Wassalamu'alaykum wr.wb
Ooops, maaf masuk ke Japri, makosuik ka palanta
sabok di header alamaik ambo katiko mareply tatulieh
"[EMAIL PROTECTED]" <[email protected]>
mungkin nan dibelakan indak dibaco do, baitu mungkin pak Moderator ?
Tarimo kasih
Arnoldison
Thursday, June 16, 2005, 4:39:23 PM, you wrote:
SBwc> Assalamu 'alaikum Wr. Wb.,
SBwc> Tarimo kasih Pak Arnoldison ateh jawabannyo, buliah ambo kirim juo ka
SBwc> Palanta yo.
SBwc> Wass, syb.
SBwc> -----Original Message-----
SBwc> From: Arnoldison [mailto:[EMAIL PROTECTED]
SBwc> Sent: 16 June 2005 16:18
SBwc> To: [EMAIL PROTECTED]
SBwc> Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Hadish Menurunkan Sarung
SBwc> Wassalamu'alaykum wr.wb
SBwc> Nan ini salah satu pandapek (nan moderat), diambiek dari tanya jawab di
SBwc> eramoslem
SBwc> Arnoldison
SBwc> ---------------------------------------------------------------------
SBwc> Apakah Isbal Diwajibkan?Publikasi: 10/01/2005 12:46 WIB
SBwc> Ustadz, apakah isbal itu diwajibkan (bagi pria khususnya?). Lalu,
SBwc> pengertian kata 'sombong' dalam hadist yang berkenaan dengan isbal itu
SBwc> maksudnya apa? Saya juga pernah mendengar bahwa 'seseorang yang shalat
SBwc> dan kainnya terjulur sampai tanah, maka shalatnya tidak sah'.
SBwc> Bagaimana pandangan ustadz? Sukran Jazakallah.
SBwc> Aa
SBwc> Jawaban:
SBwc> Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
SBwc> Bismillahirrahmanirrahim.
SBwc> Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.
SBwc> Semoga Allah SWT memberikan nilai tambahan pahala atas niat baik dan
SBwc> amal mereka yang menaikkan pakaian di atas mata kaki seiring dengan
SBwc> keikhlasannya. Namun bila kita mengkaji lebih lanjut tentang hukum
SBwc> isbal yang Anda tanyakan, secara jujur kita akui bahwa para ulama
SBwc> memang berbeda pendapat. Ada yang mewajibkannya secara mutlak dan ada
SBwc> juga yang tidak. Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan
SBwc> kain melebihi mata kaki ini memang banyak disebutkan. Di antaranya
SBwc> adalah hadits-hadits berikut:
SBwc> "Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf
SBwc> (berlebihan) dan makhilah." (HR Bukhari)
SBwc> "Kain yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka." (HR Bukhari)
SBwc> "Orang yang memanjangkan kainnya karena riya', Allah tidak akan
SBwc> melihatnya di hari kiamat." (HR Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu
SBwc> Majah).
SBwc> "Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena khaila'(karena sombong dan
SBwc> bangga diri), Allah tidak melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar
SBwc> As-Shiddiq ra berkata, "Ya Rasulullah, kainku ini longgar namun aku
SBwc> tetap menjaganya." Rasulullah SAW bersabda,"Kamu bukan termasuk orang
SBwc> yang sombong dan bangga diri." (HR Bukhari dan Muslim)
SBwc> Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun
SBwc> berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat, para ulama berbeda
SBwc> pandangan tentang keharamannya. Sebagian ulama mengaitkan hubungan
SBwc> antra isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga
SBwc> isbal itu menjadi haram bila motvasinya adalah riya, sombong dan
SBwc> bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka
SBwc> hukumnya boleh.
SBwc> Namun sebagian ulama lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya,
SBwc> lepas dari apa motivasinya. Para ulama yang mengaitkan hubungan antara
SBwc> isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits
SBwc> Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan ternyata
SBwc> Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena
SBwc> Rasulullah SAW tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.
SBwc> Di antara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam
SBwc> An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta banyak lagi diantara para
SBwc> pensyarah hadits. Paling tidak, hukum isbal itu tidak mutlak satu
SBwc> pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama
SBwc> salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya. Namun sebagai bentuk keluar
SBwc> dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan
SBwc> hal yang akan menimbulkan perbedaan dan kihlaf.
SBwc> Tidak ada masalah dengan keshahihan hadits tentang isbal. Dan kami
SBwc> rasa tidak seorang pun yang menolak kesahihannya. Sebab para perawinya
SBwc> memang tsiqah dan tidak punya cacat. Yang jadi titik perbedaan ulama
SBwc> adalah masalah istidlalnya. Apakah hal itu menjadi kewajiban mutlak
SBwc> ataukah terkait dengan motivasinya.
SBwc> Ini bukan upaya untuk menolak hadits, sebab yang mengaitkannya dengan
SBwc> motivasi itu juga para ulama. Memang kenyataannya, para ulama berbeda
SBwc> pendapat. Semua orang menerima keshahihhan hadits itu, tetapi tidak
SBwc> berarti semua memahami dengan hasil yang sama. Terutama tentang
SBwc> istimbath hukumnya.
SBwc> Sebab khusus bagaimana mengambil istimbath hukkum, sebenarnya ini
SBwc> wilayah para fuqaha, bukan ahli hadits. Maka kalau ada yang
SBwc> mengistimbah hukum hadits itu dan mengatakan bahwa isbal itu wajib
SBwc> secara mutlak tanpa terkait dengan motivasi, tidak salah. Tetapi bahwa
SBwc> ada yang berpendapat bila kewajiban itu terkait dengan motivasi riya'
SBwc> sebagaimana yang dipahami oleh para sebagian ulama, juga tidak bisa
SBwc> dikatakan salah. Sebab memang demikianlah dinamika dalam berfiqih,
SBwc> selalu ada beda pandangan.
SBwc> Semua itu sehat-sehat saja sampai ada orang yang merasa paling benar
SBwc> sendiri dan menjelekkan orang lain lantaran pendapatnya tidak sama.
SBwc> Padahal para ulama sebenarnya sudah terbiasa dengan perbedaan
SBwc> pandangan di antara mereka. Namun tetap menghormati perbedaan
SBwc> pandangan dengan orang lain yang juga berhujjah secara benar dengan
SBwc> metodolgi istimbah yang shahih juga.
SBwc> Wallahu a'lam bishshawab.
SBwc> Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
SBwc> Ahmad Sarwat, Lc.
SBwc> Thursday, June 16, 2005, 3:42:12 PM, you wrote:
SBwc>> Assalamualaikum Wr. Wb.,
SBwc>> Yth. Bapak/Ibu di Palanta,
SBwc>> Ambo mandapekaan ado seorang yang tidak puas ateh jawaban khatib
SBwc> yang
SBwc>> membahas menurunkan sarung waktu sholat.
SBwc> _____________________________________________________
SBwc> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
SBwc> http://rantaunet.org/palanta-setting
SBwc> ------------------------------------------------------------
SBwc> Tata Tertib Palanta RantauNet:
SBwc> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
SBwc> ____________________________________________________
--
Best regards,
Arnoldison mailto:[EMAIL PROTECTED]
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________