Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu

Sebelum kita mendiskusikan tentang boleh tidaknya menikah dengan 
anak angkat, ada baiknya kita mengetahui hukum tentang anak angkat 
di dalam Islam. Sehingga kita tidak salah kaprah seperti orang Barat 
yang menganggap aktor Woody Allen yang menikahi anak angkatnya yang 
keturunan Vietnam sebagai pelaku incest.

Berikut ini ada penjelasan dari Syariah Online tentang anak angkat 
tersebut:
----------------------------------------------------------- dari sini
1. Hukum Anak Angkat Dalam Islam 
Anak angkat tidak dikenal dalam ajaran Islam, bahkan sebaliknya 
diharamkan. Sebab mengangkat anak itu sama saja dengan menghilangkan 
nasab seseorang. Tapi kalau memelihara anak yatim, justru merupakan 
ibadah yang sangat tinggi nilai pahalanya di sisi Allah SWT. 

Bedanya, memelihara anak yatim itu tidak dengan mengganti nasab anak 
itu. Secara jujur kita katakan bahwa dia bukan anak kita, melainkan 
anak yang kita pelihara dengan perlakukan sama dengan anak kita 
sendiri, bahkan bisa saja melebihi dari sayang kepada anak sendiri. 

Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih 
adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak 
mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak 
ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa 
yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi 
Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 5). 

Dalam ayat diatas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan 
nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. 
Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan 
melahirkan kerancuan dalam hukum Islam. 

2. Hukum Menyusui Yang Berakibat Kepada Kemahraman 
Bila seorang wanita menyusui anak orang lain, maka ada konsekuensi 
yang berakibat kepada kemahraman antara dirinya dengan anak yang 
disusuinya, juga antara anak-anaknya sendiri dengan anak yang 
disusuinya. 

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang 
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu 
yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak 
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan 
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; 
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak 
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu 
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan 
sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan 
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan 
menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, 
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nisa : 23)

Namun ada batasan usia yang menyusu yaitu dalam masa waktu dua 
tahun. Dua tahun adalah masa intensif untuk seorang bayi menyusu. 
Bila telah lewat masa usia 2 tahun, masa penyusuannya tidak 
berdampak kepada kemahraman. 

Dari Ibni Abbas ra. Berkata,?Penyusuan itu tidak berlaku kecuali 
dalam usia dua tahun?. (HR. Ad-Daruquthuny). 

Rasulullah SAW bersabda,?Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa 
yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging?. (HR. Abu Daud). 

Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,?
Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi 
makanan dan sebelum masa penyapihan?. (HR. At-Tirmizi). 

Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihan 
seorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidak 
berdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha 
berbeda pendapat : 

3. Anak Angkat Tidak Mendapatkan Warisan 
Dalam hukum Islam terutama dalam hukum warisnya, anak angkat itu 
tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Sebab kedudukan 
mereka sebagai anak angkat tidak pernah diakui dalam syariat. 
Sehingga memang tidak ada jatah harta waris kepada mereka. Karena 
keberadaan mereka memang tidak ada dalam hukum. 

Kalaulah Anda ingin memberikan harta kepada anak yang Anda pelihara, 
maka berikanlah saat ini selagi Anda hidup. Dan itu namanya hibah. 
Konsekuensinya, naka itu punya sepenuhnya atas harta itu sekarang 
ini juga. Sehingga misalnya dia menjualnya, maka menjadi hak dia 
sepenuhnya. 

Tapi kalau Anda ingin memberikannya setelah Anda wafat, bisa juga 
dan namanya adalah wasiat. Tapi maksimal hanya 1/3 dari total jumlah 
harta yang akan diwariskan kepada ahli waris Anda. 

--------------------------------------------------sampai sini

Dari penjelasan di atas sebetulnya jelas bagi kita bahwa anak angkat 
itu tetaplah orang lain yang tidak memiliki hubungan mahram (haram 
dinikahi) dengan kita (kecuali kalau dia misalkan diambil dari 
saudara kandung kita untuk dijadikan anak angkat), walaupun kita 
menganggap mereka seperti anak kandung sendiri. Makanya ada seorang 
saudara saya yang istrinya membawa anak perempuan yang diangkatnya 
bersama suami yang terdahulu (sudah meninggal), dia berusaha menjaga 
skinship dengan anak tersebut agar tidak melanggar ajaran Islam yang 
menganjurkan untuk tidak terlalu dekat dengan non-mahram, tetapi 
sebagai seorang bapak dia berusaha untuk memberikan kasih sayang 
padanya seperti yang diberikannya kepada kedua anak kandungnya.

Kalau kita tidak menikahi anak angkat pada saat ini, itu mungkin 
lebih pada keinginan pribadi atau pengaruh masyarakat, tetapi ketika 
itu terjadi selayaknya hukum yang ada tidak melarang pernikahan 
antara seseorang dengan anak angkatnya.

Sebaliknya jika seseorang yang tidak memiliki hubungan apa-apa 
dengan kita tetapi ada hubungan sepersusuan (misalnya kita pernah 
menyusu dengan ibu yang menyusuinya), maka kita malah tidak 
diperbolehkan menikahinya (memiliki hubungan mahram), dan itulah 
yang telah ditetapkan oleh Allaah SWT kepada kaum muslimin.

Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian

--- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Assalamualaikum wr.w b.,
> 
> Saketek lai, sabana sakektek...!
> Menurut ayat (33:37), babliek mah, dari 40 ka 37,
> islam meng-izinkan pernikaah dg anak angkat.
> Baa pulo ko ustad?
> 
> Kalau secara lahir nya, kito tantu takkan mengawini anak angkat 
do.  Meskpun 
> inyo anak angkat, tp lah seperti anak kito sendiri tentunyo.
> 
> Tp hukum di Minag memang ado yg bertentangan jo Islam, spt yg 
telah di 
> ungkapkan dulu dek snak2 disiko.
> 
> Ustad..., tolong lah pulo ustad...!
> 
> Tarimo kasih,
> Ben



_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke