PERSAUDARAAN ISLAM YANG HAKIKI
(Tafsir QS al-Hujurat [49]: 10)
Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara. Karena itu, damaikanlah
kedua saudara kalian, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian
mendapatkan rahmat. (QS al-Hujurat [49]: 10).
Ayat ini merupakan kelanjutan sekaligus penegasan perintah dalam ayat
sebelumnya untuk meng-ishl�h-kan kaum Mukmin yang bersengketa.1 Itu adalah
solusi jika terjadi persengketaan. Namun, Islam juga memberikan langkah-langkah
untuk mencegah timbulnya persengketaan. Misal, dalam dua ayat berikutnya, Allah
Swt. melarang beberapa sikap yang dapat memicu pertikaian, seperti saling
mengolok-olok dan mencela orang lain, panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang
buruk (QS al-Hujurat [49]: 11); banyak berprasangka, mencari-cari kesalahan
orang lain, dan menggunjing saudaranya (QS al-Hujurat [49]: 12).
st1:*{behavior:url(#ieooui) }
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Innam� al-Mu�min�n ikhwah. (Sesungguhnya orang-orang
Mukmin itu bersaudara). Siapapun, asalkan Mukmin, adalah bersaudara. Sebab,
dasar ukhuwah (persaudaraan) adalah kesamaan akidah.
Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, lebih kuat
daripada persaudaraan karena nasab. Hal itu tampak dari: Pertama, digunakannya
kata ikhwah�dan kata ikhwan�yang merupakan jamak dari kata akh[un] (saudara).
Kata ikhwah dan ikhwan dalam pemakaiannya bisa saling menggantikan. Namun,
umumnya kata ikhwah dipakai untuk menunjuk saudara senasab, sedangkan ikhwan
untuk menunjuk kawan atau sahabat.2 Dengan memakai kata ikhwah, ayat ini hendak
menyatakan bahwa ukhuwah kaum Muslim itu lebih daripada persahabatan atau
perkawanan biasa.
Kedua, ayat ini diawali dengan kata innam�. Meski secara bahasa, kata innam�
tidak selalu bermakna hasyr (pembatasan),3 kata innam� dalam ayat ini memberi
makna hasyr. Artinya, tidak ada persaudaraan kecuali antar sesama Mukmin, dan
tidak ada persaudaraan di antara Mukmin dan kafir.4 Ini mengisyaratkan bahwa
ukhuwah Islam lebih kuat daripada persaudaraan nasab. Persaudaraan nasab bisa
terputus karena perbedaan agama. Sebaliknya, ukhuwah Islam tidak terputus
karena perbedaan nasab.5 Bahkan, persaudaraan nasab dianggap tidak ada jika
kosong dari persaudaraan (akidah) Islam.6
Hal ini tampak, misalnya, dalam hal waris. Tidak ada hak waris antara Mukmin
dan kafir dan sebaliknya. Jika seorang Muslim meninggal dan ia hanya memiliki
saudara yang kafir, saudaranya yang kafir itu tidak boleh mewarisi hartanya,
namun harta itu menjadi milik kaum Muslim. Sebaliknya, jika saudaranya yang
kafir itu meninggal, ia tidak boleh mewarisi harta saudaranya itu.7 Dalam hal
kekuasaan, umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai wali
(pemimpin), sekalipun ia adalah bapak dan saudara mereka (QS at-Taubah [9]:
23).
Kemudian Allah Swt. berfirman: fa ashlih� bayna akhawaykum (Karena itu,
damaikanlah kedua saudara kalian). Karena bersaudara, normal dan alaminya
kehidupan mereka diliputi kecintaan, perdamaian, dan persatuan. Jika terjadi
sengketa dan peperangan di antara mereka, itu adalah penyimpangan, yang harus
dikembalikan lagi ke keadaan normal dengan meng-ishl�h-kan mereka yang
bersengketa, yakni mengajak mereka untuk mencari solusinya pada hukum Allah dan
Rasul-Nya.8
Kata akhawaykum (kedua saudara kalian) menunjukkan jumlah paling sedikit
terjadinya persengketaan. Jika dua orang saja yang bersengketa sudah wajib
didamaikan, apalagi jika lebih dari dua orang.9 Digunakannya kata akhaway (dua
orang saudara) memberikan makna, bahwa sengketa atau pertikaian di antara
mereka tidak mengeluarkan mereka dari tubuh kaum Muslim. Mereka tetap disebut
saudara. Ayat sebelumnya pun menyebut dua kelompok yang saling berperang
sebagai Mukmin. Adapun di-mudh�f-kannya kata akhaway dengan kum (kalian, pihak
yang diperintah) lebih menegaskan kewajiban ishl�h (mendamaikan) itu sekaligus
menunjukkan takhsh�sh (pengkhususan) atasnya.10 Artinya, segala sengketa di
antara sesama Mukmin adalah persoalan internal umat Islam, dan harus mereka
selesaikan sendiri.
Perintah dalam ayat ini merupakan penyempurna perintah ayat sebelumnya. Ayat
sebelumnya mengatakan: wa in th�ifat�ni min al-Mu�min�na [i]qtatal� (jika ada
dua golongan dari kaum Mukmin berperang). Kata th�ifat�ni (dua golongan) dapat
membuka celah kesalahan persepsi, seolah ishl�h hanya diperintahkan jika dua
kelompok berperang, sedangkan jika dua orang bertikai, apalagi tidak sampai
perang ([i]qtatal�) seperti hanya saling mencaci dan memaki, dan tidak
menimbulkan kerusakan umum, tidak harus di-ishl�h. Karena itu, firman Allah
Swt. bayna akhawaykum itu menutup celah salah persepsi itu. Jadi, meski yang
bersengketa hanya dua orang Muslim dan masih dalam taraf yang paling ringan,
ishl�h harus segera dilaksanakan.11
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: wa [i]ttaq� All�h la�allakum turham�n (dan
bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat). Takwa harus
dijadikan panduan dalam melakukan ishl�h dan semua perkara. Dalam melakukan
ishl�h itu, kaum Mukmin harus terikat dengan kebenaran dan keadilan; tidak
berbuat zalim dan tidak condong pada salah satu pihak. Sebab, mereka semua
adalah saudara yang disejajarkan oleh Islam.12 Artinya, sengketa itu harus
diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum-hukum Allah, yakni ber-tahk�m pada
syariat. Dengan begitu, mereka akan mendapat rahmat Allah Swt.
Membangun Ukhuwah Islamiyah, Menolak �Ashabiyyah
Jelas sekali, ayat ini mewajibkan umat Islam agar bersatu dengan akidah Islam
sebagai landasan persatuan mereka. Islam menolak setiap paham selain akidah
Islam sebagai dasar persatuan. Nasionalisme, misalnya, menurut Islam, termasuk
�ash�biyyah (fanatisme golongan) yang terlarang. Rasul saw. bersabda:
Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerukan �ashabiyyah, yang berperang
karena �ashabiyyah, dan yang mati membela �ashabiyyah (HR Abu Dawud).
Seseorang pernah bertanya kepada Rasul saw., �Apakah seseorang mencintai
kaumnya termasuk �ashabiyyah?� Beliau menjawab:
Tidak. Akan tetapi, termasuk �ashabiyyah jika seseorang menolong kaumnya atas
dasar kezaliman. (HR Ibnu Majah).
Nasionalisme adalah paham yang menjadikan kesamaan bangsa sebagai dasar
persatuan. Paham ini termasuk bagian dari seruan-seruan jahiliah (da�w�
al-j�hiliyyah). Nasionalisme menjadikan loyalitas dan pembelaan terhadap bangsa
mengalahkan loyalitas dan pembelaan terhadap Islam. Halal-haram pun akan
dikalahkan ketika bertabrakan dengan �kepentingan nasional�. Akibatnya,
kepentingan bangsa, meski menyalahi syariat, akan dibela. Jelas, paham ini
termasuk �ash�biyyah yang diharamkan Islam.
Perwujudan Ukhuwah Islamiyah
Ukhuwah Islamiyah harus diwujudkan secara nyata. Syariat telah menjelaskan
banyak sekali sikap dan perilaku sebagai perwujudannya. Misal, sikap saling
mencintai sesama Muslim. Rasul saw. bersabda:
Kalian tidak masuk surga hingga kalian beriman dan belum sempurna keimanan
kalian hingga kalian saling mencintai � (HR Muslim).
Kaum Muslim juga harus saling bersikap dzillah; meliputi kasih-sayang, welas
asih, dan lemah lembut (QS al-Maidah [5]: 54); bersikap rahmah terhadap umat
Islam (QS al-Fath [48]: 29); dan rendah hati kepada kaum Mukmin (QS al-Hijr
[15]: 88).
Mereka juga diperintahkan untuk tolong-menolong; membantu kebutuhan dan
menghilangkan kesusahan saudaranya; melindungi kehormatan, harta, dan darahnya;
menjaga rahasianya; menerima permintaan maafnya; dan saling memberikan nasihat.
Masih sangat banyak manfestasi ukhuwah lainnya.
Harus dicatat, wujud ukhuwah islamiyah tidak hanya bersifat individual, namun
juga harus diwujudkan dalam tatanan kehidupan yang dapat menjaga
keberlangsungannya. Di sinilah Islam telah mewajibkan umatnya agar hanya
memiliki satu negara dan satu kepemimpinan yang dipimpin oleh seorang khalifah.
Rasulullah saw. bersabda:
Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR
Muslim).
Islam juga melarang setiap usaha memisahkan diri dari Khilafah. Allah Swt.
memerintahkan Khalifah untuk memerangi kaum bughat13 (pemberontak) hingga
mereka mau kembali ke pangkuan Khilafah (QS al-Hujurat [49]: 9). Nabi saw.
pernah bersabda:
Siapa saja yang datang kepada kalian�sedangkan urusan kalian berada di tangan
seseorang (Khalifah)�lalu dia hendak memecah-belah ikatan kesatuan dan
mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia. (HR Muslim dari Arfajah).
Islam menetapkan, kesatuan umat dan negara merupakan salah satu q�dhiyyah
mashiriyyah (perkara utama). Sebab, asy-Sy�ri� telah menjadikan hidup dan mati
untuk menyelesaikannya.14 Dengan kesatuan itu, kaum Mukmin menjadi kuat,
sebagaimana sabda Rasul saw.:
Mukmin dengan Mukmin lainnya bagaikan satu bangunan; sebagian menguatkan
sebagian lainnya. (HR. Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa�i dan Ahmad).
Sayang, saat kaum Muslim terbagi dalam banyak negara seperti sekarang, mereka
menjadi umat yang lemah, terpecah-belah, dan mudah diadu-domba. Akhirnya,
mereka mudah dikuasai musuh-musuh mereka.
Ukhuwah umat Islam yang centang-perenang saat ini harus segera diakhiri.
Caranya, Daulah Khilafah Islamiyah harus segera ditegakkan, niscaya ukhuwah
islamiyah pun akan nyata kembali.
Wall�h a�lam bi ash-shaw�b.#61472;
Catatan Kaki
1 Zamahsyari, al-Kasy�f, 2/356, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1995;
an-Nasafi, Mad�rik at-Tanz�l wa Haq�iq al-Ta�w�l, 2/583, Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, Beirut. 1995; asy-Syawkani, Fath al-Qad�r, 5/63, Dar al-Fikr,
Beirut. tt; Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bay�n, 13/141, Idarat Ihya�
al-Turats al-Islami, Qathar.1989.
2 Abu Hayyan al-Andalusi, Tafs�r al-Bahr al-Muh�th, 8/111, Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, Beirut.1993; as-Samin al-Halbi, Ad-Durr al-Mash�n f� �Ul�m
al-Makn�n, 6/170, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1994; Ar-Razi, Mukht�r
ash-Shih�h, hlm. 29, Dar al-Fikr, Beirut. 1992.
3 An-Nabhani, asy-Syakhshiyyah al-Isl�miyyah, 3/192, Min Mantsurat Hizb
al-Tahrir, al-Quds. 1953.
4 Ash-Shabuni, Shafwat al-Taf�sir, 3/217, Dar al-Fikr, Beirut. 1996;
Ar-Razi, Maf�t�h al-Ghayb, 14/11, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1990;
Wahbah az-Zuhayli, Tafs�r al-Mun�r, 25/239, Dar al-Fikr, Beirut. 1991.
5 Al-Qurthubi, al-J�mi� li Ahk�m al-Qur��n, 8/212, Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah, Beirut. 1993.
6 Ash-Shabuni, Shafwat al-Taf�sir, 3/217.
7 Ar-Razi, Maf�t�h al-Ghayb, 14/111.
8 Al-Qasimi, Mah�sin at-Ta�w�l, 8/529, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,
Beirut. 1997.
9 Al-Alusi, R�h al-Ma��n�, 13/303; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafs�r
al-Bahr al-Muh�th, 8/111.
10 Al-Alusi, R�h al-Ma��n� , 13/303.
11 Ar-Razi, Maf�t�h al-Ghayb, 14/111.
12 Wahbah az-Zuhayli, Tafs�r al-Mun�r, 25/239.
13 Pelaku bughat adalah orang-orang yang memberontak terhadap negara dan
menampakkan perlawanannya melalui senjata dan mengumumkan perang terhadap
Daulah Islamiyyah. Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizh�m al-�Uq�b�t, hlm. 79,
Dar al-Ummah, Beirut. 1990.
14 Abdul Qadim Zallum, Kayfa Hudimat al-Khil�fah, hlm. 197, Dar al-Ummah,
Beirut. 1990.
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Make Yahoo! your home page
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________