Terus terang dengan merebaknya kasus KPU yg bagi saya itu bukan korupsi hanya penyalah gunaan jabatan publik khusus tuk ibu satu ini saya tidak respek karena sebagai orang yg mempunyai pendidikan yg cukup tinggi harusnya beliau ini mempunyai etika dan perilaku yg sesuai dengan strata pendidikannya, apalagi beliau pernah digampar karena rebutan posisi Ketua Jurusan beberapa tahun lalu sebelum beliau duduk di KPU.
wassalam, Herman -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, May 31, 2005 10:10 AM To: [email protected] Subject: [EMAIL PROTECTED] Chusnul Bersitegang dengan Wartawan Assalamualaikum Wr. Wb., Iyo indak lamak manjadi pejabat kironyo yo, tapi kalau lai barasiah mungkin iyo lai lamak juo, dek masih didunia masih bisa lah manjawek dan mangada2 saketek banyaknyo, tapi indak tabayang kalau diakhirat nanti indak bisa lai. Wass, syb. Edisi Selasa, 31 May 2005 Chusnul Bersitegang dengan Wartawan Oleh admin padek 1 Selasa, 31-Mei-2005, 11:34:06 2 klik Jakarta, Padek-Anggota KPU Chusnul Mar'iayh kemarin memulai hari-hari panjang penuh jadwal pemeriksaan ke kantor KPK untuk dimintai keterangan atas berbagai dugaan korupsi di tubuh lembaganya. Pengacara Chusnul, Made Rahman Marasabessy menyatakan, kliennya dipastikan bakal sering dipanggil penyidik KPK terkait dengan posisinya sebagai ketua divisi logistik di KPU. Chusnul yang tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.05 ditemani dua adiknya, Nani dan Lina, serta beberapa pemuda berbadan tegap. Dia turun dari mobilnya, Nissan Sentra Super Saloon hitam nopol B 2325 BS dan langsung dikawal ketat para pemuda tadi menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Wartawan sempat bersitegang dengan beberapa pengawalnya Karena merasa tugas jurnalistik mereka dihalang-halangi. Sementara, pihak Chusnul menganggap justru wartawan yang merecoki mereka. Saking tegangnya, seorang pengawal Chusnul bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kasar bernada ancaman kepada seorang wartawan. Akhirnya, tidak sepatah kata pun dapat diperoleh dari Chusnul. Meski demikian, ketika kembali setelah mengantar Chusnul ke ruang pemeriksaan, mereka menyatakan permintaan maaf. Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyesalkan insiden tersebut. "Itu sebuah kesalahan. Mestinya, selain pengacara dilarang masuk ke ruang pemeriksaan," tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum Chusnul, Rahman, menyatakan, pengawalan ketat terhadap Chusnul dilakukan karena kliennya itu sudah lebih dulu merasa didzalimi. Selama ini, kata Rahman, banyak isu miring dan teror lewat SMS yang sangat mengusik ketenangan Chusnul. Chusnul keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.00. Saat itu, kembali terjadi ketegangan dengn wartawan. Kali ini, melibatkan kedua adiknya, Nani dan Lina. Mereka berusaha menghalangi wartawan yang ingin melakukan wawancara. Akhirnya, terjadi aksi saling maki dan saling dorong. Insiden itu langsung dilerai aparat keamanan KPK. Tadi malam, melalui faksimili yang diterima redaksi koran ini, Rahman secara resmi memberikan klarifikasi atas kabar bahwa Chusnul menggunakan jasa body guard di KPK. Menurut dia, penggunaan pengawal pribadi adalah sah menurut hokum dan ketentuan yang berlaku. Insiden pendorongan dan pemukulan kaca oleh pengawal Chusnul terjadi karena wartawan tidak menghormati hak privasi kliennya. Cara mengajukan pertanyaan pun dinilai diluar batas kewajaran sehingga emosi pengawal terpancing. Dia juga mengimbau wartawanmenghormati azas praduga tak bersalah serat saling menghormati privasi masing-masing. Pemeriksaan Divisi yang dipimpin Chusnul membawahi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kepanitiaannya diketuai para anggota lain KPU. Misalnya, proyek kotak suara dan surat suara pemilu legislatif oleh Mulyana W. Kusumah, tinta sidik jari oleh Rusadi Kantaprawira, pengadaan sampul/amplop suara oleh Daan Dimara, serta pengadaan infrastruktur teknologi informasi yang dipimpin oleh Chusnul sendiri. Kelima proyek itu, menurut audit investigatif BPK, terindikasi merugikan negara senilai Rp 90,292 miliar. Penyelidikan KPK dimulai sejak 3 Mei lalu. Ada dua proyek lain yang merupakan hasil pengembangan KPK, yakni pengadaan barang/jasa berupa asuransi serta buku panduan KPPS dan buku keputusan KPU. Penyelidikannya dimulai sejak 27 dan 28 April 2005. "Dari awal KPK memang sudah menyebutkan bahwa mereka akan sering memanggil Bu Chusnul untuk mengklarifikasi semua persoalan yang terjadi. Ya, masih banyak lah. Dia pasti dipanggil dalam setiap proyek yang ada persoalannya," ujar Rahman di sela mendampingi kliennya, di kantor KPK, Jalan Veteran, Jakarta, kemarin. Menurut Rahman, pemanggilan Chusnul dalam penyelidikan dugaan korupsi hampir setiap proyek logistik sebenarnya cukup positif agar semua persoalan bisa menjadi transparan. Lebih baik lagi, kata Rahman, bila penyidik menghadapkan kliennya dengan para anggota maupun pejabat lain KPU untuk dikonfrontir. Chusnul dipastikan bakal lebih repot lagi karena minimal masih ada sepuluh proyek lain yang menurut hasil audit umum BPK, juga mengindikasikan adanya penyimpangan. Antara lain, dalam pengadaan bahan baku kertas tulis cetak, formulir dan kertas tulis cetak surat suara, pemakaian kertas untuk pencetakan surat suara, pengadaan kartu pemilih, serta pencetakan buku keputusan KPU dan buku panduan pelaksanaan pemilu. Kemudian, pekerjaan pencetakan dan pemakaian kertas untuk formulir rekapitulasi suara, distribusi surat suara, pengolahan data, validasi daftar nama caleg dan pembuatan film cetak surat suara, pengangkutan barang cetakan ke daerah-daerah, pengadaan tambahan bilik suara dari dana APBN, serta pengadaan buku-buku dan formulir untuk kegiatan Panwaslu. Yang pasti, kata Rahman, Chusnul tidak pernah menangani langsung penggunaan dana untuk berbagai proyek tadi. Semuanya diurus kesekjenan KPU setelah keputusan teknisnya, termasuk penetapan pemenang tender, dibahas dalam rapat pleno sebagai forum tertinggi di KPU. Bisa dibilang, Chusnul adalah pengambil kebijakan yang mempertanggung jawabkan semuanya dalam rapat pleno. Chusnul pun ternyata tidak hanya dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek logistik KPU. Menurut Rahman, kemarin, kliennya juga diperiksa dalam kasus bagi-bagi telepon seluler, jatah USD 105 ribu untuk setiap anggota KPU dari dana rekanan, dan pengadaan syukuran pengangkatan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebagai Profesor Kehormatan dari Monash University, Australia. Chusnul juga ditanyai tentang aliran dana sebesar Rp 100 juta dari brankas siluman yang dikelola Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin kepada kuasa hukumnya saat berseteru secara hukum dengan pakar telematika Roy Suryo, pertengahan 2004 silam. Kuasa hukum Chusnul saat itu adalah Mira Stefani. Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, Chusnul menyatakan sama sekali tidak mengetahui pembayaran tersebut. Selama ini, Chusnul tidak pernah mempertanyakan dari mana biaya kuas ahukumnya karena berpikir bahwa statusnya sebagai anggota KPU memang berhak mendapat perlindungan hukum dari negara. Menurut Rahman, Mira Stefani hanya satu kali mendampingi Chusnul dalam pemberian keterangan di Polda Metro Jaya. Selebihnya, dia didampingi Yoseph Badeoda dari kantor pengacara Amir Syamsuddin yang menjadi kuasa hokum KPU secara kelembagaan. Jadi, Rp100 juta habis untuk satu kali pendampingan saja? "Wah, saya nggak tahu kalau akhirnya uang itu dibagi-bagi lagi. Tapi, dalam bukti kuitansi yang saya lihat, memang nilainya Rp 100 juta itu," jawab Rahman. Kenapa pilih pengacara diluar kuasa hukum KPU? "Itu bukan Bu Chusnul yang menentukan. Itu yang mencari (pengacara, Red) Pak Sussongko. Keputusannya disepakati juga dalam rapat pleno," kilahnya. Sussongko saat itu menjabat sebagai wasekjen KPU. Dalam pengadaan ponsel, Chusnul mendapat jatah Nokia 9210. itu pun, kata Rahman, merupakan hasil keputusan pleno KPU meskipun pembeliannya diurus sepenuhnya oleh pihak kesekjenan. "Jadi, semua anggota KPU mengira dananya sudah dianggarkan dalam APBN," tegasnya. Ketika menerima barangnya pun, Chusnul langsung memutuskan agar ponsel itu dimanfaatkan sebagai pendukung kegiatan para relawan infrastruktur TI KPU. Hal menarik lainnya yang diungkapkan Rahman, pelaksanaan syukuran atas penghargaan yang diterima Nazaruddin pun ternyata dibahas dalam forum rapat pleno. Berdasarkan pengakuan Hamdani, duit yang keluar dari brankas dana siluman untuk membiayai hajatan 7 Februari 2005 itu sebesar Rp 20 juta. "Acara itu untuk menghargai Nazaruddin. Semua disepakati pleno dan keuangannya dipercayakan pada sekretariat," beber Rahman. Dia meminta agar kliennya segera dikonfrontir dengan Hamdani dan Nazaruddin agar kesimpang siuran secepat nya bisa selesai. "Juga agar tidak timbul fitnah." (arm) _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________ _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

