Assalamualaikum Wr. Wb., Kalau dicaliak UU T. Kerja RI No. 13/2003 all. Dibawah ko, ambo raso pihak Management RS, indak ado alasan malarang pakai jilbab, lalu dek karano itu dimutasi, phk, dll., kalau iko tajadi ambo raso awak buliah malapor ka depnaker setempat, kebetulan RS. Itu dakek jo depnaker pusat, tapi memang klaim2 karyawan ko harus dengan santun, karano awak ko adolah saling bermitra dari suatu perangkat perusahaan yang ado.
Wass, syb. Pasal 80 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pasal 93 (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila: a. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; Pasal 153 (1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; -----Original Message----- From: JASMAN SAMSU [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 11 June 2005 10:45 To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Subject: [EMAIL PROTECTED] FW: [mifta-perjuangan]Mohon bantuan untuk kasus dibawahini ..... Ternyata kasus seperti ini masih terjadi di negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Pasti akan terjadi yang lebih buruk lagi andai kita di Indonesia ini minoritas :( _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

