Assalamualaikum Wr. Wb.,

Kalau dicaliak UU T. Kerja RI No. 13/2003 all. Dibawah ko, ambo raso
pihak Management RS, indak ado alasan malarang pakai jilbab, lalu dek
karano itu dimutasi, phk, dll., kalau iko tajadi ambo raso awak buliah
malapor ka depnaker setempat, kebetulan RS. Itu dakek jo depnaker pusat,
tapi memang klaim2 karyawan ko harus dengan santun, karano awak ko
adolah saling bermitra dari suatu perangkat perusahaan yang ado.

Wass, syb.



Pasal 80

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada
pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. 


Pasal 86

(1)     Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas: 
c.      perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.


Pasal 93

(1)     Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan
pekerjaan.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan
pengusaha wajib membayar upah apabila: 
a.      pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;


Pasal 153

(1)     Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan
alasan:
a.      pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan
secara terus-menerus;
b.      pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena
memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.      pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;





-----Original Message-----
From: JASMAN SAMSU [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 11 June 2005 10:45
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: [EMAIL PROTECTED] FW: [mifta-perjuangan]Mohon bantuan untuk kasus
dibawahini .....


Ternyata kasus seperti ini masih terjadi di negara yang mayoritas
penduduknya Muslim. Pasti akan terjadi yang lebih buruk lagi andai kita
di
Indonesia ini minoritas :(


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke