http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/21/sumbagut/1626612.htm
Memerangi "Pekat" di Sumatera Barat
SETELAH masyarakat Sumatera Barat menyatakan perang dengan korupsi, terungkaplah kasus-kasus korupsi di lembaga legislatif dan eksekutif. Sampai-sampai Satjipto Rahardjo, Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menyatakan perlu menggelindingkan "keadilan Padang" sehingga "virus Padang" ini menyebar ke seluruh penjuru pengadilan di negeri ini dan menjadi contoh nasional.
Bahkan, dua tokoh Sumbar, yakni Bupati Solok Gamawan Fauzi yang banyak membuat kebijakan antikorupsi dan Saldi Isra, staf pengajar Universitas Andalas Padang yang gencar menulis masalah hukum tata negara dan korupsi, sama-sama meraih penghargaan bergengsi; Bung Hatta Anti Corruption Award tahun 2004.
Kini ada perang baru, yakni perang dengan penyakit masyarakat (pekat). Peraturan daerah tentang pekat yang sempat heboh memang sudah disahkan tahun 2003, tetapi kemudian belum ada action. Ketika Fauzi Bahar menjadi Wali Kota Padang, Februari 2004, baru ada action gencar untuk memberantas pekat. Pekat dimaksud adalah judi, minuman keras, narkotika, perbuatan maksiat, dan perbuatan lain yang tidak sejalan dengan filosofi; adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Sampai-sampai ada banyak kalangan menilai, upaya Fauzi Bahar memberantas pekat bagai "melecehkan" aparat kepolisian. Terlepas dari persoalan itu, ini jadi bumerang bagi kepolisian. Gara-gara pernyataan yang keliru, terkesan membela cukong judi, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar ketika itu, Lango Simalanggo, dicopot.
Cukong judi sudah bagai "kapolda swasta", itu istilah yang bukan rahasia umum lagi di Padang. "Buah tangan" cukong judi kepada aparat pun bukan rahasia bagi masyarakat.
KEPALA Polda boleh diganti, tetapi perang dengan pekat harus berlanjut. Maka, ketika Kepala Polda Sumbar Brigjen (Pol) Soekorahardjo Sri Kresno Tjokro Bawono mulai bertugas di daerah ini, ia membuat pernyataan tegas. "Judi togel, minuman keras, dan narkotika di Sumbar harus diberantas. Aparat yang tidak beres dalam tugas akan dicopot," katanya.
Setelah itu, bagai babak baru. Misalnya, Tim Reskrim Kepolisian Sektor Kota Padang Selatan dalam suatu razia menyita 655 botol minuman keras. Tim Restik Polda Sumbar menyita 30 kg ganja dan menciduk enam pengedar di Pariaman. Tujuh pekerja seks komersial ditangkap di tiga kafe di Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya, dan lain-lain.
Sementara itu, Ajun Komisaris Marjohan Deni Irawan Situmoprang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Agam oleh Kepala Polda Sumbar karena melepaskan 4.000 botol minuman keras hasil tangkapan. Barangkali inilah sejumlah bukti bahwa Kepala Polda Sumbar tidak main-main dengan pekat.
Wali Kota Padang Fauzi Bahar, ketika melantik Satuan Koordinasi Ketertiban dan Keamanan (SK-4) Kota Padang, memberi penghargaan kepada jajaran kepolisian sektor yang menangkap pengedar judi togel dan masalah pekat lainnya senilai Rp 5 juta per polsek.
Bahkan, kalau yang ditangkap bandar besar (cukong) judi, sekaligus dengan barang bukti dan kasusnya di sidangkan di pengadilan, Pemko Padang akan memberikan uang tunai Rp 100 juta. Hebat! (YURNALDI)
Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com ====================================================================== Alam Takambang Jadi Guru ======================================================================
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

