Bagi sanak nan acok bapergian/pulkam jo kapatabang , siap siaplah manghadapi
kanaikan tarif dalam wakatu dakekko , kanaikan indak bisa dihindari mangingat
samakin naiknyo biaya operasional .
Balipost 6/05/2005.
Pemerintah akan menetapkan tarif referensi di semua rute penerbangan domestik
yang diperkirakan naik 30 persen dari penetapan tarif batas bawah tahun
sebelumnya. Penepatan tarif referensi ini tidak lain guna menjaga iklim
penerbangan agar tetap kondusif. Demikian Menhub Hatta Rajasa kepada pers di
Jakarta, belum lama ini.
Menurut Hatta, instrumen tarif hanyalah salah satu indikator menjaga mekanisme
pasar yang sehat di tanah air. Hanya, pemerintah selaku regulator tidak dapat
mencampuri terlampau jauh, bagaimana pun merupakan hukum pasar.
Hatta menambahkan, dalam penetapan tarif rereferensi, telah melibatkan dari
para stakeholders seperti INACA dan YLKI. Diharapkan, penetapan tarif tersebut
dapat dipatuhi semua maskapai penerbangan di tanah air. Nantinya pemerintah
akan mengeluarkan SK Menhub, untuk memperkuat keputusan.
Ditanya apabila ada maskapai menjual tiket di bawah tarif referensi, Hatta
menambahkan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi sampai pembekuan
izin. Dephub telah menyiapkan tim investigasi yang ditugaskan menyelelidiki
kemungkinan 28 maskapai penerbangan yang memiliki SIUP melakukan pelanggaran.
Meski begitu, diakuinya, tarif referensi tersebut tidak bersifat wajib ke semua
maskapai penerbangan, menyusul mekanisme pasar yang berjalan.
Tak Efisien
Anggota Komisi V DPR-RI Akhmad Muqowam meminta pemerintah untuk mengaudit semua
maskapai penerbangan. Kondisi industri penerbangan yang dikabarnya mengalami
''krisis'' ini semata-mata bukan karena tingginya harga avtur, tetapi
inefisiensi perusahaan. ''Saya yakin kita bisa berkompetisi secara fair karena
rontoknya industri penerbangan Indonesia bukan disebabkan avtur, tetapi ada
sejumlah komponen lain yang membuat industri penerbangan menjadi tidak
efisien,'' ujarnya.
Beberapa komponen yang membuat industri penerbangan Indonesia berantakan antara
lain tingginya sewa asuransi depresiasi yang memberikan kontribusi inefisiensi
sebesar 13 persen, tiket dan mekanisme penjualannya yang memberikan kontribusi
16 persen, bahan bakar sebelum adanya kenaikan sebesar 13 persen, peralatan
pesawat 13 persen.
Selanjutnya, kru kabin 13 persen, bandara 12 persen, kru co-pit 8 persen,
pendaratan 5 persen, perjalanan udara 4 persen, serta biaya umum dan
administrasi yang mencapai 6 persen. Inefisiensi juga terjadi dalam hal
pengadaan katering.
Dia mencontohkan untuk penerbangan dengan jarak waktu satu jam rata-rata
penumpang tidak terlalu antusias dengan makanan yang disajikan oleh perusahaan
penerbangan yang ditumpanginya. Dari hasil riset menunjukkan, 50 persen
penumpang hanya melihat-lihat makanan yang disajikan, 30 persen hanya
mencolek-colek makanan dan hanya 20 persen penumpang yang memakan sajian yang
disajikan. Padahal untuk keperluan katering perusahaan penerbangan mengeluarkan
paling sedikit Rp 70 - 80 juta per bulan. ''Karena itu, harus ada efisiensi
besar-besaran di perusahaan penerbangan Indonesia sehingga private company bisa
masuk ke public service, dan ada jaminan tinggi bagi masyarakat yang
menggunakan pelayanan penerbangan,'' ujar Akhmad. (kmb1)
---------------------------------
Discover Yahoo!
Have fun online with music videos, cool games, IM & more. Check it out!
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________