adeer wrote:
Saya tidak yakin apakah benar pendapat sanak Ridha bahwa Indonesia dikatakan
negeri islam..,
setahu saya indonesia adalah negara demokrasi yang undang2nya tidak mengacu
kepada syari'at Islam...
Satu2nya negara demokrasi yang juga negara Islam adalah negara Iran.
Om Ad, saat saya katakan bahwa Indonesia masih termasuk negeri Islam
tidaklah berarti saya mengatakan bahwa Indonesia adalah negeri Islam
yang sempurna. Tulisan yang saya kutipkan berikut insya Allah dapat
memberikan penjelasan yang lebih baik dalam masalah ini.
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku
dan juga tidak melaksanakan sunnahku. Dan kelak akan ada para pemimpin
yang hatinya seperti hati syaithan dalam jasad manusia.” Maka aku
berkata : “Ya Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal
ini?” Berkata beliau : “Hendaklah engkau mendengar dan taat pada amirmu
walaupun dia memukul punggungmu dan merampas hartamu.” (HR. Muslim dalam
Shahih-nya)
Dengan demikian Rasulullah telah menjelaskan keadaan yang memang jauh
dari ideal namun beliau tidak mengkafirkan pemerintahan dan penduduknya.
Nasihat tetap harus disampaikan kepada pemimpin dengan adab yang sesuai
Sunnah dan sepatutnya pemimpin dido'akan agar diberi petunjuk.
Allahu Ta'ala a'lam.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
------
Note: Iran walaupun menyebut dirinya sebagai Republik Islam namun
dibangun di atas aqidah Syi'ah Rafidhah yang mereka banyak mencela pada
shahabat dan berbagai penyimpangan lainnya. Aqidah yang dianut ini
tercatat dalam UUD mereka di antaranya dalam:
- Article 2: "... exercised on the basis off the Qur'an and the Sunnah
of the Ma'sumun ...." -> Syi'ah Rafidhah meyakini kema'shuman para imam
mereka padahal manusia yang dijamin ma'shum hanya para Nabi dan Rasul
- Article 5:"During the Occultation of the Wali al-Asr (may God hasten
his reappearance)...." -> Syi'ah Rafidhah meyakini bahwa imam terakhir
mereka (imam ke-12) masih bersembunyi padahal dari sejarah imam ke-11
mereka tidak memiliki anak laki-laki
- Article 12:"The official religion of Iran is Islam and the Twelver
Ja'fari school [in usual al-Din and fiqh], and this principle will
remain eternally immutable."
http://www.iranonline.com/iran/iran-info/Government/constitution-1.html
------
----------------------------------------
MAKNA DARUL ISLAM (NEGARA ISLAM)
[Negara Islam, Sebuah Tujuan?, Oleh Muhammad 'Ali 'Ishmah Al-Medany,
Buletin Al-Manhaj Edisi V/1419 H/1998 M]
Dalam memahami makna Darul Islam (negara Islam) terjadi perselisihan di
kalangan kelompok-kelompok yang ada sekarang. Maka kita memandang perlu
kiranya kita membawakan makna negara Islam yang benar dalam kesempatan ini.
"Para ahli fiqih berselisih dalam kaitan hukum terhadap negara Islam
yang mungkin dibawakan secara umum menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Patokan untuk menghukum sebuah negara adalah dengan
realitas hukum yang berlaku di negeri itu.
Kedua: Patokan hukum terhadap sebuah negara adalah dipandang dari sisi
keamanan.
Keterangan dua pendapat ini sebagai berikut:
Pendapat pertama: Jumhur ahli fiqih berpendapat bahwa patokan hukum
terhadap sebuah negara apakah dia negara Islam atau negara kufur adalah
dengan realitas hukum-hukum yang berlaku di negara itu. Dalam kitab Al
Iqna' (dan syarhnya 3/43) didefinisikan tentang Darul Harb (negara kafir
yang diperangi) adalah: "Bila hukum kafir yang lebih dominan disitu". Al
Kisani (dalam Bada'i'ush Shanai' 7/ 130) berkata: " Tidak ada
perselisiahan di kalangan para sahabat kami bahwa negara kufur akan
menjadi negara Islam dengan realitas hukum-hukum Islam yang berlaku
padanya". Ibnul Qayyim (dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah 1/366) berkata:
"Negara Islam adalah tempat yang ditempati kaum muslimin dan berlaku
hukum Islam padanya. Dan kalau tidak berlaku hukum Islam padanya,
bukanlah sebagai negara Islam walau berdekatan dengan negara Islam."
Dan inilah pendapat jumhur ulama (Fatawa Hindiyyah 2/232, Ahkam Ahlidz
Dzimmah 1/ 366). Walau mereka berselisih dalam tafsir "hukum-hukum yang
berlaku di negara tersebut" , apakah sisi tindakan pemerintahnya atau
rakyatnya, yakni syi'ar-syi'ar yang dhahir seperti shalat dan yang
sejenisnya. Ini menurut dua sisi dari mereka dalam defenisinya:
Sisi pertama: yang dimaksud dengan berlakunya hukum-hukum tersebut
adalah dari tindak tanduk pemerintahdalam kekuasaan politik, jika
kekuasaan politik dipegang oleh kaum muslimin, maka negara itu disebut
dengan Darul Islam. Kalau tidak, maka sebaliknya. Dan ini yang dipegangi
oleh orang-orang Hanafi (Fatawa Hindiyyah 2/232). As Sarkhasi berkata:
"Yang menjadi patokan penilaian terhadap sebuah negara adalah penguasa
dan kekuatan untuk merealisasikan hukum-hukum negara." (Syarhus Siyar
5/1073) Ibnu Hazm menerangkan alasan ucapan ini dengan: "Karena sebuah
negara disandarkan kepada yang menang, yang menjadi penguasa dan yang
menjadi rajanya." (Al Muhalla 11/200,2198)
Dan dengan inilah seluruh ulama yang hidup sekarang memberi fatwa, di
antaranya: Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Al Fatawa 6/ 166) , Syaikh
Abdurrahman As Sa'di (Fatawa As Sa'diyyah hal.98) dan Syaikh Muhammad
Rasyid Ridha (Fatawa Muhammad Rasyid Ridha 5/1918). Dan konsekuensi
pendapat ini adalah:
"mungkin negara itu adalah negara Islam walau semua penduduknya orang
kafir selama penguasanya masih orang Islam dan menghukum dengan hukum
Islam."
Sisi kedua: Yang dilihat adalah patokan hukum terhadap negara adalah
amalan penduduknya -syi'ar-syi'ar yang tampak disitu- maka jika
hukum-hukum Islam seperti shalat tampak dengan jelas, maka negara itu
disebut dengan negara Islam, kalau tidak, maka disebut dengan negara
kafir. Dengan ini sebagian orang mazhab Hanafi menafsirkan hukum dengan
ucapannya: Darul harb (negara yang harus diperangi) akan menjadi negara
Islam dengan berlakunya hukum kaum muslimin disitu, seperti mendirikan
shalat Jum'at dan Ied-ied, walau orang kafir asli ada disitu. " (Ad
Duraarul Hikam 1/259) Sebagian para ahli fiqih berkata:" Darul Islam
adalah yang tampak padanya dua kalimat syahadat dan shalat serta tidak
tampak padanya bagian kekafiran... kecuali dengan perlindungan atau Ahli
dzimmah dan keamanan dari kaum muslimin. Dan darul harb adalah yang
kekuasaannya dipegang oleh orang kafir dan kaum muslimin tidak
mendapatkan perlindungan." (Uyunul Azhar hal.228)
Dan yang tampak dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah sesuai
dengan pendapat ini yang mana beliau berkata: "Keadaan negara itu
disebut dengan negara kufur, iman atau negara orang-orang fasiq bukanlah
suatu sifat yang tetap melekat padanya. Tapi itu hanya sifat yang
mendatang tergantung penduduknya. Maka setiap negara yang dihuni oleh
kaum mukminin yang bertaqwa adalah negara para wali Allah pada waktu
itu. Dan setiap negara yang dihuni oleh orang-orang kafir, maka dia
adalah negeri kafir pada waktu itu. Dan setiap negeri yang dihuni oleh
orang-orang fasiq, maka dia adalah negara orang fasiq pada waktu itu.
Kalau penghuninya selain dari yang kita sebutkan tadi dengan berubah
kepada yang lain, maka itu negeri mereka'(Majmu' Fatawa 18/282)
Pendapat kedua: sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa kaitan hukum
terhadap sebuah negara adalah faktor keamanan. Jika kaum muslimin aman
di sebuah negeri, maka negeri itu adalah negeri Islam. Kalau tidak aman,
maka negeri itu adalah negeri kafir. As Sarkhasi berkata: "Sesungguhnya
negara Islam adalah nama untuk sebuah tempat yang berada di bawah
kekuasaan kaum muslimin, tandanya adalah dengan amannya kaum
muslimin."Syarhus Siyar 3/81)
Kesimpulan:
Pendapat yang kuat-wallahu a'lam- adalah: " Sesungguhnya patokan
penilaian syari'at Islam terhadap sebuah negara adalah realitas hukum
yang berlaku di negara itu, karena hukum-hukum itulah yang membedakan
antara negeri Islam atau kafir. Islam dan kekufuran masing-masingnya
mempunyai cabang, yang masingmasing cabang itu mempunyai hukum
tersendiri, maka apabila berkumpul dalam sebuah negeri kadar tertentu
dari cabangcabang Islam dan hukum-hukumnya, maka negeri itu adalah
negeri Islam. Dan kalau tidak, maka tidak. Adapun kemanan, itu adalah
faktor yang bersifat mendatang sebagai hasil dari hukum yang berlaku,
maka dia adalah sifat yang tidak mempengaruhi penilaian terhadap sebuah
negara (yakni penilaian apakah negara islam atau tidak).
Hukum-hukum ini adalah kumpulan dari kondisi rakyat dan penguasa, maka
tidak boleh dihukumi sebuah negara sebagai negara Islam atau negara
kufur kecuali setelah melihat dua faktor (kondisi rakyat dan pengausa)
ini. Bersamaan dengan itu juga mengikut sertakan kaidah-kaidah sebagai
berikut:
a.Ketika dikatakan bahwa patokan penilaian terhadap sebuah negara
(apaakah negara Islam atau negara kufur) adalah realitas hukum Islam
yang berlaku, maka bukannya yang dimaksudkan disini iaalah penerapan
seluruh hukum Islam tersebut. Karena ini adalah hal yang jarang terjadi
dalam sejarah kaum muslimin kecuali di masa Nabi dan para khulafa'ur
rasyidin (khalifah-khalifah yang terbimbing). Kemudian secara perlahan
hukum itu gugur satu demi satu. Maka tidak ada di suatu negeri atau masa
kecuali hukum Islam selalu ada yang gugur.
b.Hukum-hukum yang menjadi patokan penilaian terhadap sebuah negara
(apakah dia negaraa islam atau tidak) berbedabeda tingkatannya. yang
paling agung di antaara hukum yang dijadikan penilaian itu adalah
shalat. dan memang shalat patokan yang paling agung dalam menilai
kondisi penguasa, khususnya dalam menilai sebuah negara. Ini dinyaatakan
dalam beberaapa hadits:
a. Dari Abu Umamah Al Bahili bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: " Akan lepas tali Islam seutas demi seutas, maka setiap
kali terlepas seutas, diikuti oleh manusia. Dan yang pertama kali
terlepas adalah hukum dan yang terakhir sekali adalah shalat." (HR Ahmad
5251)
b.Hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan untuk memberontak kepada para
pengauasa adalah karena mereka meninggalkan shalat, karena dia (shalat)
adalah batas akhir yang menyatakan seseorang itu sebagai muslim.
Dan juga bila tidak ada didengar suara adzan atau tidak didapati mesjid,
maka itu menjadi tanda bahwa negeri itu adalah negeri kufur. Dan bila
didengar adzan dan ditemui mesjid dan menjadi lambang negeri itu, maka
negeri itu adalah negeri Islam.
Ini dikuatkan dengan beberapa hadits:
Pertama: Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah biasa menyerang musuh di
waktu fajar akan terbit sambil mendengarkan dengan seksama suara adzan.
Bila beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerangnya dan bila tidak
mendengarnya beliau menyerangnya." (HR Muslim 1/288)
Imam Nawawi berkata: "Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa
suara adzan bisa menahan serangan kepada para penduduknya, karena itu
tanda kelslaman mereka." (Syarh Muslim 4/84)
Kedua: Dari Isham Al Muzani, ia berkata: Rasulullah bila mengirim
pasukan mengatakan: Bila kalian melihat mesjid atau mendengar adzan
jangan membunuh seorangpun." (HRAbu Daud no.2635 dan Turmudzi no. 1549
Hadits ini di dha'ifkan Syaikh Al albani dalam dha'if sunan Abu Daud no.565)
Imam Syaukani berkata: "Dalam hadits ini ada dalil....dibolehkannya
berhukum dengan tanda dengan alasan bahwa nabi menyuruh untuk tidak
menyerang hanya karena mendengar suara adzan." (Nailul Authar 7/278)
Dan beliau berkata lagi: "Dalam hadits ini mengandung perintah untuk
mengambil yang paling selamat dalam masalah darah, karena beliau menahan
mereka untuk menyerang ha dalam keadaan itu walau sebenarnya mungkin
saja mereka tidak demikian." (Nailul Authar 7/278)
Dan beliau berkata juga: "Dan dalam hadits ini ada dalil bahwa semata
mendapati mesjid dalam sebuah negeri bisa dijadikan alasan untuk
membatalkan penyerangan. Dan bisa menjadi tanda kelslaman penduduknya
walau tidak ada didengar adzan disitu.
Karena Nabi memerintahkan pasukannya untuk menahan diri dengan sebab dua
hal: adanya mesjid dan suara adzan." (Nailul Authar 7/278)
Di sini ada dua titik perhatian:
Pertama: Berdalil dengan dua hadits ini bisa saja dibantah dengan:
Tujuan hadits ini hanya untuk menerangkan tentang larangan menyerang
sebuah negeri, bukan menerangkan tentang sifat negeri itu. Maka
jawabannya: Hukum yang yang membuat negeri itu dilarang untuk diserang,
adalah karena sifat negeri itu sendiri. Karena hukum yang membolehkan
untuk menyerang penduduk negeri itu adalah karena negerinya negeri
kufur. Imam Syafi'i berkata: "Hukum terhadap sebuah negeri adalah unsur
yang membuat dia tidak boleh diserang." (Ar Risalah hal. 300)
Kedua: Ini juga bisa dibantah dengan Banyak negeri kufur yang ada mesjid
disitu dan didengar adzan. Jawaban untuk itu adalah: Yang dimaksudkan
adalah kalau mesjid dan adzan menjadi lambang negara itu. Rasulullah
melarang untuk menyerang karena mendengar suara adzan adalah berdasarkan
karena beliau bergaul dengan kampung-kampung arab yang semata mendengar
suara adzan sudah cukup untuk menjadi tanda bahwa penduduknya Islam,
karena kecilnya kampung dan sedikitnya penduduk. Maka berarti masalah
ini adalah masalah yang nisbi, kadang-kadang satu mesjid menjadi lambang
kelslaman penduduknya. Dan kadang-kadang sepuluh mesjid tidak menjadi
lambang kelslaman penduduknya.
Misal yang memperjelas adalah:
Prancis, disana dibangun mesjid, akan tetapi bukan sebagai lambang
negara, maka negara itu adalah negara kufur.
Kaum muslimin di Maroko menegakkan syi'ar-syi'ar Islam dan menjadi
lambang negaranya, maka negara itu adalah negara Islam.
Dengan ini menjadi jelas bahwa darul Islam adalah negeri yang
hukum-hukum Islam direalisasikan disitu, khususnya shalat. Dan darul
Kufr adalah: negeri yang disitu tidak diterapkan padanya lepas
hukum-hukum Islam, khususnya shalat
Dan bukan yang dimaksudkan dengan mendirikan shalat adalah hanya
dilakukan segelintir orang, tetapi menjadi amalan penguasa., Nabi
berkata: "Tidak boleh memerangi mereka (para pemimpjin), selama mereka
masih mendirikan shalat bersama kalian" dan " Tidak, selama mereka masih
shalat." Ini adalah lafaz-lafaz yang walau dalam masalah khawarij, tapi
ada hubungan antara masalah ini dengan masalah sifat negara. Yang mana
adanya shalat dalam dua keadaan ini menyebabkan negara itu tidak boleh
diserang." (Al Ghuluw fid Diin, Abdurrahman bin Mu'allah Al Luwaihiq
hal.330-335) Wallahu A'lam.
----------------------------------------
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________