FYI
ZS Mangkuto
----- Original Message -----
From: Andrio Djufri
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL
PROTECTED]
Sent: Tuesday, March 22, 2005 10:37 PM
Subject: [KMM-Mesir] Ulama Menolak Tindakan Wanita Menjadi Imam Jumat
Ulama Menolak Tindakan Wanita Menjadi Imam
Hidayatullah.com-Tindakan Aminah Wadud, seorang profesor Islam wanita
yang menjadi imam shalat Jum'at kepada jama'ah bercampur lelaki dan perempuan
di New York minggu lalu terus mendapat bantahan keras seluruh kaum muslimin dan
ulama di seluruh dunia.
Selain unjuk rasa yang diadakan di kota New York, sebuah koran Mesir,
Al-Messa dalam halaman depan beritanya menyebutkan, "Mereka Mencemari Imej
Islam di Amerika."
Koran itu menganggap Prof. Dr. Amina Wadud, seorang profesor pengkajian
Islam di Universitas Komanwel Virginia yang menjadi imam kepada tidak kurang 80
jamaah bercampur antara pria dan wanita sebagai 'wanita gila.'
Di Arab Saudi, Mufti Besar Abdul-Aziz al-Sheik turut mengutuk kejadian
itu. Imam Masjid Al-Azhar, Sheik Sayed Tantawi mengatakan, Islam hanya
membenarkan wanita menjadi imam kepada golongan yang sama dengan mereka.
Di New York, polisi semalam terpaksa membubarkan kelompok pengunjuk rasa
yang menolak tindakan Wadud yang memaksa menjadi imam shalat Jum'at di di
Synode House di Gereja Besar Episcopal St John di Manhattan.
Wadud memaksa menjadi imam shalat Jum'at setelah tiga masjid setempat
enggan menerimanya berikut ancaman bom. Bahkan kala itu, seorang wanita
mengumandangkan iqamat.
Lebih 100 jama'ah pria dan wanita bershalat Jum'at tanpa ada tirai yang
memisahkan mereka sebagaimana amalan biasa. Separuh jama'ah pria bahkan
beberapa kali dilihat gelisah dan keliru dengan tindakan mereka. Peristiwa itu
nampaknya sudah didesain karena banyaknya liputan luas dari wartawan, juru foto
media cetak serta televisi.
Sebelum pelaksanaan shalay, Wakil Direktur Pusat Kebudayaan Islam di New
York, Muhamamd Syamsi Ali, sudah langsung menetangnya. Kepada harian Asyarqul
Awsath, koran Arab Saudi yang terbit di London edisi Jumat lalu, ia menyatakan
penolakan itu. "Tak jadi masalah jika Wadud hanya menjadi imam bagi jemaah
wanita saja. Sebab, ini merupakan anugerah dan ketentuan Allah. Tapi, jika dia
juga menjadi imam bagi jama'ah laki-laki, ini tak dibenarkan dalam islam
(ghayru masmuh) dan tidak sesuai dengan ajaran islam," katanya
Sabtu lalu, seorang ulama terkemuka dunia di Al-Azhar di Kaherah, Mesir
mengatakan, Islam hanya membenarkan wanita menjadi imam kepada golongan yang
serupa dengan mereka tetapi tidak kepada orang lelaki.
Ulama terkemuka Sheikh Yusuf Qaradhawi turut mengutuk keras tindakan
Wadud dengan menegaskan bahwa Islam melarang sama sekali wanita berbuat begitu
kecuali semua jama'ahnya adalah perempuan.
Semua ulama Islam setuju bahwa wanita tidak boleh menjadi imam kepada
pria, kata Qaradhawi dalam fatwanya yang disiarkan koran Qatar.
"Shalat dalam Islam yang dilakukan secara berdiri, menunduk (rukuk) dan
sujud tidak sesuai dilakukan dalam keadaan lelaki dan perempuan bercampur.
Sholat memerlukan ketenangan untuk berkomunikasi dengan Allah," ujar Qaradhawi.
Aminah Wadud adalah warganeara Amerika Serikat keturunan Afrika. Ia
adalah gurubesar sejarah Islam di Universitas Virginia. Namanya mencuat berkat
bukunya yang berjudul Al-Quran dan Wanita, yang menjadi best seller di Amerika.
Dalam buku itu Wadud banyak menjelaskan tentang posisi wanita dalam Islam,
termasuk bolehnya seorang wanita menjadi imam salat bagi kaum laki-laki, yang
kemudian menjadi inspirasi aktifis Islam Liberal di Indonesia meski semua ulama
sepakat menolak.
Bagaimanapun sensasi kaum liberal ini bukanlah hal lucu. Kesetaraan hak
dan jender, selama ini sering menjadi isu yang dipaksakan dalam agama.
(ap/hid/cha)
sumber : http://www.al-ukhuwah.com/news_detail.php?id=106
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________