Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Baraakatuhu

Mak Mul, ambo nukilkan dari tulisan Dr. Anton Apriyantono di 
IndoHalal (http://www.indohalal.com/doc_halal2.html) mengenai 
masalah halal, agar kita semua bisa mengetahui apa saja makanan yang 
diharamkan bagi umat Islam.

A. Makanan yang Diharamkan 
  
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging 
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain 
Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang 
ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka 
tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang (QS. Al-Baqarah:173). 

Dari ayat di atas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada 
pokoknya ada empat: 

Bangkai: yang termasuk ke dalam kategori bangkai ialah hewan yang 
mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya 
tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, 
kecuali yang sempat kita menyembelihnya (QS. Al-Maaidah:3). 
Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al-
An?aam:145). 
Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian 
babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, 
tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, 
termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan 
tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. 
Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut 
HAMKA, ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain 
Allah (penulis mengartikan di antaranya semua makanan dan minuman 
yang ditujukan untuk sesajian). Tentu saja semua bagian bahan yang 
dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram seperti 
berlaku pada babi. 
Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut, 
terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang 
buruk seperti dijelaskan dalam Al Qur'an Surat Al-
A`raaf:157 .....dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik 
dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk...... Apa-apa 
saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh Rasulullah dalam 
beberapa Hadits, di antaranya Hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh 
Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan: Telah melarang Rasulullah 
saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring, 
penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari 
burung. Sebuah Hadits lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah: Tiap-
tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah haram 
(perawi Hadits sama dengan Hadits sebelumnya). 

Ada pula Imam yang tidak mengkategorikan makanan-makanan haram yang 
dijelaskan dalam Hadits sebagai makanan haram, tetapi hanya makruh 
saja. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki. Akan tetapi, dengan 
menggunakan common sense saja agaknya sudah dapat dirasakan 
penolakan untuk memakan binatang-binatang seperti binatang buas: 
singa, anjing, ular, burung elang, dsb. Oleh karena itu, barangkali 
pendapat Mazhab Syafi`i lah yang lebih kuat yang mengharamkan 
makanan yang telah disebutkan di atas. 

Ada pula pendapat yang mengatakan hewan yang hidup di dua air haram, 
yang menurut mereka didasarkan pada Hadits. Sayangnya, sampai saat 
ini penulis hanya dapat menemukan pernyataan keharaman makanan 
tersebut di buku-buku fiqih tanpa dapat berhasil menemukan sumber 
Haditsnya yang jelas selain dari satu Hadits yang terdapat dalam 
kitab Bulughul Maram: Dari `Abdurrahman bin `Utsman Al-Qurasyis-yi 
bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw tentang 
kodok yang ia campurkan di dalam satu obat, maka Rasulullah larang 
membunuhnya (Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim dan 
diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Nasa`i). Dari Hadits tersebut, 
dapat diinterpretasikan bahwa larangan membunuh kodok sama dengan 
larangan memakannya. Akan tetapi larangan terhadap binatang lainnya 
yang hidup di dua air seperti kodok tentulah tidak secara tegas 
dinyatakan dalam Hadits tersebut, mungkin itu hanya hasil qias saja. 
Dengan demikian, kebenaran pendapat tersebut sangat bergantung pada 
kebenaran sumber hukumnya. Jika Hadits yang menyatakan hal tersebut 
memang ada, jelas maksudnya dan sahih, maka kita hanya dapat 
mengatakan sami`na wa atho`na (kami dengar dan kami taati). 

-------------------------------

Di tulisan tersebut disampaikan bahwa menurut hadits Rasulullaah SAW 
umat Islam diharamkan memakan binatang buas yang bertaring, yang 
menerangkan lebih lanjut ayat 157 Surat Al-A'raaf yang melarang kita 
untuk memakan makanan yang buruk. Anjing, kucing adalah masuk 
kategori binatang-binatang bertaring, sehingga dagingnya termasuk 
yang diharamkan bagi kita.

Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian

--- In [EMAIL PROTECTED], "Mulyadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ass,wr,wb.
> 
> Sato ciek, bagaimano dalilnyo dengan kuciang, anjiang, karo, 
manciak dan
> lain-lain selain Babi atau kondiek nan memang nyato2 di haramkan 
Allah (nan
> ambo tanyo dalilnyo).

> Wass,
> HM Dt.MB





_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke