--- iwang masykur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Saya bisa menangkap apa yang pak Darul maksud, dan
> saya setuju dengan pendapat tersebut (terutama untuk
> poin kedua), mungkin kalau bisa saya simpulkan,
> disana
> ada oppotunity cost-nya kan. (CMIIW too)..
> 
> Malah saya berpendapat begini juga pak Darul, untuk
> poin pertamapun, sebenarnya ga ada unsur ribanya,
> kan
> bisa diartikan juga bahwa, disana ada opportuniy
> cost
> juga, sementara dari sisi si peminjam, kalau memang
> dia ikhlas untuk membayar lebih, itu kan ga masalah,
> itung-itung itu ucapan terima kasih dari dia kepada
> si
> pemberi pinjaman yang telah membantunya dalam
> kesulitan .
> 
> Satu hal lagi, konsep dilarangnya riba adalah karena
> bisa mendzalimi salah satu pihak kan? kalau kedua
> belah pihak tidak didzalimi, apakh masih ada unsur
> riba disana?
> 
> Gimana menurut pendapat Bu Rahima??
>

pendapat saya, soal didzalimi, riba tersebut bukan
karena salah satu ada yang didzalimi atau tidak,
karena bisa saja orang berpendapat saya tidak
didzalimi saya melakukannya dengan ikhlas koq, tidak!
hukum riba tidak semacam itu, riba tetap riba, mo
bantu hutang silahkan bantu dengan ikhlas tanpa ada
embel-embel pembayaran lebih didalamnya, mo dapat
untung..? Silahkan berbisnis, mau dapat keringanan,
silahkan ambil cara nyicil seperti kasus yang saya
kemukakan, contoh jual beli yang halal)

Yang jelas bagaimanapun riba haram hukumnya. Menambah
pembayaran hutang dari hutang asal Rp 100 juta jadi
150 juta jelas ia haram hukumnya. Kalau mau berbisnis
yah berbisnis(silahkan baca postingan saya terakhir,
juga kasus jual beli yang halal,\walau nyicil). Itu
kalau mau terlepas dari riba dan jual beli yang halal,
kalau pinjam tetaplah dengan keikhlasan hati tanpa ada
embel2  untuk duniawi didalamnya, meminjamkan dalam
islam dasarnya adalah keihklasan dan menolong yang
butuh bantuan.

Wassalam. Rahima.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke