Assalamualaikum Wr. Wb.,
Tarif baru di Jkt, baa pulo di kampuang awak, dilua nagari dll.
Dek panguaso indak bisa lai ditagahkan, mudah2an dibaliak iko ado
hikmahnyo, bagi awak kasadonyo.
Wass, syb.




Tarif Angkutan di Jakarta Naik 14,7 Persen
Laporan : Egidius Patnistik
Jakarta, KCM

Berita Terkait:
* Angkot Depok Naikkan Tarif 40 Persen

* Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan 6-15 Persen

DPRD DKI Jakarta menyetujui kenaikan tarif angkutan umum rata-rata
sebesar 14,7 persen. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari yang diusulkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang rata-rata sebesar 10 persen.
Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna, usai memimpin rapat tentang
kenaikan tarif di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (8/3), mengemukakan,
tarif bus kecil (angkutan kota) dari Rp1.600 menjadi Rp1.900 ( naik
sekitar 19 persen). Tarif bus sedang (metro mini, kopaja) dari Rp1.200
menjadi Rp1.400 (naik sekitar 17 persen), tarif bus reguler (PPD) dari
Rp1.100 menjadi Rp1.200 (naik sekitar 9 persen). Patas Non AC naik dari
Rp1.400 menjadi Rp1.600 (naik sekitar14 persen), tarif pelajar tetap
Rp500
Persetujuan DPRD lebih tinggi dari yang diusulkan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI, Senin (7/3) kemarin. Usulan Pemprov DKI, tarif Patas Non
AC diusulkan naik 9,4 persen dari Rp1.400 menjadi 1.532. Tarif bus
reguler diusulkan naik 6,3 persen dari Rp 1.100 menjadi Rp1.169. Tarif
bus sedang diusulkan naik 9,4 persen dari Rp 1.200 menjadi Rp.1313.
Tarif mikrolet untuk jarak terjauh naik 15 persen dari Rp1.600 menjadi
Rp1.852.
Menurut Ade, persetujuan DPRD menjadi lebih tinggi dari yang diusulkan
Pemprov DKI lebih dikarenakan pembulatan-pembulatan angka semata.
Pemberlakuan
Mengenai pemberlakuan tarif ini, masih belum dapat diketahui karena
Gubernur DKI Sutiyoso belum menandatangani surat keputusannya. Sutiyoso
telah terbang ke Medan untuk mengikuti Pertemuan Tingkat Tinggi
Pemerintahan Regional Sedunia 10-12 Maret 2005.
Sebelumnya, Sutiyoso mengharapkan DPRD selesai membahas kenaikan tarif
hari Selasa (8/3) pagi, Selasa siang ditandatangani dan diberlakukan
mulai hari Rabu (9/3). Pemberlakuan tarif kemungkinan baru bisa
dilakukan hari Jumat (10/3) setelah Sutiyoso kembali. Namun begitu,
Kepala Biro Humas Pemprov DKI Catur Laswanto berjanji mengupayakan agar
tarif baru itu dapat segera diberlakukan.(Nik)


____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke