PERSAUDARAAN ISLAM YANG HAKIKI

(Tafsir QS al-Hujurat [49]: 10)

 

Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara. Karena itu, damaikanlah 
kedua saudara kalian,  dan bertakwalah kalian  kepada Allah supaya kalian  
mendapatkan rahmat. (QS al-Hujurat [49]: 10).

 

Ayat ini merupakan kelanjutan sekaligus penegasan perintah dalam ayat 
sebelumnya untuk meng-ishl�h-kan kaum Mukmin yang bersengketa.1 Itu adalah 
solusi jika terjadi persengketaan. Namun, Islam juga memberikan langkah-langkah 
untuk mencegah timbulnya persengketaan. Misal, dalam dua ayat berikutnya, Allah 
Swt. melarang beberapa sikap yang dapat memicu pertikaian, seperti saling 
mengolok-olok dan mencela orang lain, panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang 
buruk (QS al-Hujurat [49]: 11); banyak berprasangka, mencari-cari kesalahan 
orang lain, dan menggunjing saudaranya (QS al-Hujurat [49]: 12). 



st1:*{behavior:url(#ieooui) }
Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: Innam� al-Mu�min�n ikhwah. (Sesungguhnya orang-orang 
Mukmin itu bersaudara). Siapapun, asalkan Mukmin, adalah bersaudara. Sebab, 
dasar ukhuwah (persaudaraan) adalah kesamaan akidah.

Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, lebih kuat 
daripada persaudaraan karena nasab. Hal itu tampak dari: Pertama, digunakannya 
kata ikhwah�dan kata ikhwan�yang merupakan jamak dari kata akh[un] (saudara). 
Kata ikhwah dan ikhwan dalam pemakaiannya bisa saling menggantikan. Namun, 
umumnya kata ikhwah dipakai untuk menunjuk saudara senasab, sedangkan ikhwan 
untuk menunjuk kawan atau sahabat.2 Dengan memakai kata ikhwah, ayat ini hendak 
menyatakan bahwa ukhuwah kaum Muslim itu lebih daripada persahabatan atau 
perkawanan biasa. 

Kedua, ayat ini diawali dengan kata innam�. Meski secara bahasa,  kata innam� 
tidak selalu bermakna hasyr (pembatasan),3 kata innam� dalam ayat ini memberi 
makna hasyr. Artinya, tidak ada persaudaraan kecuali antar sesama Mukmin, dan 
tidak ada persaudaraan di antara Mukmin dan kafir.4 Ini mengisyaratkan bahwa 
ukhuwah Islam lebih kuat daripada persaudaraan nasab.  Persaudaraan nasab bisa 
terputus karena perbedaan agama. Sebaliknya, ukhuwah Islam tidak terputus 
karena perbedaan nasab.5 Bahkan, persaudaraan nasab dianggap tidak ada jika 
kosong dari persaudaraan (akidah) Islam.6 

Hal ini tampak, misalnya, dalam hal waris. Tidak ada hak waris antara Mukmin 
dan kafir dan sebaliknya. Jika seorang Muslim meninggal dan ia hanya memiliki 
saudara yang kafir, saudaranya yang kafir itu tidak boleh mewarisi hartanya, 
namun harta itu menjadi milik kaum Muslim. Sebaliknya, jika saudaranya yang 
kafir itu meninggal, ia tidak boleh mewarisi harta saudaranya itu.7 Dalam hal 
kekuasaan, umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai wali 
(pemimpin), sekalipun ia adalah bapak dan saudara mereka (QS at-Taubah [9]: 
23). 

Kemudian Allah Swt. berfirman: fa ashlih� bayna akhawaykum (Karena itu,  
damaikanlah kedua saudara kalian). Karena bersaudara, normal dan alaminya 
kehidupan mereka diliputi kecintaan, perdamaian, dan persatuan.  Jika terjadi 
sengketa dan peperangan di antara mereka, itu adalah penyimpangan, yang harus 
dikembalikan lagi ke keadaan normal dengan meng-ishl�h-kan mereka yang 
bersengketa, yakni mengajak mereka untuk mencari solusinya pada hukum Allah dan 
Rasul-Nya.8

Kata akhawaykum (kedua saudara kalian) menunjukkan jumlah paling sedikit 
terjadinya persengketaan.  Jika dua orang saja yang bersengketa sudah wajib 
didamaikan, apalagi jika lebih dari dua orang.9 Digunakannya kata akhaway (dua 
orang saudara) memberikan makna, bahwa sengketa atau pertikaian di antara 
mereka tidak mengeluarkan mereka dari tubuh kaum Muslim. Mereka tetap disebut 
saudara. Ayat sebelumnya pun menyebut dua kelompok yang saling berperang 
sebagai Mukmin. Adapun di-mudh�f-kannya kata  akhaway dengan kum (kalian, pihak 
yang diperintah) lebih menegaskan kewajiban ishl�h (mendamaikan) itu sekaligus 
menunjukkan takhsh�sh (pengkhususan) atasnya.10 Artinya, segala sengketa di 
antara sesama Mukmin adalah persoalan internal umat Islam, dan harus mereka 
selesaikan sendiri.

Perintah dalam ayat ini merupakan penyempurna perintah ayat sebelumnya. Ayat 
sebelumnya mengatakan: wa in th�ifat�ni min al-Mu�min�na [i]qtatal� (jika ada 
dua golongan dari kaum Mukmin berperang). Kata th�ifat�ni (dua golongan) dapat 
membuka celah kesalahan persepsi, seolah ishl�h hanya diperintahkan jika dua 
kelompok berperang, sedangkan jika dua orang bertikai, apalagi tidak sampai 
perang ([i]qtatal�) seperti hanya saling mencaci dan memaki, dan tidak 
menimbulkan kerusakan umum, tidak harus di-ishl�h.  Karena itu, firman Allah 
Swt. bayna akhawaykum itu menutup celah salah persepsi itu. Jadi, meski yang 
bersengketa hanya dua orang Muslim dan masih dalam taraf yang paling ringan, 
ishl�h harus segera dilaksanakan.11 

Selanjutnya Allah Swt. berfirman: wa [i]ttaq� All�h la�allakum turham�n  (dan 
bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat). Takwa harus 
dijadikan panduan dalam melakukan ishl�h dan semua perkara. Dalam melakukan 
ishl�h itu, kaum Mukmin harus terikat dengan kebenaran dan keadilan; tidak 
berbuat zalim dan tidak condong pada salah satu pihak. Sebab, mereka semua 
adalah saudara yang disejajarkan oleh Islam.12 Artinya, sengketa itu harus 
diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum-hukum Allah, yakni ber-tahk�m pada 
syariat. Dengan begitu, mereka akan mendapat rahmat Allah Swt.

 

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Menolak �Ashabiyyah

Jelas sekali, ayat ini mewajibkan umat Islam agar bersatu dengan akidah Islam 
sebagai landasan persatuan mereka. Islam menolak setiap paham selain akidah 
Islam sebagai dasar persatuan. Nasionalisme, misalnya, menurut Islam, termasuk 
�ash�biyyah (fanatisme golongan) yang terlarang. Rasul saw. bersabda:

 

Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerukan �ashabiyyah, yang berperang 
karena �ashabiyyah, dan yang mati membela �ashabiyyah (HR Abu Dawud).

 

Seseorang pernah bertanya kepada Rasul saw., �Apakah seseorang mencintai 
kaumnya termasuk �ashabiyyah?� Beliau menjawab:

 

Tidak. Akan tetapi, termasuk �ashabiyyah jika seseorang menolong kaumnya atas 
dasar kezaliman. (HR Ibnu Majah).

 

Nasionalisme adalah paham yang menjadikan kesamaan bangsa sebagai dasar 
persatuan. Paham ini termasuk bagian dari seruan-seruan jahiliah (da�w� 
al-j�hiliyyah). Nasionalisme menjadikan loyalitas dan pembelaan terhadap bangsa 
mengalahkan loyalitas dan pembelaan terhadap Islam. Halal-haram pun akan 
dikalahkan ketika bertabrakan dengan �kepentingan nasional�. Akibatnya, 
kepentingan bangsa, meski menyalahi syariat, akan dibela. Jelas, paham ini 
termasuk �ash�biyyah yang diharamkan Islam.

 

Perwujudan Ukhuwah Islamiyah

Ukhuwah Islamiyah harus diwujudkan secara nyata. Syariat telah menjelaskan 
banyak sekali sikap dan perilaku sebagai perwujudannya. Misal, sikap saling 
mencintai sesama Muslim.  Rasul saw. bersabda:

 

Kalian tidak masuk surga hingga kalian beriman dan belum sempurna keimanan 
kalian hingga kalian saling mencintai � (HR Muslim). 

 

Kaum Muslim juga harus saling bersikap dzillah; meliputi kasih-sayang, welas 
asih, dan lemah lembut (QS al-Maidah [5]: 54); bersikap rahmah terhadap umat 
Islam (QS al-Fath [48]: 29); dan  rendah hati kepada kaum Mukmin (QS al-Hijr 
[15]: 88).

Mereka juga diperintahkan untuk tolong-menolong; membantu kebutuhan dan 
menghilangkan kesusahan saudaranya; melindungi kehormatan, harta, dan darahnya; 
menjaga rahasianya; menerima permintaan maafnya; dan saling memberikan nasihat. 
Masih sangat banyak manfestasi ukhuwah lainnya.

Harus dicatat, wujud ukhuwah islamiyah tidak hanya bersifat individual, namun 
juga harus diwujudkan dalam tatanan kehidupan yang dapat menjaga 
keberlangsungannya. Di sinilah Islam telah mewajibkan umatnya agar hanya 
memiliki satu negara dan satu kepemimpinan yang dipimpin oleh seorang khalifah. 
Rasulullah saw. bersabda: 

 

Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR 
Muslim).

 

Islam juga melarang setiap usaha memisahkan diri dari Khilafah.  Allah Swt. 
memerintahkan Khalifah untuk memerangi kaum bughat13 (pemberontak) hingga 
mereka mau kembali ke pangkuan Khilafah (QS al-Hujurat [49]: 9). Nabi saw. 
pernah bersabda:

 

Siapa saja yang datang kepada kalian�sedangkan urusan kalian berada di tangan 
seseorang (Khalifah)�lalu dia hendak memecah-belah ikatan kesatuan dan 
mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia. (HR Muslim dari Arfajah).

 

Islam menetapkan, kesatuan umat dan negara merupakan salah satu q�dhiyyah 
mashiriyyah (perkara utama). Sebab, asy-Sy�ri� telah menjadikan hidup dan mati 
untuk menyelesaikannya.14 Dengan kesatuan itu, kaum Mukmin menjadi kuat, 
sebagaimana sabda Rasul saw.: 

 

Mukmin dengan Mukmin lainnya bagaikan satu bangunan; sebagian menguatkan 
sebagian lainnya. (HR. Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa�i dan Ahmad).

 

Sayang, saat kaum Muslim terbagi dalam banyak negara seperti sekarang, mereka 
menjadi umat yang lemah, terpecah-belah, dan mudah diadu-domba. Akhirnya, 
mereka mudah dikuasai musuh-musuh mereka. 

Ukhuwah umat Islam yang centang-perenang saat ini harus segera diakhiri. 
Caranya, Daulah Khilafah Islamiyah harus segera ditegakkan, niscaya ukhuwah 
islamiyah pun akan nyata kembali. 

 

Wall�h a�lam bi ash-shaw�b.#61472;

 

Catatan Kaki

1         Zamahsyari, al-Kasy�f, 2/356, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1995; 
an-Nasafi,  Mad�rik at-Tanz�l wa Haq�iq al-Ta�w�l, 2/583, Dar al-Kutub 
al-Ilmiyyah, Beirut. 1995; asy-Syawkani, Fath al-Qad�r, 5/63, Dar al-Fikr, 
Beirut. tt; Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bay�n, 13/141, Idarat Ihya� 
al-Turats al-Islami, Qathar.1989.

2         Abu Hayyan al-Andalusi, Tafs�r al-Bahr al-Muh�th, 8/111, Dar al-Kutub 
al-Ilmiyyah, Beirut.1993; as-Samin al-Halbi, Ad-Durr al-Mash�n f� �Ul�m 
al-Makn�n, 6/170, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1994; Ar-Razi, Mukht�r 
ash-Shih�h, hlm. 29, Dar al-Fikr, Beirut. 1992.

3         An-Nabhani, asy-Syakhshiyyah al-Isl�miyyah, 3/192, Min Mantsurat Hizb 
al-Tahrir, al-Quds. 1953.

4         Ash-Shabuni, Shafwat al-Taf�sir, 3/217, Dar al-Fikr, Beirut. 1996; 
Ar-Razi, Maf�t�h al-Ghayb, 14/11, Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1990; 
Wahbah az-Zuhayli, Tafs�r al-Mun�r, 25/239, Dar al-Fikr, Beirut. 1991.

5         Al-Qurthubi, al-J�mi� li Ahk�m al-Qur��n, 8/212, Dar al-Kutub 
al-Ilmiyyah, Beirut. 1993.

6         Ash-Shabuni, Shafwat al-Taf�sir, 3/217.

7         Ar-Razi, Maf�t�h al-Ghayb, 14/111.

8         Al-Qasimi, Mah�sin at-Ta�w�l, 8/529, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 
Beirut. 1997.

9         Al-Alusi, R�h al-Ma��n�, 13/303; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafs�r 
al-Bahr al-Muh�th, 8/111.

10     Al-Alusi, R�h al-Ma��n� , 13/303.

11     Ar-Razi, Maf�t�h al-Ghayb, 14/111.

12     Wahbah az-Zuhayli, Tafs�r al-Mun�r, 25/239.

13     Pelaku bughat adalah orang-orang yang memberontak terhadap negara dan 
menampakkan perlawanannya melalui senjata dan mengumumkan perang terhadap 
Daulah Islamiyyah. Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizh�m al-�Uq�b�t,  hlm. 79, 
Dar al-Ummah, Beirut. 1990.

14     Abdul Qadim Zallum, Kayfa Hudimat al-Khil�fah, hlm. 197, Dar al-Ummah, 
Beirut. 1990.



                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Make Yahoo! your home page   
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke