setahu ambo, perbankan berurusan erat dgn perusahaan asuransi untuk mana perusahaan asuransi bersedia menjamin/memberi perlindungan jika terjadi kerugian dalam transaksi perbankan. itu kita bicara bank konvensional
lalu bagaimana dgn bank syariah dan asuransi takafulnya. apakah melakukan pengikatan asuransi yg sama juga? dan pada lazimnya pula perusahaan asuransi akan me re-asuransi bisnisnya ke asuransi lain. seandainya bank syariah pada akhirnya melakukan me re-asuransikan bisnisnya, apakah itu podo wae dgn praktek bank konvensional? ada yg bisa menjelaskannya? wassalam, boes ----- Original Message ----- From: "1972 putra" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; "Palanta RantauNet" <[email protected]> Sent: Tuesday, July 12, 2005 11:16 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] Murabahah tidak sama dengan Qardh Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

