JALIN UKHUWAH, TEGAKKAN SYARIAH

(Catatan dari Kongres Umat Islam Indonesia IV)

Buletin al-Islam Edisi 252



Kongres Umat Islam Indonesia IV (KUII IV) yang digelar tanggal 17-21 
April 2005 di Jakarta baru saja berakhir. Kongres yang sama pernah 
dilaksanakan sebelumnya pasca Kemerdekaan Indonesia, yakni pada 
tahun 1945, 1949, dan 3�7 November 1998. 

Jauh sebelumnya, berkali-kali kaum Muslim di Indonesia 
menyelenggarakan aktivitas serupa; di antaranya Kongres Umat Islam 
(Kongres al-Islam Hindia) di Cirebon pada 31 Oktober-2 November 
1922. Tujuannya adalah untuk mengatasi perbedaan, pertikaian, dan 
konflik di antara berbagai kelompok umat Islam akibat perbedaan 
pemahaman dan praktik keagamaan menyangkut persoalan fur�'iyah 
(cabang). Kongres berikutnya diadakan di Garut pada 1924. Kongres 
ini berusaha mewujudkan persatuan dan mencari penyelesaian masalah 
Khilafah yang pada tanggal 3 Maret 1924 dibubarkan oleh agen Inggris 
Musthafa Kamal. Pada Desember 1924 berlangsung Kongres al-Islam 
berikutnya yang diselenggarakan oleh Komite Khilafah Pusat (Centraal 
Comite Chilafat). Kongres memutuskan untuk mengirim delegasi ke 
Konferensi Khilafah di Kairo untuk menyampaikan proposal Khilafah. 
Setelah itu, diadakan lagi Kongres al-Islam di Yogyakarta pada 21-27 
Agustus 1925. Topik Kongres ini masih seputar Khilafah dan situasi 
Hijaz yang masih bergolak. Kongres diadakan lagi pada 6 Februari 
1926 di Bandung, September 1926 di Surabaya, 1931, dan 1932. Majelis 
Islam A'la Indonesia (MIAI) yang melibatkan Sarikat Islam (SI), 
Nahdhatul ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi lainnya 
menyelenggarakan Kongres pada 26 Februari sampai 1 Maret 1938 di 
Surabaya. Arahnya adalah menyatukan kembali umat Islam.




Kemuliaan Islam

Sejarah tersebut menunjukkan bahwa semangat umat Islam untuk bersatu 
terus hidup sepanjang zaman. Peristiwa-peristiwa tersebut juga 
menjadi bukti bahwa kaum Muslim senantiasa menaruh perhatian pada 
berbagai perkembangan dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan 
pendidikan untuk dipecahkan berdasarkan Islam. Bahkan, para ulama di 
Indonesia dulu memberikan perhatiannya pada kesatuan umat Islam 
sedunia dalam wadah Khilafah Islamiyah.

Memang, sikap demikian mesti dimiliki oleh segenap umat Islam. 
Sebab, Allah SWT telah berfirman:



]��������� ���������� ������ ��������� ������������ ���������� ��������� 
��������� ������ ������������ ������[

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah 
Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam 
menjadi agama kalian. (QS al-Maidah [5]: 3).



Kemuliaan dan kehormatan ada dalam Islam. Ini bukan sekadar klaim. 
Sejarah umat Islam yang memenuhi buku-buku sejarah dan peradaban 
menjadi buktinya, yang bukan hanya diakui oleh umat Islam, tetapi 
juga oleh pihak lain. Pemikir Barat Will Durant mengakui hal ini 
saat dia menulis, "Islam telah menguasai hati ratusan bangsa di 
negeri yang terbentang dari Cina, Indonesia, India, Persia, Syam, 
Jazirah Arab, Mesir hingga Maroko dan Andalusia. Islam juga 
mendominasi cita-cita dan akhlak mereka serta berhasil membentuk 
gaya hidup mereka. Islam telah membangkitkan harapan mereka serta 
meringankan permasalahan dan kecemasan mereka. Islam telah berhasil 
membangun kemuliaan dan kehormatan mereka.�Mereka telah disatukan 
oleh Islam; Islam telah berhasil melunakkan hati mereka, meski 
mereka berbeda-beda pandangan dan latar belakang politik." (Durant, 
1926. The History of Civilization, vol. xiii, hlm. 151).



Durant menambahkan, "Para khalifah itu telah memberikan jaminan 
keamanan kepada umat manusia yang luar biasa bagi kehidupan dan 
jerih-payah mereka. Para khalifah juga telah menyediakan kesempatan 
kepada siapa saja yang membutuhkan, memberikan kesejahteraan 
sepanjang berabad-abad lamanya dalam suatu wilayah yang sangat luas; 
fenomena seperti itu sebelumnya belum pernah dialami oleh umat 
manusia dalam sejarah mereka. Dengan jerih-payah mereka pendidikan 
berkembang hingga sains, sastra, filsafat, dan seni telah berkembang 
sangat pesat. Dengan itu, Asia Barat (Timur Tengah) telah menjadi 
bagian terpenting dunia dengan tingkat kemajuan peradaban paling 
tinggi sepanjang lima abad." (Durant, ibid.).



Inilah sejarah kaum Muslim. Di sana terdapat kemuliaan dan 
kehormatan mereka. Rahasianya terletak pada keterikatan mereka pada 
hukum Islam. Dengan keterikatan tersebut, umat Islam dapat melakukan 
amar makruf nahi mungkar, dan mengeluarkan manusia dari kegelapan 
jahiliah menuju cahaya Islam. Jadilah umat Islam sebagai umat yang 
tinggi dan mulia, yang dihadirkan sebagai umat terbaik untuk umat 
manusia, sebagaimana firman-Nya:



[������� ������ ������� ���������� ��������� ����������� �������������� 
������������ ���� ����������� ������������� �������
]



Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; kalian 
melakukan amar makruf nahi mungkar dan mengimani Allah. (QS Ali 
Imran [3]: 110). 



'Deklarasi Jakarta'

                Semangat Kongres Umat Islam Indonesia IV (KUII IV) 
amat aktual. Sejak awal, para peserta menyadari bahwa tantangan yang 
dihadapi umat Islam bersifat global. Bagaimanapun, globalisasi 
sebagai proses tidak dapat dielakkan berkat kemajuan teknologi. Yang 
penting untuk diungguli oleh kaum Muslim adalah 'globalisme' yang di 
dalamnya mengandung upaya mengglobalkan kapitalisme dan liberalisme; 
baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun 
pemikiran. Pada sisi lain, negara-negara besar pun terus 
mencengkeramkan kukunya dengan slogan 'perang melawan terorisme'. 
Untuk itulah umat Islam harus bersatu menjalin ukhuwah dan tampil 
memberikan solusi bagi permasalahan umat ini. Dalam semangat inilah 
lahir 'Deklarasi Jakarta'.

Langkah-langkah strategis yang diputuskan KUII IV dalam 'Deklarasi 
Jakarta' itu adalah:

1.       Membangun sistem pendidikan yang integratif (terpadu), 
tidak dikotomis (saling bertentangan)�antara agama dan umum; antara 
aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik�serta institusi/lembaga 
pendidikan yang berkualitas, murah, dan terjangkau.

2.       Melakukan kegiatan dakwah secara terus-menerus dan 
komprehensif (menyeluruh), baik secara individual (fardiyah) maupun 
kolektif (jama'iyyah), dengan memanfaatkan berbagai media seoptimal 
mungkin.

3.       Membangun dan memperkuat ukhuwah islamiyah (persaudaraan 
Islam) yang dapat mempersatukan seluruh potensi umat Islam sehingga 
menjadi satu kekuatan yang tangguh dan mampu menghadapi berbagai 
macam tantangan demi terwujudnya umat Islam yang khayra ummah, 
ummatan wasathan, dan rahmatan lil '�lam�n.

4.       Membangun jaringan informasi dan media yang profesional, 
sehat, bermoral, dan mendidik agar mampu menciptakan suasana 
kehidupan yang sejuk, damai, kreatif, dan inovatif serta diridlai 
Allah SWT.

5.       Membangun kekuatan ekonomi umat yang dapat meningkatkan 
kesejahteraan bersama secara adil dan merata sesuai dengan prinsip-
prinsip syariat.

6.       Membangun kekuatan politik umat Islam yang bermoral, jujur, 
bersih, dan amanah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran demi 
terwujudnya tatanan masyarakat madani.



Dalam rangka mewujudkan langkah-langkah tersebut, KUII IV 
merekomendasikan: 



1.       Menjadikan syariat Islam sebagai solusi dalam mengatasi 
berbagai macam problem bangsa dan mendesak pemerintah pusat dan 
daerah untuk mempercepat pelaksanaan syariat Islam di Nanggroe Aceh 
Darussalam.

2.       Segera ditetapkan peraturan pemerintah tentang pendidikan 
agama dan realisasi alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan amanat 
UU Sistem Pendidikan Nasional.

3.       Agar MUI menjadi payung pemersatu umat Islam serta 
mengkoordinasikan seluruh potensi dan lembaga dalam membangun 
ukhuwah islamiyah.

4.       Mendesak DPR dan Pemerintah agar segera membahas dan 
mengesahkan RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi.

5.       Mendesak Pemerintah untuk memberlakukan dual economic 
system, konvensional dan syariah, sebagai sistem ekonomi nasional.

6.       Mendesak Pemerintah untuk merevisi KUHP dengan memasukkan 
pasal-pasal yang menyangkut perbuatan yang dilarang oleh syariat 
Islam.

7.       Mendesak Pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk 
pelanggaran hukum seperti korupsi, eksploitasi sumberdaya alam, 
pengrusakan lingkungan, dan illegal logging.

8.       Mendesak Pemerintah untuk mendukung pembebasan Masjid al-
Aqsa dari cengkeraman kaum zionis dan mendukung perjuangan 
kemerdekaan bangsa dan negara Palestina.

9.       Menolak stigmatisasi (pencitraan) terorisme terhadap umat 
Islam yang dilakukan oleh konspirasi global.

10.    Mendesak Pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan 
perlindungan kepada tenaga kerja di luar negeri dan membuka lapangan 
kerja seluas-luasnya di dalam negeri.

11.    Mendorong Pemerintah untuk mengambil prakasa aktif dalam 
memperkuat solidaritas Asia-Afrika dan memperjuangkan tatanan dunia 
yang lebih adil dan bermartabat.

12.    Mengamanatkan kepada MUI untuk membentuk Badan Pekerja 
Kongres yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan hasil-
hasil keputusan KUII IV.

13.    Meminta kepada Pemerintah untuk menyelesaikan masalah Ambalat 
secara damai atas dasar Uhuwah Islamiyah.

14.    Mengajak seluruh komponen umat melakukan muh�sabah 
(introspeksi) sehubungan dengan berbagai krisis dan musibah yang 
menimpa bangsa Indonesia dengan mendekatkan diri kepada Allah 
(taqarrub ilall�h) dan kembali ke jalan yang diridhai Allah SWT.



Jalin Ukhuwah, Tegakkan Syariah

                Berdasarkan proses selama Kongres dan hasil 
keputusan tersebut dapat diketahui beberapa hal :

Pertama, Kongres tersebut melibatkan hampir semua organisasi yang 
mewakili umat Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari 
seluruh Indonesia, Ormas-Ormas Islam, lembaga-lembaga Islam, para 
ulama dari pondok-pondok pesantren, pimpinan Perguruan Tinggi Islam 
terkemuka, dan peserta perorangan. Sebagaimana tercermin 
dalam 'Deklarasi Jakarta', dalam setiap sidang kelompok, tim 
perumus, maupun pleno, penegakkan syariat Islam merupakan inti 
bahasan. Hal ini menunjukkan bahwa kerinduan tegaknya syariat Islam 
merupakan arus utama umat. Karenanya, perjuangan penerapan syariat 
Islam merupakan realitas yang tidak boleh dihalang-halangi oleh 
siapa pun.

                Kedua, kajian terhadap hasil Kongres dan deklarasi 
tersebut serta proses selama Kongres menunjukkan bahwa inti semuanya 
adalah, 'Jalin ukhuwah dan tegakkan syariah'. Jika dikaitkan dengan 
tema Kongres, 'Ukhuwah untuk Indonesia yang Bermartabat', maka KUII 
IV memberikan jawaban bahwa kunci untuk meningkatkan martabat adalah 
penerapan syariat Islam sebagai solusi dalam mengatasi berbagai 
macam problem bangsa. 



Wahai kaum Muslim,

                Sumber penyakit umat ini adalah goyahnya keyakinan 
umat terhadap pemikiran dan hukum Islam. Obatnya adalah 
mengembalikan umat pada pemikiran dan hukum Islam tersebut. 
Karenanya, marilah kita membangkitkan kedinamisan akidah Islam 
dengan terus menjalin hubungan dengan Allah SWT, berdakwah menuju 
penerapan syariat-Nya, dan menjalin ukhuwah islamiyah sebagai satu-
satunya ikatan bagi kaum Muslim. Kita patut merenungkan firman Allah 
SWT:



]������������� �������� ����� �������� ����� �����������[



Berpeganglah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah 
kalian bercerai-berai. (QS Ali Imran [3]: 103). []



Komentar al-Islam:

Irak Bukan Negara Islam (Republika, 26/4/2005).



Karena itu, Irak�juga negeri-negeri Islam lain�harus segera di-
'Islam'-kan karena dulunya bagian dari Kekhilafahan Islam.



                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Small Business - Try our new resources site! 
____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke