Mendirikan Daulah Islamiyah Tanggung Jawab Setiap Muslim (Catatan Pengantar 
Bedah Buku Negara Islam)
Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi
Publikasi 18/04/2004

hayatulislam.net - Daulah Islamiyah (Negara Islam) dapat dianggap salah satu 
kata paling kontroversial dalam wacana pemikiran umat Islam. Betapa tidak, di 
satu sisi ada yang menganggap Daulah Islamiyah sebagai kewajiban yang tidak 
diragukan lagi dalam Islam, namun di sisi lain ada yang berpendapat sebaliknya: 
menolak adanya ide Negara Islam. Nurcholis Madjid, misalnya, dalam bukunya 
Tidak Ada Negara Islam mengatakan bahwa dalam al-Qur`an tidak ada perintah 
mendirikan Daulah Islamiyah karena tidak ada kata daulah (negara). Yang ada 
adalah kata duulah (peredaran/pergiliran) dalam surat al-Hasyr [59]: 7.

Nurcholis Madjid barangkali lupa, bahwa meski kosakata Daulah Islamiyah belum 
dikenal pada masa Rasulullah SAW dan juga masa para fuqoha terdahulu, namun 
mereka telah menggunakan istilah-istilah lain dengan pengertian yang relatif 
sama, yaitu Darul Islam dan Khilafah (Imamah). Dengan demikian, argumentasi 
Nurcholis Madjid sebenarnya amatlah dangkal dan gegabah. Kelemahan argumentasi 
Nurcholis Madjid nampak makin nyata tatkala kita mencoba menerapkan alur pikir 
argumentasinya itu dalam penerimaannya terhadap ide-ide Barat seperti konsep 
republik dan demokrasi. Sungguh aneh bin ajaib, ternyata Nurcholis Madjid telah 
menerima ide republik dan demokrasi, meskipun kata ad dimuqratiyah dan al 
jumhuriyah tidak pernah ada dalam al-Qur`an! 

Jadi apa sebenarnya yang menjadi tujuan Nurcholis Madjid dengan menolak negara 
Islam ? Dengan mengingat realitas hegemoni Barat atas Dunia Islam, maka tujuan 
Nurcholis Madjid dan juga para intelektual muslim lainnya yang sependapat 
dengannya --yang sebenarnya lebih patut disebut �orientalis muslim�-- adalah 
memberikan legitimasi atas imperialisme Barat yang kafir atas Dunia Islam, 
dengan cara mementahkan ide negara Islam dan mengopinikan bahwa ide-ide Barat 
yang kufur seperti konsep republik dan demokrasi adalah ide-ide yang Islami. 
Dengan demikian, umat Islam digiring untuk membuang ajaran Islam yang asli dan 
pada saat yang sama mereka ditipu untuk rela menerima ide-ide kafir dari Barat. 

Di tengah kontroversi ada-tidaknya negara Islam ini, kehadiran buku Negara 
Islam karya Taqiyuddin An Nabhani patut disambut hangat. Meskipun buku ini 
ditulis pada tahun 1953, namun pembahasannya tetap relevan untuk masa sekarang. 
Sebab buku ini memang sedang dibutuhkan oleh umat saat ini, bukan sekedar untuk 
kepentingan melayani pertarungan pemikiran (ash shira� al fikri) dengan para 
intelektual antek-antek Amerika, namun juga untuk membekali mereka dengan 
pemikiran-pemikiran yang jernih dan shahih seputar negara Islam.

Pemikiran-pemikiran ini sangat dibutuhkan saat ini mengingat kaum muslimin 
memang banyak mengalami kesulitan untuk menggambarkan hal ihwal negara Islam. 
Ini terjadi karena dua sebab: Pertama, karena generasi muslim sekarang tidak 
pernah hidup dalam naungan negara Islam, setelah hancurnya Khilafah Islamiyah 
di Turki tahun 1924. Mereka kini hidup dalam cengkeraman pola hidup Barat yang 
sekuler, sehingga ketika mereka mencoba menganalisis sejarah umat Islam 
terdahulu, mereka tak dapat melepaskan diri dari standar-standar demokrasi yang 
rusak dan dipaksakan atas umat Islam. Karenanya, tatkala mereka mendapatkan 
fakta bahwa Khalifah menjadi pemimpin atas pilihan umat, mereka mengatakan 
bahwa pada masa Khulafa` Rasyidin, sistem demokrasilah yang diterapkan. Sebab, 
katanya, demokrasi itu berprinsip bahwa pemimpin merupakan hasil pilihan 
rakyat. Ketika mereka menjumpai bahwa hak kepemimpinan Khalifah terbuka bagi 
setiap warga negara, mereka mengatakan bahwa pada masa Khulafa` Rasyidin, telah
 diterapkan sistem republik. Karena menurut mereka pada sistem republik, setiap 
orang mempunyai kedudukan yang sama, sehingga masing-masing berhak untuk 
mendapatkan kedudukan sebagai pemimpin. Demikian pula tatkala mereka membaca 
sejarah umat pasca Khulafa` Rasyidin, mereka mengatakan bahwa sistem 
pemerintahan yang diterapkan adalah monarki (kerajaan), karena hak kepemimpinan 
negara telah diwariskan secara turun temurun sebagaimana halnya dalam sistem 
monarki. Kedua, generasi umat Islam sekarang banyak yang menganut tsaqafah 
(kebudayaan) Barat, yang membawa pola pikir tertentu yang dapat melahirkan 
kesulitan menggambarkan negara Islam. Bahkan pola pikir itu dapat menghasilkan 
sikap penolakan terhadap negara Islam. Misalnya saja, ide sekulerisme dan 
nasionalisme. Dengan ide sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan), orang 
bisa menilai bahwa negara Islam adalah adalah negara yang terbelakang, karena 
menempatkan agama secara ekstrem, seperti halnya negara-negara Eropa pada Abad
 Pertengahan (V � XV M). Padahal Eropa baru bisa bangkit dari masa-masa 
kegelapan dan keterbelakangan setelah mereka melepaskan diri dari dominasi 
agama (Katolik) serta memisahkan urusan kehidupan mereka dari agama. Dengan ide 
nasionalisme, bisa saja orang menilai bahwa negara Islam adalah negara yang 
bersifat primordial dan tidak sesuai dengan semangat pluralisme. Karena menurut 
nasionalisme, negara harus didirikan di atas semua golongan dan agama, tidak 
boleh didirikan menurut salah satu agama.

Kedua sebab itulah yang membuat generasi sekarang sulit membayangkan, bagaimana 
sih negara Islam itu ? Karenanya, ketika menyinggung negara Islam, tak jarang 
sebagian orang mengatakan, �Sekarang ini mana coba yang disebut negara Islam? 
Apakah Iran, Saudi Arabia, Pakistan, dan Sudan dapat disebut negara Islam?� 
Tentu saja ini adalah pertanyaan retoris yang bodoh. Sebab mereka telah 
terpenjara dengan ide positivisme yang menganggap bahwa sebuah ide baru 
dikatakan benar kalau ada faktanya. Jika sebuah ide tak ada faktanya, maka ide 
itu hanya omong kosong belaka. Bagaikan mimpi di siang hari bolong.

Dengan demikian, adanya penjelasan yang gamblang mengenai negara Islam 
sangatlah diperlukan. Dan buku Negara Islam karya Taqiyuddin An Nabhani ini 
adalah salah satu buku terbaik yang menjelaskan fakta negara Islam. Dalam 
bukunya, beliau banyak menguraikan fakta-fakta historis negara Islam. Namun 
demikian, dalam Mukadimah buku tersebut, Taqiyuddin An Nabhani menyatakan bahwa 
buku Negara Islam tidaklah bertujuan untuk menceritakan sejarah negara Islam, 
melainkan mempunyai tujuan-tujuan lain, yaitu: Pertama, menjelaskan bagaimana 
Rasulullah SAW berjuang mendirikan negara Islam. Kedua, menjelaskan bagaimana 
negara-negara Barat menghancurkan negara Islam. Ketiga, bagaimana umat Islam 
berjuang untuk mendirikan kembali negara Islam.

Bagaimana Rasulullah SAW berjuang mendirikan negara Islam, diterangkan mulai 
awal buku hingga kira-kira pertengahan buku (s/d hal. 192 dari total 351 
halaman). Perjuangan ini diawali dari mulai diangkatnya Muhammad sebagai Rasul 
ketika beliau berumur 40 tahun. Selanjutnya beliau berjuang melalui tahap 
pembinaan dan pengkaderan (marhalah tsaqafah), tahap berinteraksi dengan 
masyarakat (marhalah tafa�ul) dan tahap pendirian negara (marhalah iqamat ad 
daulah). Setelah berdirinya Daulah Islamiyah di Madinah setelah Baiat Aqabah 
II, Rasulullah menjalankan politik dalam negeri dan luar negeri dari negara 
Islam. Politik dalam negeri dilaksanakan dengan menerapkan hukum-hukum Allah 
untuk mengatur berbagai urusan umat. Sedang politik luar negeri dilaksanakan 
dengan menyebarkan Islam ke luar negeri dengan jalan dakwah dan jihad fi 
sabilillah. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, negara Islam selanjutnya terus 
berlangsung untuk masa yang demikian lama dengan berbagai pasang surutnya.

Bagaimana negara-negara Barat menghancurkan negara Islam, diterangkan dalam 
buku ini dalam bab-bab yang menjelaskan berbagai langkah negara-negara Barat 
yang bertujuan untuk melenyapkan negara Islam (hal. 240 s/d hal. 315). Negara 
Islam yang sudah mengalami kelemahan dalam pemahaman dan penerapan Islam, harus 
menerima beban tambahan berupa serangan Barat. Serangan misionaris (al ghazw al 
tabsyiri) dan serangan politik (al ghazw al siyasi) terhadap Dunia Islam, 
merupakan sebagian ulah Barat untuk menghancurkan negara Islam. Negara-negara 
Barat akhirnya berhasil menghancurkan negara Islam di Turki pada tahun 1924, 
melalui konspirasi antar mereka dengan memperalat agennya Musthafa Kamal 
Ataturk. Negara-negara Barat pun terus melakukan berbagai upaya untuk 
menghalangi berdirinya negara Islam.

Bagaimana umat Islam berjuang untuk mendirikan kembali negara Islam, 
diterangkan dalam buku ini dari hal. 326 s/d hal 351). Penjelasannya diawali 
dengan pembahasan hukum wajib mendirikan negara Islam beserta dalil-dalilnya 
yang terperinci. Diterangkan pula berbagai hambatan yang ada dalam perjuangan 
mengembalikan negara Islam. Pada ujung buku, diterangkan metode yang harus 
ditempuh umat untuk mengembalikan negara Islam, yaitu dengan mengemban dakwah 
Islamiyah (haml al dakwah al Islamiyah) (hal. 347), yang tentunya wajib 
berpedoman pada hukum syara� dan sirah Rasulullah SAW.

Dari berbagai ulasan dalam buku ini, kiranya ada 2 (dua) catatan yang patut 
kita perhatikan : Pertama, negara Islam, bukanlah suatu utopia atau khayalan 
hampa yang hanya mengawang-awang di langit. Negara Islam adalah suatu kenyataan 
yang pernah menjadi fakta sejarah yang konkret, yang telah ada sepanjang 
sejarah umat Islam. Negara Islam, Insya Allah, akan segera wujud kembali, 
karena faktor-faktor yang mengarah pada pendiriannya lebih kuat dari pada 
faktor-faktor yang menafikan langkah untuk mengadakannya kembali. Kedua, 
mendirikan negara Islam adalah wajib hukumnya atas kaum muslimin. Jadi 
perjuangan untuk negara Islam bukanlah perjuangan berdasar ambisi politik atau 
kekuasaan, melainkan perjuangan yang dilandasi oleh ketakwaan, yakni 
semata-mata dilaksanakan karena perintah Allah Azza wa Jalla. Pada asalnya, 
hukum mendirikan negara Islam adalah fardhu kifayah. Namun karena sekarang 
kifayah (kecukupan) itu belum terwujud, maka status hukumnya berubah menjadi 
fardlu �ain. Jadi
 mendirikan negara Islam kini merupakan tanggung jawab setiap muslim, seperti 
halnya sholat lima waktu dan shaum Ramadhan.

Mudah-mudahan negara Islam berhasil ditegakkan kembali oleh kaum muslimin dalam 
waktu dekat ini, sesuai janji Allah dan Rasul-Nya. Meskipun demikian, umat 
Islam hendaknya selalu sadar, bahwa perjuangan ini bukanlah sesuatu yang mudah. 
Berbagai rintangan dan hambatan menghadang di jalan. Negara-negara Barat yang 
kafir serta antek-anteknya dari kalangan penguasa dan intelektual tidak akan 
tinggal diam. Namun akhirnya, kehendak Allah jualah yang akan terwujud, insya 
Allah. Islam akan kembali tegak dan jaya, meskipun orang-orang kafir 
membencinya. Allah berfirman:

�Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) 
mereka dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir 
benci.� (Qs. ash-Shaff [61]: 8).


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Small Business - Try our new resources site! 
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke