Assalamualaikum.Wr.Wb.
maaf saya memang sengaja mencopy pastekan diskusi saya dimilist lain untuk RN dan surau ini, tujuannya benar-benar agar kita melihat benar kasus dan kondisi ummat islam itu bagaimana sekarang. Dan bagaimana jawaban yang sebaiknya kita berikan --- Hari Hananto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum, Waalaikumsalam.wr.wb. > > Afwan, sepertinya kalau untuk hal2 yang menyangkut > kebutuhan primer spt > sandang, pangan dan papan hal spt kredit dengan riba > etc etc di'ijma kan utk > dibolehkan. Karena memang sudah tidak bisa mengelak > dari masyarakat skg ini. > Ana masih berpendapat, kendaraan, sebatas hanya bisa > jalan saja (bukan yang > mewah2) dan hanya utk mempercepat dan mempermudah > sarana terutama utk > berdakwah masih dibolehkan. Karena itu bukan > kebutuhan exclusive. Sebenarnya kalau kita mau konsisten dengan agama kita sangat gampang. Allah selalu memberi jalan keluar yang terbaik. Benar, Allah menginginkan pada kita kemudahan, tidak kesulitan. Jangan terllau dipermudah segalanya, sehingga jatuh pada yang haram. Dalam islam kan ada kewajiban zakat, juga ada infaq, wakaf dan sebaginya. Kalau saja hal ini jalan, saya kira bagi si miskin(miskin adalah mereka yang punya penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya, sandang pangannya), mereka ini berhak menerima zakat dan ummat islam yang berkemampuan berkewajiban mengeluarkan zakat. Itu satu. Ummat islam disuruh saling tolong menolong dalam kebaikan. Kedua, Bukankah sudah ada Bank Syari'ah yang memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kasus kerdit mobil itu. Kenapa tidak kita pakai jalan keluar yang diberikan bank Syari'ah itu. Kenapa kita harus pasrah , pesimis dan kalah dengan kondisi,padahal jalan keluarnya sudah ada, kenapa kita harus melakukan Riba, padahal jual beli yang halal dengan cicilan juga ada? Disinilah letak keimanan seseorang dan akalnya berjalan. > > Afwan, Mb Rahima, ana bukan Muhadist atau Hafidz, > tapi bukankah Islam itu > agama yang mudah ?? kalau memang orang terpaksa > harus mengkredit dengan > bunga (atau dipaksa lebih tepatnya) apa boleh buat ? Tidak bisa begitu. Halal jelas, haram jelas. kalau begitu bisa saja kita menghalalkan para pekerja wanita malam yang mencari duit karena keterpaksaan untuk penyambung hidup. Jangan kita sampai menghalalkan segala cara, menghalalkan yang haram, hanya alasan dharurat. " Adharurat tubiihulmahjuurat " ( Darurah/keterpaksaan bisa menghalalkan yang terlarang). kalau sampai kita bisa mati ditengah hutan, kalau tak makan yang haram, yah,apaboleh buat makanlah babi itu, karena itu pula yang nampak, tetapi selagi masih bisa dimakan daunan(yg bukan beracun), untuk penyambung hidup, makanlah daunan, buahan dihutan itu. Jangan..jangan sampai kita lakukan itu. > Karena harga sewa rumah > tiap bulan jatuhnya lebih mahal daripada beli rumah > dengan kredit dan bunga. > Apakah kita mau terus menyewa rumah tsb, yang > nantinya malah membuat kita > tidak fokus dlm berdakwah karena yang difikirkan > hanyalah bagaimana > mendapatkan tambahan penghasilan utk membayar sewa > rumah. Mana yang lebih > membawa mudharat Mb Rahima ??? Saya bisa mengerti, karena kondisi saya sama dengan diatas dulunya. Tetapi bukankah ada Bank Syari'ah yang akan membantu dalam hal ini. kenapa tidak berurusan dengan bank Syari'ah saja kita. Mereka yang membayar rumah tersebut, atau membeli rumah tersebut dengan uang kontan pada pemerintah, kemudian kita membayar cicilan pada Bank syari'ah tersebut sesuai dengan transaksi bersama yang sudah disepakati. Dalam hal ini kita berlepas diri dari hal-hal yang diharamkan Allah yaitu riba. Bukankah Allah sudah berfirman : " Sesungguhnya kami akan menguji kamu dari sesuatu ketakutan dari kelaparan, kekurangan jiwa9tidak tenang jiwa itu), juga kekurangan buah-buahan, maka beri kabar gembiralah bagi mereka yang bersabar, yaitu mereka yang apabila ditimpa musibah mereka bersabar dengan mengatakan : " Innaalllahi wainnaailaihi raaji'un ". Semoga kita terlindung dari sikap pesimis dari salah seorang kita yang mengatakan, kalau tidak bisa beli mobil karena ngak bisa kredit, yah sudahlah tunggu berapa tahun, atau pakai onta , atau kuda segala. Sikap ummat islam dan mukmin yang diridhai Allah dan rasulNya, tidak semacam itu dalam menanggapi suatu problema atau persoalan hidup. Tetapi ia bersabar dan mengambil jalan keluar yang terbaik. > > Sumber hukum Islam khan ada tiga i.e. Kitabullah, > Sunnah Rasul dan Ijma > ulama. Insya ALlah kita ikut apa kata ulama yang > memberi fatwa, kalau memang > tidak tercantum di kedua hukum yang pertama, insya > Allah kalau salah, kita > tidak akan mendapatkan dosa. Benar, tetapi kasus ,hutang, riba ada dalam AlQuran dan hadist penyelesaiannya. Ulama dalam menetapkan susuatupun harus mengambil dalil dari AlQuran dan Sunnah dulu kemudian qiyas, baru diijma'kan. > > Demikian juga Mas Jasman, kalau memang intension > kredit motor itu utk > kegiatan dakwah dan bukan motor yang luxury (insya > Allah tahu apa batasan > luxury khan ??) maka Bismillah saja, hanya Allah SWT > yang tahu. Asalkan > Lillahita'ala. Niat Ikhlas, kalau cara mendapatkannya salah, ini dilarang dalam islam. Contoh sang anak yang ikhlas karena ingin membantu ibunya yang susah hidup, maka ia mencuri apa saja demi untuk kebutuhan hidup tersebut. Niat memang baik, ikhlas membantu ibu, tetapi jalannya salah. Apakah Allah menerima amalan dari jalan/cara yang salah..? Begitupun dengan berdakwah. jangan sampai kita mengatakan ini buat keperluan dakwah, biarlah saya melakukan riba. Kemana analoginya, kita menyuruh orang lain berbuat kebaikan dan menjauhi maksiat, sementara kita melakukan hal yang diharamkan Allah? Semoga kita tidak termasuk dalam firman Allah : " Apakah kamu menyuruh manusia berbuat kebaikan, sementara kamu melupakan diri kamu sendiri ?". FirmanNya lagi : " Apakah kamu mengatakan apa-apa yang kamu sendiri tidak melakukannya.., betapa besar dosanya disisi Allah ta'ala dimana orang yang mengatakan sementara ia tidak melakukannya ". Kalau mau diskusi, diskusilah yang sehat, pakailah hujjah dari AlQuran dan hadist, bukankah itu yang diperintahkan pada kita, apabila kamu berselisih, maka kembalikanlah persoalan itu pada Allah dan rasulNya. Padahal ayat sebelumnya dikatakan : " ta'atai Allah dan rasulNya juga ulil amri diantara kamu, dan bila kamu berselisih maka kembalikanlah pada Allah dan rasulNya.". Disana Allah pada kalimah pertama mengatakan ta'ati Allah dan rasul, serta ulil amri. tetapi mengapa pada ayat (kalimah), berikutnya Allah tidak menyebutkan ulil amri.? hanya pada Allah dan rasulNya saja bukan..? karena disnalah letaknya kalau pada manusia, selalu banyak\beda pendapat, maka ambillah dari Allah dan rasulNya, sesuai dengan hukum asal dan dasarnya. Semoga dapat direnungi. > > Bukankah dalam suatu keluarga itu Rasulullah > bersabda akan lebih sempurna > apabila ada rumah dan kendaraan ???? Tolong berikan saya hadistnya serta perawinya, ada dimana dalam kitab apa, serta penjelasannya. > > Asalkan rumah bukan yang mahal2 karena Nabi SAW > bersabda yang intinya bahwa > rumah itu seperti kuburan, dan Rasulullah SAW sangat > membenci org yang > mempunyai rumah yang berlebihan. Iyah, kita diharapkan untuk hidup sederhana, tetapi tetap dengan jalan yang halal, menjauhi yang haram. Itu kunci dasarnya. > > Ana harap email ini bisa menutup pembahasan ini. > Semuanya benar, ya Mb > Rahima, Mas Tommy, Mas Jasman dan yang lainnya. > Jangan diteruskan lagi > karena sudah menjurus tidak sehat pembicaraannya. > Kalau mau jawabannya, insya Allah tiap malam bangun > jam 2 atau 3 malam utk > Shalat tahajud, Hajad dan Istikharah. Dan jawaban > dariNya mungkin akan > berlain2an dari tiap individu. Tapi bukankah Islam > sangat menyukai adanya > perbedaan ???? Siapa bilang.? Kenapa hadist perbedaan diantara ummatku adalah rahmat sering dipakai orang dalil untuk membenarkan perbedaan itu? padahal hadist ini mungkar, palsu tidak benar itu hadist, dusta, bukan dari rasulullah SAW. Rasulullah bersabda : Barang siapa yang mengadakan kedutaan padaku maka tempatnya adalah dineraka jahannam ". Saya heran sekali sering membaca kata-kata perbedaan itu rahmat, padahal Allah sendiri berfirman : " Dan berpegang teguhlah kamu pada tali Allah, dan janganlah kamu berpencar-pencar ". Ummat islam,mungkin berbeda dalam cara, seperti shalat, ada yang bilang shalat tarawih sekian-sekian, ada lagi yang bilang begitu. Cara angkat tangan , qunut dsbgnya. Tetapi mengenai hal/ayat/hukum yang sudah qath'i, atau pasti, tidak ada perbedaannya, hahal itu jelas, haram itu jelas sekali. Tidak perlu diperselisihkan lagi. Setahu saya pendapat ulama yang membolehkan kredit, adalah kredit semacam yang saya ungkapkan, melalui bank syari'ah tersebut, tidak kredit dalam penambahan hutang. Demikian, semoga bermanfaat. Wassalam. Rahima. > > Wallahualam > > With love, wassalamualaikum, > > Hari > > -----Original Message----- > From: [email protected] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of > [EMAIL PROTECTED] > Sent: Friday, July 15, 2005 8:22 AM > To: [email protected] > Subject: RE: [keadilan4all] Re: Hutang ,piutang, > riba,kredit ---> > Kesimpul an saya ( Ikuti Allah dan rasulNya) > > > > Kalo gitu sabar aja Pak Jasman, nabung dulu sedikit > demi sedikit, insya > Allah 10 atau 15 tahun lagi bisa kebeli itu motor. > Atau jgn dibelikan > motor, beli aja kuda atau onta, tidak mencemari > udara, sekaligus ikuti > Rasul (Rasulullah 'kan kendaraannya kuda, onta, dan > keledai). > > > > > JASMAN SAMSU > <[EMAIL PROTECTED] To: > "'[email protected]'" > PTCPI.com> > <[email protected]> > Sent by: cc: > [EMAIL PROTECTED] > Subject: RE: > [keadilan4all] Re: Hutang > groups.com > ,piutang, riba,kredit ---> > Kesimpul an saya ( > Ikuti > Allah dan rasulNya) > > 15/07/2005 07:17 > Please respond to > keadilan4all > > > > > > Batal deh rencana ane mo kredit motor > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

