Assalamualaikum Wr. Wb., Tarif baru di Jkt, baa pulo di kampuang awak, dilua nagari dll. Dek panguaso indak bisa lai ditagahkan, mudah2an dibaliak iko ado hikmahnyo, bagi awak kasadonyo. Wass, syb.
Tarif Angkutan di Jakarta Naik 14,7 Persen Laporan : Egidius Patnistik Jakarta, KCM Berita Terkait: * Angkot Depok Naikkan Tarif 40 Persen * Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan 6-15 Persen DPRD DKI Jakarta menyetujui kenaikan tarif angkutan umum rata-rata sebesar 14,7 persen. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang rata-rata sebesar 10 persen. Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna, usai memimpin rapat tentang kenaikan tarif di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (8/3), mengemukakan, tarif bus kecil (angkutan kota) dari Rp1.600 menjadi Rp1.900 ( naik sekitar 19 persen). Tarif bus sedang (metro mini, kopaja) dari Rp1.200 menjadi Rp1.400 (naik sekitar 17 persen), tarif bus reguler (PPD) dari Rp1.100 menjadi Rp1.200 (naik sekitar 9 persen). Patas Non AC naik dari Rp1.400 menjadi Rp1.600 (naik sekitar14 persen), tarif pelajar tetap Rp500 Persetujuan DPRD lebih tinggi dari yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Senin (7/3) kemarin. Usulan Pemprov DKI, tarif Patas Non AC diusulkan naik 9,4 persen dari Rp1.400 menjadi 1.532. Tarif bus reguler diusulkan naik 6,3 persen dari Rp 1.100 menjadi Rp1.169. Tarif bus sedang diusulkan naik 9,4 persen dari Rp 1.200 menjadi Rp.1313. Tarif mikrolet untuk jarak terjauh naik 15 persen dari Rp1.600 menjadi Rp1.852. Menurut Ade, persetujuan DPRD menjadi lebih tinggi dari yang diusulkan Pemprov DKI lebih dikarenakan pembulatan-pembulatan angka semata. Pemberlakuan Mengenai pemberlakuan tarif ini, masih belum dapat diketahui karena Gubernur DKI Sutiyoso belum menandatangani surat keputusannya. Sutiyoso telah terbang ke Medan untuk mengikuti Pertemuan Tingkat Tinggi Pemerintahan Regional Sedunia 10-12 Maret 2005. Sebelumnya, Sutiyoso mengharapkan DPRD selesai membahas kenaikan tarif hari Selasa (8/3) pagi, Selasa siang ditandatangani dan diberlakukan mulai hari Rabu (9/3). Pemberlakuan tarif kemungkinan baru bisa dilakukan hari Jumat (10/3) setelah Sutiyoso kembali. Namun begitu, Kepala Biro Humas Pemprov DKI Catur Laswanto berjanji mengupayakan agar tarif baru itu dapat segera diberlakukan.(Nik) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

