Tasril Moeis writes:
Ambo mamintak bana kaji nan bantuak iko harus jaleh bana baa pangaratian
no. Apo contoh no, kalau indak buliah apo jalan kalua no. jan lah bakecek
kan se iko haram itu indak buliah. Pado hal di balakang no situasional
ataukondisional atau apolah namo no.
Pak Tasril, saya mohon maaf jika pembahasan ini menimbulkan kebingungan.
Bukanlah niat saya untuk membuat Bapak atau yang lainnya bingung.
Dalam pembahasan ini yang menjadi sentral bukanlah masalah haram atau
halalnya 'dasi' namun penyerupaan dengan orang kafir. Masalah ini terkait
dengan bahasan bekerja dengan orang kafir sebelumnya. Salah satu syarat yang
disebutkan Syaikh Ibnu Utsaimin untuk bekerja dengan orang kafir adalah
dapat menghindari rasa cinta terhadap mereka dan menjauhi penyerupaan dengan
mereka. Hal ini terkait dengan masalah al-wala' wal bara'.
Coba kita lihat keadaan sekarang. Jika ingin berpakaian dengan baik dalam
sholat maka mungkin kebanyakan orang akan mengenakan baju koko atau gamis,
bersarung, dan mengenakan imamah (tutup kepala). Namun ketika ingin
berpakaian baik dalam bekerja maka mungkin yang dikenakannya mungkin kemeja
berdasi dengan jas.
Sekarang, apakah yang menjadikan pakaian yang kita pandang elok untuk sholat
menjadi kurang elok untuk bekerja? Apakah pekerjaan kita sungguh membutuhkan
pakaian yang berbeda misalnya seorang bekerja di tambang atau lapangan yang
memang butuh pakaian khusus?
Alhamdulillah tempat kerja saya tidak terlalu mempermasalahkan pakaian
selama sopan. Justru di awal-awal saya sendiri yang dirundung kekhawatiran
akan pandangan orang lain kalau misalnya saya mengenakan baju koko. Memang
ada beberapa tanggapan seperti "lho ini hari Jum'at ya" namun lambat laun
tidak jadi masalah. Kalau gamis belum berani saya untuk ke kantor.
Saya juga saat ini masih terikat kerja sama usaha dengan teman waktu kuliah
yang non-muslim. Kebetulan sejak saat belum lulus dan belum paham masalah
ini. Ternyata memang berat untuk menegakkan agama kita karena iman saya
belum kuat jadinya sering merasa 'kurang enak'. Misalnya dalam hal
penyimpanan uang. Akhirnya saya memberanikan diri untuk meminta agar uang
usaha disimpan di Bank Muamalat (sebelumnya di BCA) dan bunga sebelumnya
tidak dimasukkan ke kas usaha. Alhamdulillah berhasil.
Tentang yang dikatakan Da Ronald bahwa banyak juga orang kafir di Arab yang
pakaiannya seperti muslim, ternyata hal tersebut tidak disukai oleh para
salaf.
Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu menentukan beberapa syarat kepada
ahli dzimmah (non-muslim yang hidup di negeri Islam), di antaranya:
- Hendaknya kami (ahli dzimmah) tidak meniru mereka (muslimin) dalam sesuatu
hal, baik cara berpakaian mereka mulai kopiah, sorban ataupun sandal, atau
cara menyisir rambut kami
- Hendaknya kami memakai pakaian yang biasa kami pakai
Sekian dulu dari saya. Sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya.
Allahu Ta'ala a'lam.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
---
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________