Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu Sebelum kita mendiskusikan tentang boleh tidaknya menikah dengan anak angkat, ada baiknya kita mengetahui hukum tentang anak angkat di dalam Islam. Sehingga kita tidak salah kaprah seperti orang Barat yang menganggap aktor Woody Allen yang menikahi anak angkatnya yang keturunan Vietnam sebagai pelaku incest.
Berikut ini ada penjelasan dari Syariah Online tentang anak angkat tersebut: ----------------------------------------------------------- dari sini 1. Hukum Anak Angkat Dalam Islam Anak angkat tidak dikenal dalam ajaran Islam, bahkan sebaliknya diharamkan. Sebab mengangkat anak itu sama saja dengan menghilangkan nasab seseorang. Tapi kalau memelihara anak yatim, justru merupakan ibadah yang sangat tinggi nilai pahalanya di sisi Allah SWT. Bedanya, memelihara anak yatim itu tidak dengan mengganti nasab anak itu. Secara jujur kita katakan bahwa dia bukan anak kita, melainkan anak yang kita pelihara dengan perlakukan sama dengan anak kita sendiri, bahkan bisa saja melebihi dari sayang kepada anak sendiri. Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 5). Dalam ayat diatas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam. 2. Hukum Menyusui Yang Berakibat Kepada Kemahraman Bila seorang wanita menyusui anak orang lain, maka ada konsekuensi yang berakibat kepada kemahraman antara dirinya dengan anak yang disusuinya, juga antara anak-anaknya sendiri dengan anak yang disusuinya. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nisa : 23) Namun ada batasan usia yang menyusu yaitu dalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk seorang bayi menyusu. Bila telah lewat masa usia 2 tahun, masa penyusuannya tidak berdampak kepada kemahraman. Dari Ibni Abbas ra. Berkata,?Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun?. (HR. Ad-Daruquthuny). Rasulullah SAW bersabda,?Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging?. (HR. Abu Daud). Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,? Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan?. (HR. At-Tirmizi). Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbeda pendapat : 3. Anak Angkat Tidak Mendapatkan Warisan Dalam hukum Islam terutama dalam hukum warisnya, anak angkat itu tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Sebab kedudukan mereka sebagai anak angkat tidak pernah diakui dalam syariat. Sehingga memang tidak ada jatah harta waris kepada mereka. Karena keberadaan mereka memang tidak ada dalam hukum. Kalaulah Anda ingin memberikan harta kepada anak yang Anda pelihara, maka berikanlah saat ini selagi Anda hidup. Dan itu namanya hibah. Konsekuensinya, naka itu punya sepenuhnya atas harta itu sekarang ini juga. Sehingga misalnya dia menjualnya, maka menjadi hak dia sepenuhnya. Tapi kalau Anda ingin memberikannya setelah Anda wafat, bisa juga dan namanya adalah wasiat. Tapi maksimal hanya 1/3 dari total jumlah harta yang akan diwariskan kepada ahli waris Anda. --------------------------------------------------sampai sini Dari penjelasan di atas sebetulnya jelas bagi kita bahwa anak angkat itu tetaplah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram (haram dinikahi) dengan kita (kecuali kalau dia misalkan diambil dari saudara kandung kita untuk dijadikan anak angkat), walaupun kita menganggap mereka seperti anak kandung sendiri. Makanya ada seorang saudara saya yang istrinya membawa anak perempuan yang diangkatnya bersama suami yang terdahulu (sudah meninggal), dia berusaha menjaga skinship dengan anak tersebut agar tidak melanggar ajaran Islam yang menganjurkan untuk tidak terlalu dekat dengan non-mahram, tetapi sebagai seorang bapak dia berusaha untuk memberikan kasih sayang padanya seperti yang diberikannya kepada kedua anak kandungnya. Kalau kita tidak menikahi anak angkat pada saat ini, itu mungkin lebih pada keinginan pribadi atau pengaruh masyarakat, tetapi ketika itu terjadi selayaknya hukum yang ada tidak melarang pernikahan antara seseorang dengan anak angkatnya. Sebaliknya jika seseorang yang tidak memiliki hubungan apa-apa dengan kita tetapi ada hubungan sepersusuan (misalnya kita pernah menyusu dengan ibu yang menyusuinya), maka kita malah tidak diperbolehkan menikahinya (memiliki hubungan mahram), dan itulah yang telah ditetapkan oleh Allaah SWT kepada kaum muslimin. Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu Muhammad Arfian --- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote: > Assalamualaikum wr.w b., > > Saketek lai, sabana sakektek...! > Menurut ayat (33:37), babliek mah, dari 40 ka 37, > islam meng-izinkan pernikaah dg anak angkat. > Baa pulo ko ustad? > > Kalau secara lahir nya, kito tantu takkan mengawini anak angkat do. Meskpun > inyo anak angkat, tp lah seperti anak kito sendiri tentunyo. > > Tp hukum di Minag memang ado yg bertentangan jo Islam, spt yg telah di > ungkapkan dulu dek snak2 disiko. > > Ustad..., tolong lah pulo ustad...! > > Tarimo kasih, > Ben _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

