--- iwang masykur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya bisa menangkap apa yang pak Darul maksud, dan > saya setuju dengan pendapat tersebut (terutama untuk > poin kedua), mungkin kalau bisa saya simpulkan, > disana > ada oppotunity cost-nya kan. (CMIIW too).. > > Malah saya berpendapat begini juga pak Darul, untuk > poin pertamapun, sebenarnya ga ada unsur ribanya, > kan > bisa diartikan juga bahwa, disana ada opportuniy > cost > juga, sementara dari sisi si peminjam, kalau memang > dia ikhlas untuk membayar lebih, itu kan ga masalah, > itung-itung itu ucapan terima kasih dari dia kepada > si > pemberi pinjaman yang telah membantunya dalam > kesulitan . > > Satu hal lagi, konsep dilarangnya riba adalah karena > bisa mendzalimi salah satu pihak kan? kalau kedua > belah pihak tidak didzalimi, apakh masih ada unsur > riba disana? > > Gimana menurut pendapat Bu Rahima?? > pendapat saya, soal didzalimi, riba tersebut bukan karena salah satu ada yang didzalimi atau tidak, karena bisa saja orang berpendapat saya tidak didzalimi saya melakukannya dengan ikhlas koq, tidak! hukum riba tidak semacam itu, riba tetap riba, mo bantu hutang silahkan bantu dengan ikhlas tanpa ada embel-embel pembayaran lebih didalamnya, mo dapat untung..? Silahkan berbisnis, mau dapat keringanan, silahkan ambil cara nyicil seperti kasus yang saya kemukakan, contoh jual beli yang halal) Yang jelas bagaimanapun riba haram hukumnya. Menambah pembayaran hutang dari hutang asal Rp 100 juta jadi 150 juta jelas ia haram hukumnya. Kalau mau berbisnis yah berbisnis(silahkan baca postingan saya terakhir, juga kasus jual beli yang halal,\walau nyicil). Itu kalau mau terlepas dari riba dan jual beli yang halal, kalau pinjam tetaplah dengan keikhlasan hati tanpa ada embel2 untuk duniawi didalamnya, meminjamkan dalam islam dasarnya adalah keihklasan dan menolong yang butuh bantuan. Wassalam. Rahima. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

