Angku Ridha,
Kalau di-pikia2 urang untuak sakola umum sajo kini namuah mambaia sampai
puluhan juta. Jadi sangaik ditampaikno bana awak mambaia ka Ustad, Imam,
Guru mangaji nan maajakan awak mambaco, maapa dan arti Al-Quran jo maagiah
caramah.
Alhamdulillah diskusi dan pencerahan agamo di palantako lai gratis. Diambiak
nama dan sasuai.

Wassalam
Tan Ameh (48)
----- Original Message -----
From: "Ahmad Ridha" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, June 20, 2005 4:10 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Penceramah --- Jual Gama?



Hukum Mengambil Upah dari Hafalan Al-Qur'an

Pertanyaan:

Apa hukum mengambil upah dari hafalan al-Qur'an? Di desa kami ada seorang
imam yang mengambil upah atas pengajaran hafalan al-Qur'an pada anak-anak?

Jawaban:

Tidak ada dosa mengambil upah dari mengajar al-Qur'an dan mengajar ilmu
agama, karena memang manusia membutuhkan pengajaran, dan karena pengajar
kadang menghadapi kesulitan dalam hal itu dan sibuk mengajar sehingga tidak
sempat mencari nafkah. Jika ia mengambil upah dari mengajar al-Qur'an dan
mengajarkan hafalannya serta mengajarkan ilmu agama, maka yang benar adalah
bahwa dalam hal ini tidak ada dosa.


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke