setahu ambo, perbankan berurusan erat dgn perusahaan
asuransi untuk mana perusahaan asuransi bersedia
menjamin/memberi perlindungan jika terjadi kerugian
dalam transaksi perbankan. itu kita bicara bank konvensional

lalu bagaimana dgn bank syariah dan asuransi takafulnya.
apakah melakukan pengikatan asuransi yg sama juga?
dan pada lazimnya pula perusahaan asuransi akan
me re-asuransi bisnisnya ke asuransi lain.

seandainya bank syariah pada akhirnya melakukan
me re-asuransikan bisnisnya, apakah itu podo wae dgn
praktek bank konvensional?
ada yg bisa menjelaskannya?

wassalam,
boes


----- Original Message -----
From: "1972 putra" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; "Palanta RantauNet"
<[email protected]>
Sent: Tuesday, July 12, 2005 11:16 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Murabahah tidak sama dengan Qardh





Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke