Assalamu'alaykum Warahamtullahi Wabarokatuhu,

Uda Ardi, mungkin bisa uda Ardi jalehkan manga HT alun amuah barado dalam
system atau masih manjarak dari system [ikuik dalam Pemilu, dll]. Walau
satau ambo, di lua Indonesia, HT pernah ikuik dalam Pemilu.

Atau apokah ado rancana HT untuak ikuik masuak ka dalam system ??

Oke, kito sepakat kalau khalifah harus ditegakkan. Apokah memungkinkan
dimulai dari lua system? Apokah indak saeloknyo kito mulai dari pemberdayaan
ummat dalam berakhlak {bermuamalah) dan berpola pikir [berpradigma] yang
Islami dulu. Karano, jiko seluruh komponen ummat alah tersibghoh (terwarnai)
jo hal-hal tadi, adolah hal yg sapele untuak sekedar mengarahkan kekuatan
ummat untuak mendirikan Negara Islam. Jadi disiko, Negara Islam adolah
HASIL. Bukan tujuan awal, tapi hasil dari proses pembelajaran dan
pemberdayaan ummat dulu. Just IMHO. 

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarokatuhu,


Abu Fali :)
*Tabassumuka liiakhika shodoqotun

-----Original Message-----
From: Ardi Muluk [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, May 15, 2005 2:15 PM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Mendirikan Khilafah Wajib Atas Seluruh Kaum
Muslimin


Mendirikan Khilafah Wajib Atas Seluruh Kaum Muslimin
Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi
Publikasi 03/05/2004

hayatulislam.net - 1. Khilafah Dan Masalah Utama Kaum Muslimin

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik
merupakan aktivitasnya dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bertujuan
untuk melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh
dunia dengan jihad fi sabilillah, melalui jalan mendirikan kembali Khilafah
Islamiyah.*1)

Hizbut Tahrir berpandangan bahwa masalah utama (qadhiyah mashiriyah) kaum
muslimin seluruh dunia adalah bagaimana menerapkan kembali hukum-hukum Islam
secara menyeluruh di muka bumi.*2) Sebab hanya dengan menerapkan hukum Islam
sajalah seluruh masalah cabang akan teratasi secara benar. Masalah-masalah
cabang itu antara lain bagaimana membebaskan diri dari hegemoni ideologi
kapitalisme yang kafir di Dunia Islam, menghancurkan negara-negara boneka di
Dunia Islam yang direkayasa oleh negara-negara Barat yang kafir untuk
menjaga kepentingan-kepentingan mereka, menyatukan negeri-negeri Islam di
bawah satu negara, dan menyelesaikan masalah Palestina dengan cara
menghancurkan negara Israel. Semua ini adalah masalah-masalah cabang yang
hanya bisa terselesaikan secara benar dengan terselesaikannya masalah utama,
yaitu menerapkan kembali hukum-hukum Islam secara menyeluruh untuk mengatasi
masalah-masalah tersebut. Dan karena hukum-hukum Islam ini tidak mungkin
diterapkan kembali secara
 sempurna kecuali dengan adanya negara Khilafah, maka keberadaan Khilafah
adalah mutlak demi penyelesaian masalah utama kaum muslimin tersebut.*3) 

Masalah cabang -
Masalah cabang -
Masalah cabang - ===> Masalah Utama ===> KHILAFAH
Masalah cabang -
Masalah cabang -

Berdirinya Khilafah dan penerapan hukum Islam secara menyeluruh, artinya
adalah akan ada penghancuran seluruh negara-negara boneka yang berdiri di
dunia Islam, agar kemudian menjadi bagian integral dari negara Khilafah,
sebab Islam telah mengharamkan kaum muslimin untuk hidup dalam lebih dari
satu negara, sebagai Islam mengharamkan mereka untuk memiliki lebih dari
seorang penguasa. Sabda Rasulullah SAW :

"Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari
keduanya." [HR. Muslim].

Berdirinya Khilafah, berarti akan ada pemecahan masalah Palestina dan
penghancuran negara Israel, sebab negara Khilafah berdiri di atas dasar
Aqidah Islamiyah dan menerapkan Islam. Tugas dasarnya setelah menerapkan
Islam adalah jihad fi sabilillah. Karena itu, negara Khilafah akan
mengumumkan jihad, menyelamatkan Palestina, menghancurkan negara Israel dari
akar-akarnya, mengusir orang-orang Israel dan kaum zionis dari setiap
jengkal tanah Palestina. Sebab negara Khilafah mengimani bahwa Islam telah
mewajibkan kaum muslimin untuk menyelamatkan negeri kaum muslimin dari
tangan musuh yang mendudukinya. Demikian pula seluruh masalah cabang yang
ada, yang tidak lain adalah cabang dari masalah utama. Jika masalah utama
telah terpecahkan, maka akan terpecahkan pula masalah-masalah cabang
mengikuti terpecahkannya masalah utama.*4)

Dari sini menjadi jelas posisi strategis negara Khilafah. Sebab dengan
adanya Khilafah, akan dapat diterapkan seluruh hukum-hukum Islam secara
sempurna (masalah utama). Dan dengan penerapan hukum-hukum Islam ini, akan
diselesaikan segala masalah-masalah cabang yang ada di tengah kaum muslimin.


2. Khilafah Suatu Kewajiban Syar'i

a. Pengertian Khilafah

Al-Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia
untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengemban da'wah Islam ke
segenap penjuru dunia.*5) Kata lain dari Khilafah adalah Imamah. Imamah dan
Khilafah mempunyai arti yang sama. Banyak hadits shahih yang menunjukkan
bahwa dua kata itu memiliki makna yang sama. Bahkan tidak ada satu nash pun,
baik dalam al-Qur`an maupun al-Hadits, yang menyebutkan kedua istilah itu
dengan makna yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Kaum
muslimin boleh menggunakan salah satu dari keduanya, apakah istilah Khilafah
ataupun Imamah. Sebab yang menjadi pegangan adalah makna yang ditunjukkan
oleh kedua istilah itu.

b. Hukum Mendirikan Khilafah

Menegakkan Khilafah hukumnya fardlu (wajib) bagi seluruh kaum muslimin.*6)
Melaksanakan kewajiban ini -sebagaimana melaksanakan kewajiban lain yang
telah dibebankan Allah kepada kaum muslimin- adalah suatu keharusan tanpa
tawar menawar lagi dan tidak pula ada kompromi. Melalaikannya adalah salah
satu perbuatan maksiat yang terbesar dan Allah akan mengazab para pelakunya
dengan azab yang sangat pedih. 

c. Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah

Dalil-dalil mengenai kewajiban menegakkan Khilafah bagi seluruh kaum
muslimin adalah Al Qur`an, As Sunnah, Ijma' Shahabat, dan Qaidah Syar'iyah. 

Dalil Al-Qur`an. Dalam al-Qur`an, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah
SAW untuk menegakkan hukum di antara kaum muslimin dengan hukum yang telah
diturunkan-Nya. Dan perintah itu datang dalam bentuk yang pasti (jazim).
Allah SWT berfirman:

"Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang Allah turunkan,
dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran
yang telah datang kepadamu." (Qs. al-Maa`idah [5]: 48).

"(Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang
telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu
dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (Qs. al-Maa`idah
[5]: 49).

Khithab (firman) Allah SWT yang ditujukan kepada Rasul-Nya juga merupakan
seruan untuk umatnya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa khithab
itu dikhususkan untuk beliau. Dalam hal ini tidak ditemukan dalil yang
mengkhususkannya kepada Nabi, sehingga menjadi seruan yang juga ditujukan
kepada kaum muslimin untuk menegakkan hukum. Tidak ada arti lain dalam
mengangkat Khalifah kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan.

Allah SWT juga memerintahkan agar kaum muslimin mentaati Ulil Amri, yaitu
penguasa. Perintah ini juga termasuk di antara dalil yang menunjukkan
kewajiban adanya penguasa atas kaum muslimin. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan
Ulil Amri di antara kamu sekalian." (Qs. an-Nisaa` [4]: 59).

Tentu saja Allah SWT tidak memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati
seseorang yang tidak berwujud. Allah juga tidak mewajibkan mereka untuk
mentaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub. Maka menjadi jelas
bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah
memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula
untuk mewujudkannya. Adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajiban
menegakkan hukum syara', sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri
menyebabkan terabaikannya hukum syara'. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah
wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara
yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara'.*7)

Dalil As-Sunnah. Sedangkan dalil dari as-Sunnah, di antaranya adalah hadits
yang diriwayatkan oleh Nafi' yang berkata: Umar radliyallahu 'anhu telah
berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 

"Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia
akan berjumpa dengan Allah di Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa
saja yang mati sedangkan di lehernya tidak ada bai'at, maka matinya adalah
mati jahiliyyah." [HR. Muslim].

Nabi SAW mewajibkan adanya bai'at pada leher setiap muslim dan mensifati
orang yang mati dalam keadaan tidak berbai'at seperti matinya orang-orang
jahiliyyah. Padahal bai'at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan
kepada yang lain. Rasulullah telah mewajibkan atas setiap muslim agar di
lehernya selalu ada bai'at kepada seorang Khalifah, namun tidak mewajibkan
setiap muslim untuk melakukan bai'at kepada Khalifah secara langsung. Yang
wajib adalah adanya bai'at pada leher setiap muslim, yaitu adanya seorang
Khalifah yang dengan keberadaannya menyebabkan terwujudnya bai'at pada leher
setiap muslim. Jadi keberadaan Khalifah itulah yang akan memenuhi tuntutan
hukum adanya bai'at di atas leher setiap muslim, baik dia berbai'at secara
langsung maupun tidak. Oleh karena itu, hadits di atas lebih tepat dijadikan
dalil kewajiban mengangkat seorang Khalifah daripada dalil kewajiban
berbai'at. Sebab, dalam hadits tersebut yang dicela oleh Rasulullah SAW
adalah keadaan tiadanya bai'at pada
 leher setiap muslim hingga ia mati, bukan karena dia tidak melaksanakan
bai'at.*8)

Dalil Ijma' Shahabat. Adapun dalil Ijma' Shahabat menunjukkan bahwa para
shahabat ridlwanullahi 'alaihim, telah bersepakat mengenai keharusan
mengangkat seorang Khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW setelah beliau
wafat. Mereka juga bersepakat mengangkat Khalifah sebagai pengganti Abu
Bakar, Umar bin Khaththab, dan Utsman bin Affan.

Ijma' Shahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak
jelas dalam kejadian bahwa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah
Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti
beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu keharusan dan
diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk
melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para shahabat
yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di
antaranya justru lebih mendahulukan upaya-upaya untuk mengangkat Khalifah
daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian shahabat lain
mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula
bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua
malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan
jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma')
mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat
 Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali
jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada
menguburkan jenazah.

Demikian pula bahwa seluruh shahabat selama hidup mereka telah bersepakat
mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan
pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi
Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai
wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW
maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu
Ijma' Shahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban
mengangkat Khalifah.*9)

Dalil Qaidah Syar'iyah. Selain itu, menegakkan agama dan melaksanakan hukum
syara' pada seluruh aspek kehidupan dunia maupun akhirat adalah kewajiban
yang dibebankan atas seluruh kaum muslimin berdasarkan dalil yang qath'iyuts
tsubut (pasti sumbernya) dan qath'iyud dalalah (pasti maknanya). Kewajiban
tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan
adanya seorang penguasa. Kaidah syara' menyatakan:

"Apabila suatu kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka
sesuatu itu hukumnya adalah wajib."

Ditinjau dari kaidah ini, mengangkat seorang Khalifah hukumnya wajib pula.

Dalil-dalil ini semuanya menegaskan wajibnya mewujudkan pemerintahan dan
kekuasaan bagi kaum muslimin; dan juga menegaskan wajibnya mengangkat
seorang Khalifah untuk memegang wewenang pemerintahan dan kekuasaan. 

Hanya saja kewajiban ini termasuk fardlu kifayah. Artinya, apabila sebagian
kaum muslimin telah melaksanakannya sehingga kewajiban tadi terpenuhi, maka
gugurlah tuntutan pelaksanaan kewajiban itu bagi yang lain. Namun bila
sebagian dari mereka belum mampu melaksanakan kewajiban itu, walaupun mereka
telah melaksanakan upaya-upaya yang bertujuan mengangkat seorang Khalifah,
maka status kewajiban tersebut tetap ada dan tidak gugur atas seluruh kaum
muslimin, selama mereka belum mempunyai Khalifah.*10)


3. Melalaikan Kewajiban Ini Adalah Dosa Besar

Berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang Khalifah bagi kaum
muslimin adalah satu perbuatan maksiat yang paling besar. Karena, hal itu
berarti berdiam diri terhadap salah satu kewajiban yang amat penting dalam
Islam, dimana tegaknya hukum-hukum Islam -bahkan eksistensi Islam dalam
realitas kehidupan- bertumpu padanya. Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin
berdosa besar apabila berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang
Khalifah. Kalau ternyata seluruh kaum muslimin bersepakat untuk tidak
mengangkat seorang Khalifah, maka dosa itu akan ditanggung oleh setiap
muslim di seantero penjuru bumi. Namun apabila sebagian kaum muslimin
melaksanakan kewajiban itu sedangkan sebagian yang lain tidak
melaksanakannya, maka dosa itu akan gugur bagi mereka yang telah berusaha
mengangkat Khalifah, sekalipun kewajiban itu tetap dibebankan atas mereka
sampai berhasil diangkatnya seorang Khalifah. Sebab, menyibukkan diri untuk
melaksanakan suatu kewajiban akan menggugurkan dosa atas
 ketidak-mampuannya melaksanakan kewajiban tersebut dan atau penundaannya
dari waktu yang telah ditetapkan. Hal ini karena dia telah terlibat
melaksanakan fardlu dan juga karena adanya suatu kondisi yang memaksanya
sehingga gagal melaksanakan fardlu itu dengan sempurna.

Ada pun bagi mereka yang memang tidak terlibat dalam aktivitas menegakkan
Khilafah, akan tetap menanggung dosa sejak tiga hari setelah tidak adanya
Khalifah. Dosa itu akan terus dipikulnya hingga hari pengangkatan Khalifah
yang baru. Sebab, Allah SWT telah mewajibkan kepada mereka suatu kewajiban
tetapi mereka tidak mengerjakannya, bahkan tidak terlibat dalam upaya-upaya
yang menyebabkan terlaksananya kewajiban tersebut. Oleh karena itu, mereka
layak menanggung dosa, serta layak menerima azab Allah dan kehinaan di dunia
dan di akhirat. Kelayakan mereka menanggung dosa tersebut adalah suatu
perkara yang jelas dan pasti sebagaimana halnya seorang muslim yang layak
menerima azab karena meninggalkan suatu kewajiban yang telah diwajibkan oleh
Allah. Apalagi kewajiban tersebut merupakan tumpuan pelaksanaan
kewajiban-kewajiban lain, tumpuan penerapan syari'at Islam secara
menyeluruh, bahkan menjadi tumpuan eksistensi tegaknya Islam agar
panji-panji Allah dapat berkibar di negeri-negeri
 Islam dan di seluruh penjuru dunia.*11)


4. Penutup

Berdasarkan semua penjelasan di atas, maka tidak ada lagi alasan bagi
seorang muslim di permukaan bumi ini untuk berdiam diri dari kewajiban yang
telah dibebankan Allah kepada mereka untuk menegakkan agama. Kewajiban ini
tidak lain adalah mengangkat seorang Khalifah bagi kaum muslimin tatkala di
seluruh dunia tidak ada Khilafah; ketika tidak ada orang yang menegakkan
hukum-hukum Allah untuk memelihara segala sesuatu yang harus dijaga
kehormatannya; ketika tidak ada orang yang menegakkan hukum-hukum agama dan
menyatukan kaum muslimin di bawah bendera La Ilaha Illallah Muhammadur
Rasulullah.*12) [ ]



                
---------------------------------
Yahoo! Mail
 Stay connected, organized, and protected. Take the tour
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke