Pengertian Zakat 
1.      Makna Zakat 

Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan (QS. At-Taubah : 10) 
        Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam
kitab Al Hawiy) 
        Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah
dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat,
sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. 
2.      Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah 
a.      Zakat (QS. Al Baqarah : 43) 
b.      Shadaqah (QS. At Taubah : 104) 
c.      Haq (QS. Al An'am : 141) 
d.      Nafaqah (QS. At Taubah : 35) 
e.      Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199) 
3.      Hukum Zakat 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang
telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,
sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. 
4.      Macam-macam Zakat 

a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah. 

b. Zakat Maal (harta). 
5.      Syarat-syarat Wajib Zakat 

a. Muslim 

b. Aqil 

c. Baligh 

d. Memiliki harta yang mencapai nishab 
Zakat Maal 
1.      Pengertian Maal (harta) 
1.      Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan
sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya 
2.      Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). 

sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat,
yaitu: 
a.      Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai 
b.      Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah,
mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 
2.      Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati 
 .      Milik Penuh (Almilkuttam) 

Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh,
dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui
proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha,
warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan
apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas
harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari
tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. 
a.      Berkembang 

Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang. 
b.      Cukup Nishab 

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari
Zakat 
c.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah) 

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya
apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat
hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan
hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb. 
d.      Bebas Dari hutang 

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus
dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta
tersebut terbebas dari zakat. 
e.      Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) 

Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan.
Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada
syarat haul. 
3.      Harta(maal) yang Wajib di Zakati 
 .      Binatang Ternak 

Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 
a.      Emas Dan Perak 

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang
yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai
harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas
keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau
yang lain. 

Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan
uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya,
termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan
besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. 

Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan,
tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun
dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas
dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka
tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 
b.      Harta Perniagaan 

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan
atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb. 
c.      Hasil Pertanian 

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. 
d.      Ma-din dan Kekayaan Laut 

Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi
dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer,
giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. 
e.      Rikaz 

Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya. 
Nishab dan Kadar Zakat 
1.      HARTA PETERNAKAN 
a.      Sapi, Kerbau dan Kuda 

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya
jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena
wajib zakat. 
                        Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang
diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka
dapat dibuat tabel sbb : 

Jumlah Ternak(ekor)     Zakat   
30-39 

40-59 

60-69 

70-79 

80-89   1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a) 

1 ekor sapi betina musinnah (b) 

2 ekor sapi tabi' 

1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi' 

2 ekor sapi musinnah    
Keterangan : 

a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 

b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 
                        Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40
ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. 
b.      Kambing/domba 

Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki
40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. 
                        Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel
sbb : 

Jumlah Ternak(ekor)     Zakat   
40-120 

121-200 

201-300         1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 

2 ekor kambing/domba 

3 ekor kambing/domba    
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1
ekor.
c.      Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan 

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah
(ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan
skala usaha. 
                        Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara
dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram
emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir
tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan
keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia
terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % 
                        Contoh : 
                        
                        Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor
ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 

2.Uang Kas/Bank setelah pajak 

3.Stok pakan dan obat-obatan 

4. Piutang (dapat tertagih)     Rp 15.000.000 

Rp 10.000.000 

Rp 2.000.000 

Rp 4.000.000    
Jumlah  Rp 31.000.000   
5. Utang yang jatuh tempo       Rp 5.000.000    
Saldo   Rp26.000.000    
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000 

Catatan :
*       Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang
wajib dizakati. 
*       Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp
25.000,00 = Rp 2.125.000,00 
d.      Unta 

Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta
maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah
unta yang dimilikinya juga bertambah 
                        Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: 

Jumlah(ekor)    Zakat   
5-9 

10-14 

15-19 

20-24 

25-35 

36-45 

45-60 

61-75 

76-90 

91-120  1 ekor kambing/domba (a) 

2 ekor kambing/domba 

3 ekor kambing/domba 

4 ekor kambing/domba 

1 ekor unta bintu Makhad (b) 

1 ekor unta bintu Labun (c) 

1 ekor unta Hiqah (d) 

1 ekor unta Jadz'ah (e) 

2 ekor unta bintu Labun (c) 

2 ekor unta Hiqah (d)   


Regards,

Nofiardi
Quantity Surveyor
PT. PEC-Tech Indonesia
Pangkalan Kerinci - Riau
http://www.pec-tech.com <http://www.pec-tech.com> 
E-Mail: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> 


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke