Assalaamu'alaikum wr wb

Mempertukarkan "ayn dengan 'ayn (Real Asset )

Jika real asset itu berlainan jenis, misalnya upah dengan
beras, maka itu dibolehkan. Tapi jika 'ayn (real asset) itu
sejenis (misal kurma dengan kurma, kuda dengan kuda,
atau hp dengan hp), maka harus dibagi dulu kedalam dua
kelompok, yaitu yang kasat mata kulitasnya dengan yang 
tidak kasat mata kualitasnya.

Mempertukarkan antara kuda dengan kuda atau hp dengan
hp, adalah kasat mata kualitasnya, jelas terlihat mana yg
bagus mana yang tidak, maka ini diperbolehkan, selama
kedua pihak sepakat. 

Tapi mempertukarkan antara kurma dengan kurma, atau 
gandum dengan gandum, adalah barang-barang yang secara
kasat mata susah dibedakan mutunya, maka ini dilarang,
itu yang dimaksudkan dengan hadits nabi saw  diatas.

satu-satunya kondisi yang membolehkan pertukaran barang
sejenis yang secara kasat mata susah dibedakan mutunya, 
adalah :
1. Sama jumlahnya (sawa-an bi sawa-in)
2. Sama mutunya (mistlan bi mistlin)
3. Sama waktu penyerahannya yadan bi yadin)

Itu sebabnya, dalam hadits ttg kurma, dilarang oleh Rasulullah
saw karena berbeda mutunya.

demikian, semoga bermanfa'at

wassalaam,
Ronald



On 7/18/05, Adyan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum,
> 
> Iyo nampaknya hadis larangan riba tu malarang transaksi sistem barter. Tapi
> itu kalau barangnyo samo, kurma samo kurma. Kalau kurma dibarter jo kain,
> kan lai indak baa do?
> 
> Baa pulo jadinyo kalau tuka-tambah: hp seken dituka jo hp baru, manambah
> sakian ribu? (Batambah pulo masalah ciek lai)
> 
> salam,
> -adyan
> ----- Original Message -----
> From: "Rasyid, Taufiq (taufiqr)" <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> Haa... Batambah pulo masaalahnyo kini. Kalau dijaman sulik awak biaso
> BARTER tapi kini mungkin indak buliah pulo lai.
> 
> 
> 
> Website http://www.rantaunet.org
> _____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
> http://rantaunet.org/palanta-setting
> ------------------------------------------------------------
> Tata Tertib Palanta RantauNet:
> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
> ____________________________________________________
>

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke