Alaaah.. ambo maleh....
Harago diri bangsa bukan talatak di sia nan manegelola
nyo atau sia nan punyo. Kalaupun diambiak beko, kalau
pitih masuak saku urang-urang tertentu juo, untuak
aaa..
Harago diri bangsa ko talatak di akhlak anak bangsa
ko.
Kalau akhlak pitih masuak saku, ndak ado harago diri
nyo doh.... alaah... maaf ambo Muhammad...

Wassalam

St. Sinaro


--- Muhammad Arfian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalaamu'alaykum wr wb
> 
> Karena sedang hot wacana krisis BBM di palanta, ambo
> forwardkan 
> sebuah opini dari anggota DPR mengenai masalah
> Exxon.
> 
> Kalau blok Cepu bisa dimanage Pertamina, insya
> Allaah bisa digunakan 
> untuk memasok kebutuhan minyak mentah untuk kilang
> pengolahan BBM di 
> dalam negeri dan mengurangi impor minyak mentah dari
> luar negeri.
> 
> Semoga bermanfaat.
> Wassalaamu'alaykum wr wb
> Muhammad Arfian
> 
> Exxon dan Harga Diri Bangsa 
> 
> Oleh : 
> Ami Taher
> Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS
> 
> Setiap tanggal 20 Mei kita peringati hari
> kebangkitan nasional. Ada 
> pesan yang sangat berarti untuk pewaris negeri yang
> tak boleh henti, 
> yaitu pentingnya sebuah harga diri. Bagi sebuah
> negeri harga diri 
> adalah harga mati. Tak ada eksistesi tanpa harga
> diri.
> 
> Saat ini, semangat kebangkitan bangsa kita kembali
> diuji. Salah satu 
> ujiannya adalah tentang perpanjangan kontrak
> pengelolaan minyak 
> antara pemerintah kita dengan perusahaan Exxon Mobil
> milik Amerika 
> Serikat, di Blok Cepu, Jawa Timur, dengan kandungan
> yang cukup 
> menggiurkan, diperkirakan memiliki potensi cadangan
> 2.600 juta 
> barel. (Produksi minyak nasional per tahun sekitar
> 400 juta 
> barel/tahun).
> 
> Negara mana yang tak iri dan ingin memiliki kekayaan
> alam negeri 
> jamrud khatulistiwa ini, upaya apapun akan mereka
> tempuh untuk dapat 
> menambang kekayaan dari negeri ini? Untuk itulah
> seharusnya 
> pemerintah dalam kebijakannya selalu berpegang
> kepada pasal 33 ayat 
> 3 UUD 1945, berbunyi ''bumi, air dan kekayaan alam
> yang terkandung 
> di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
> untuk sebesar-
> besar kemakmuran rakyat.''
> 
> Untuk kasus Exxon terlihat amat aneh. Penulis
> melihat adanya 
> kejanggalan dalam negosiasi perpanjangan kontrak di
> Blok Cepu. Hal 
> ini berkaitan dengan isyarat pemerintah dalam
> memberikan angin 
> kepada pihak Exxon untuk memperpanjang kontrak,
> karena jika dilihat 
> dari sisi bisnis jelas-jelas membiarkan asing masuk
> Blok Cepu 
> merupakan kerugian besar bagi negara. Sebagai wakil
> rakyat, penulis 
> dengan tegas telah mengingatkan dalam dalam rapat
> dengar pendapat 
> dengan menteri ESDM, kepala BP Migas, dan dirut
> Pertamina pada 16 
> Mei 2005, bahwa pemerintah tidak perlu memperpanjang
> kontrak 
> pengelolaan Blok Cepu, cukup sudah serahkan saja
> pada Pertamina, 
> secara legal tidak ada aturan yang dilanggar. Hal
> senada juga 
> diungkapkan oleh Kurtubi, seorang ahli perminyakan,
> di Republika, 
> pada 23 Mei 2005.
> 
> Kronologi Pada 1980, Pertamina bekerja sama dengan
> PT Humpuss 
> Patragas (HPG) dalam bentuk Technical Assistance
> Contract (TAC) 
> untuk daerah Blok Cepu dengan masa kontrak 30 tahun,
> sehingga akan 
> berakhir 2010. Tahun 1994, Ampolex Ltd dari
> Australia resmi membeli 
> 49 persen saham HPG. Tidak berapa lama Ampolex Ltd
> diakuisisi oleh 
> Mobil Energy dan Proteleum Australia (MEPA) dan
> menunjuk Mobil oil 
> Indonesia (MOI) sebagai representatif segala hak dan
> kewajiban 
> menyangkut 49 persen saham di HPG. Hal ini melanggar
> ketentuan TAC. 
> Guna melegalkan pemboran disusun dokumen perjanjian
> baru yang 
> disebut ''TAC Plus''. Kurun waktu 1998-2000 adalah
> masa perundingan 
> dalam rangka akuisisi 100 persen saham HPG oleh MOI
> bersamaan dengan 
> Mobil Internasional sebagai iInduk MOI diakuisisi
> oleh Exxon di AS. 
> Bergantilah nama MOI menjadi Exxon Mobil Indonesia
> (EMI)
> 
> Menurut Profesor Koesoemadinata, guru besar geologi
> ITB, mantan 
> penasihat teknis geologi HPG, tahun 1998 ditemukan
> cadangan minyak 
> yang spektakuler di Cepu oleh HPG yang waktu itu
> masih memilki 51 
> persen sahamnya. Namun tiba-tiba pihak Mobil Oil
> menghentikan proses 
> eksplorasi, dengan alasan ada gas beracun H2S. Dalam
> harian 
> Republika, pada 20 Mei 2005, sumber mereka yang juga
> terlibat dalam 
> eksplorasi menyatakan pihak Mobil Oil telah sengaja
> menyembunyikan 
> fakta tentang hasil penemuan cadangan itu, bahkan
> dari informasi 
> yang penulis terima pihak Mobil Oil menggantung rig
> (alat 
> pengeboran) selama dua tahun tidak diaktifkan. 
> 
> Apakah Mobil Oil tidak memiliki teknologi yang
> canggih sehingga 
> harus menunggu begitu lama dan menghabiskan biaya
> 100 juta dolar AS, 
> dan nantinya akan ditagih kepada negara dalam bentuk
> cost recovery? 
> Jangan-jangan ini sekedar akal-akalan pihak Exxon
> untuk bisa 
> menguasai Blok Cepu dan punya alasan untuk
> memperpanjang kontrak 
> dengan kita. Tahun 2005, EMI berusaha mendapat
> perpanjangan hak 
> pengelolaan Blok Cepu dengan pemerintah Indonesia
> (Pertamina-BP 
> Migas-Departemen ESDM).
> 
> Adakah lagi harga diri bangsa?
> Harusnya tim negosisiasi pemerintah harus banyak
> belajar tentang 
> arti sebuah kebangkitan bangsa. Harapan 220 juta
> rakyat Indonesia 
> jangan dihanguskan oleh sebuah kontrak yang bernama
> Production 
> Sharing Contract (PSC) yang diajukan oleh Exxon.
> Jika PSC benar-
> benar terjadi maka ini jelas-jelas merugikan
> Indonesia.
> 
> Apa yang memberatkan bagi pemerintah untuk tidak
> memperpanjang 
> kontraknya dengan Exxon Mobil di Blok Cepu? Bukankah
> kita tidak 
> menyalahi prosedur? Tidak ada kewajiban bagi
> Pertamina untuk 
> memperpanjang kontrak Technical Assistance Contract
> (TAC) yang 
> berakhir pada 2010 itu. Dalam PP 35/2004 tentang
> Kegiatan Usaha Hulu 
> Migas, pada pasal 104 huruf (g) jelas-jelas
> dinyatakan bahwa setelah 
> TAC berakhir, wilayah bekas kontrak tersebut tetap
> merupakan wilayah 
> kerja Pertamina (Persero). Kalau kita melihat
> kronologis kontrak TAC 
> ini, merupakan pembaharuan perjanjian TAC yang
> dilakukan pada 1997 
> kepada PT HPG pada dasarnya adalah usaha melegalkan
> (pemutihan) 
> atas ''pelanggaran'' yang telah terjadi sebelumnya
> dengan adanya 
> unsur asing dalam kepemilikan saham pengelola TAC di
> Blok Cepu 
> tersebut atas perjanjian TAC awal (1980) sesuai UU
> No 8 th 1971.
> 
> Potensi cadangan migas di Blok Cepu sangatlah besar,
> kandungan 
> minyak mencapai 2,6 miliar barel, kandungan gas
> sekitar 11 triliun 
> kaki kubik. Sebuah cadangan spektakuler bagi bangsa
> ini. Dan yang 
> lebih menarik lagi adalah lokasi minyak di Blok Cepu
> ada di daratan 
> sehingga tidak di perlukan teknologi yang sangat
> canggih untuk 
> mengeksplorasi. Kedalaman prospek 3000-4000 meter
> bukan hal yang 
> 
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke