Wassalamu'alaykum wr.wb

    Ooops, maaf masuk ke Japri, makosuik ka palanta
    sabok di header alamaik ambo katiko mareply tatulieh
    
    "[EMAIL PROTECTED]" <[email protected]>
    
    mungkin nan dibelakan indak dibaco do, baitu mungkin pak Moderator ?


    Tarimo kasih

    Arnoldison

Thursday, June 16, 2005, 4:39:23 PM, you wrote:

SBwc> Assalamu 'alaikum Wr. Wb.,

SBwc> Tarimo kasih Pak Arnoldison ateh jawabannyo, buliah ambo kirim juo ka
SBwc> Palanta yo.
SBwc> Wass, syb.


SBwc> -----Original Message-----
SBwc> From: Arnoldison [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
SBwc> Sent: 16 June 2005 16:18
SBwc> To: [EMAIL PROTECTED]
SBwc> Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Hadish Menurunkan Sarung

SBwc> Wassalamu'alaykum wr.wb

SBwc> Nan ini salah satu pandapek (nan moderat), diambiek dari tanya jawab di
SBwc> eramoslem

SBwc> Arnoldison

SBwc> ---------------------------------------------------------------------




SBwc> Apakah Isbal Diwajibkan?Publikasi: 10/01/2005 12:46 WIB

SBwc> Ustadz,  apakah  isbal  itu  diwajibkan  (bagi pria khususnya?). Lalu,
SBwc> pengertian kata 'sombong' dalam hadist yang berkenaan dengan isbal itu
SBwc> maksudnya apa? Saya juga pernah mendengar bahwa 'seseorang yang shalat
SBwc> dan   kainnya  terjulur  sampai  tanah,  maka  shalatnya  tidak  sah'.
SBwc> Bagaimana pandangan ustadz? Sukran Jazakallah.

SBwc> Aa

SBwc> Jawaban:

SBwc> Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

SBwc> Bismillahirrahmanirrahim.
SBwc> Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

SBwc> Semoga  Allah  SWT memberikan nilai tambahan pahala atas niat baik dan
SBwc> amal  mereka  yang  menaikkan pakaian di atas mata kaki seiring dengan
SBwc> keikhlasannya.  Namun  bila  kita  mengkaji lebih lanjut tentang hukum
SBwc> isbal  yang  Anda  tanyakan,  secara  jujur kita akui bahwa para ulama
SBwc> memang  berbeda pendapat. Ada yang mewajibkannya secara mutlak dan ada
SBwc> juga  yang  tidak.  Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan
SBwc> kain  melebihi  mata  kaki  ini memang banyak disebutkan. Di antaranya
SBwc> adalah hadits-hadits berikut:

SBwc> "Makan,   minum,  berpakaian  dan  bersedekahlah  dengan  tidak  israf
SBwc> (berlebihan) dan makhilah." (HR Bukhari)

SBwc> "Kain yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka." (HR Bukhari)

SBwc> "Orang  yang  memanjangkan  kainnya  karena  riya',  Allah  tidak akan
SBwc> melihatnya  di  hari  kiamat."  (HR Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu
SBwc> Majah).

SBwc> "Siapa  yang memanjangkan pakaiannya karena khaila'(karena sombong dan
SBwc> bangga  diri),  Allah  tidak  melihatnya  pada hari kiamat." Abu Bakar
SBwc> As-Shiddiq  ra  berkata,  "Ya Rasulullah, kainku ini longgar namun aku
SBwc> tetap  menjaganya." Rasulullah SAW bersabda,"Kamu bukan termasuk orang
SBwc> yang sombong dan bangga diri." (HR Bukhari dan Muslim)

SBwc> Dan  masih  banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun
SBwc> berkaitan  dengan  bentuk  hukum  yang  diistimbat, para ulama berbeda
SBwc> pandangan  tentang  keharamannya.  Sebagian  ulama mengaitkan hubungan
SBwc> antra  isbal  dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga
SBwc> isbal  itu  menjadi  haram  bila  motvasinya  adalah riya, sombong dan
SBwc> bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka
SBwc> hukumnya boleh.

SBwc> Namun  sebagian  ulama  lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya,
SBwc> lepas dari apa motivasinya. Para ulama yang mengaitkan hubungan antara
SBwc> isbal  dengan  motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits
SBwc> Abu  Bakar,  dimana  beliau  menanyakan  hukum isbal itu. Dan ternyata
SBwc> Rasulullah  SAW  membolehkan  Abu  Bakar  memanjangkan  kainnya karena
SBwc> Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.

SBwc> Di antara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam
SBwc> An-Nawawi  dan  Al-Hafiz  Ibnu  Hajar  serta banyak lagi diantara para
SBwc> pensyarah  hadits.  Paling  tidak,  hukum  isbal itu tidak mutlak satu
SBwc> pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama
SBwc> salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya. Namun sebagai bentuk keluar
SBwc> dari  khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan
SBwc> hal yang akan menimbulkan perbedaan dan kihlaf.

SBwc> Tidak  ada  masalah  dengan  keshahihan hadits tentang isbal. Dan kami
SBwc> rasa tidak seorang pun yang menolak kesahihannya. Sebab para perawinya
SBwc> memang  tsiqah  dan tidak punya cacat. Yang jadi titik perbedaan ulama
SBwc> adalah  masalah  istidlalnya.  Apakah hal itu menjadi kewajiban mutlak
SBwc> ataukah terkait dengan motivasinya.

SBwc> Ini  bukan upaya untuk menolak hadits, sebab yang mengaitkannya dengan
SBwc> motivasi  itu juga para ulama. Memang kenyataannya, para ulama berbeda
SBwc> pendapat.  Semua  orang  menerima keshahihhan hadits itu, tetapi tidak
SBwc> berarti  semua  memahami  dengan  hasil  yang  sama.  Terutama tentang
SBwc> istimbath hukumnya.

SBwc> Sebab  khusus  bagaimana  mengambil  istimbath  hukkum, sebenarnya ini
SBwc> wilayah   para   fuqaha,  bukan  ahli  hadits.  Maka  kalau  ada  yang
SBwc> mengistimbah  hukum  hadits  itu  dan mengatakan bahwa isbal itu wajib
SBwc> secara mutlak tanpa terkait dengan motivasi, tidak salah. Tetapi bahwa
SBwc> ada  yang berpendapat bila kewajiban itu terkait dengan motivasi riya'
SBwc> sebagaimana  yang  dipahami  oleh para sebagian ulama, juga tidak bisa
SBwc> dikatakan  salah.  Sebab  memang  demikianlah dinamika dalam berfiqih,
SBwc> selalu ada beda pandangan.

SBwc> Semua  itu  sehat-sehat saja sampai ada orang yang merasa paling benar
SBwc> sendiri  dan  menjelekkan  orang lain lantaran pendapatnya tidak sama.
SBwc> Padahal   para   ulama  sebenarnya  sudah  terbiasa  dengan  perbedaan
SBwc> pandangan   di   antara  mereka.  Namun  tetap  menghormati  perbedaan
SBwc> pandangan  dengan  orang  lain yang juga berhujjah secara benar dengan
SBwc> metodolgi istimbah yang shahih juga.


SBwc> Wallahu a'lam bishshawab.
SBwc> Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

SBwc> Ahmad Sarwat, Lc.


SBwc> Thursday, June 16, 2005, 3:42:12 PM, you wrote:

SBwc>> Assalamualaikum Wr. Wb.,

SBwc>> Yth. Bapak/Ibu di Palanta, 
SBwc>> Ambo mandapekaan ado seorang yang tidak puas ateh jawaban khatib
SBwc> yang
SBwc>> membahas menurunkan sarung waktu sholat.


SBwc> _____________________________________________________
SBwc> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
SBwc> http://rantaunet.org/palanta-setting
SBwc> ------------------------------------------------------------
SBwc> Tata Tertib Palanta RantauNet:
SBwc> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
SBwc> ____________________________________________________



-- 
Best regards,
 Arnoldison                            mailto:[EMAIL PROTECTED]


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke