..., Deddy & Kalina.... Selamat mendapatkan anak keturunan yang haram....!!! Untuk mencegah hal ini terjadi perlu setiap muslim menjalankan islam secara kaffah...!!! Untuk mencegah hal tersebut diatas terus berlanjut, negara perlu menjalankan piagam jakarta yang masih terus diperdebatkan (menjalankan agama islam dan syariatnya bagi setiap muslim) Talabiah takurang mohon banyak maaf..! Wassamu'alaikum Wr. Wb. Yurnadi --- Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum.Wr.Wb > > Copy dr Milist sebelah.(KMM) > > > ''Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina'' > > > Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. > Meski penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam > harusnya mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan. > Baca CAP Adian Husaini ke-90 > > Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 > memuat Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan > Kalina. Deddy yang pesulap terkenal adalah penganut > Katolik dan Kalina penganut agama Islam. Berikut ini > petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut: > > T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti? > > J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan > itu > sudah menjadi kesepakatan kami berdua. > > T: Mengapa? > > J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan > dibaptis sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah > jalan > terbaik untuk kami berdua. > > T: Bagaimana cara anda berijab kabul? > > J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia > menikahkan kami secara agama Islam. > > T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan > Agamanya? > > J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu > pribadi, tidak mempunyai kantor agama. > > T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan > pernikahan > anda? > > J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah > dulu secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan > untuk > administrasi negara, kami berencana mengurusnya di > luar negeri. > > Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru > di > Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad > menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan > cinta. Sebelumnya sudah berderet artis wanita yang > menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul > Arifin > yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara > yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan > masih > banyak yang lain. Tetapi, mereka-mereka ini kawin di > luar negeri atau mengadakan perkawinan secara > Kristen. > Tidak ada legitimasi agama secara Islam. Padahal, > menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang s > ah > adalah yang dilakukan menurut agamanya > masing-masing. > > Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita > semua, > akan sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah > perkawinan antara seorang Muslim lah dengan > laki-laki > non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh > cendekiawan (setidaknya secara formal ia menyandang > gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, > Dr. Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan > untuk > guru agama Islam. > > Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak > ikut edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih > penting dari agama. Orang yang berpegang teguh > kepada > agama, bisa dituduh "menuhankan agama�. Tetapi orang > yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia yang > setia dan mulia. > > Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari > kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan > yang salah. Mereka secara serampangan menafsirkan > ayat-ayat al-Qur'an, menganggap para sahabat Nabi > Muhammad saw dan ulama-ulama mujta hid telah keliru > karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki > non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari > pada > para mujtahid dan ulama-ualam yang agung, padahal, > dia > sendiri belum pernah menulis satu kitab bermutu > dalam > bidang syariat Islam. Ilmunya dalam hal ini > pas-pasan. > Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil dalam > bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah > agama. > > Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, > memang > sudah lama berkampanye tentang bolehnya wanita > muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ia > bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan > pendapatnya > bahwa "hanya sebagian ulama yang berpendapat, > muslimah > haram menikah dengan non-muslim.� > > Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar > Jakarta, > Zainun Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang > membolehkan wanita muslimah dengan laki-laki > non-muslim. Kecuali dirinya sendiri. > > Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, > dalam Fiqh Sunnah, menegas kan, bahwa semua ulama > bersepakat atas hal itu. Tidak ada perbedaan > pendapat > tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan > laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak > memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan > seorang wanita muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan > dalam al-Muhalla (Jilid VII, hal. 313), bahwa suatu > ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah > bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan > keponakannya yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar > r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: jika si > laki-laki masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu > berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk > Islam, > maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak > masuk Islam, maka mereka dipisahkan. > > Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi > laki-laki non-muslim menikahi wanita muslimah, > selama > si laki-laki tetap belum masuk Islam". Sikap > Sayyidina > Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada > Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 10, "Ha i > orang-orang > yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu > perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji > (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang > keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui > bahwa > mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu > mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) > orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi > orang-orang > kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula > bagi mereka." > > Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal > ini. Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah > mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya > menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration > of > Human Right." Pasal itu berbunyi: "Pria dan wanita > dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau > agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu > keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal > perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah > dibatalkannya perkawinan.� > > Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "ke > samaan agama� bagi muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan > tidak sah kecuali atas persetujuan kedua belah > pihak, > dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah > bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi setiap > muslimat.� > > Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya > berjudul "Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan > Islam�, mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 > Universal Declaration of Human Right, "Yang > menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah > karena > saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.� > Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya > pelajari > dari sumbernya, yaitu Al Quran dan Al Hadits. Dan > saya > berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau > Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja > sebagai > orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan > atau > === message truncated === __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

