Waalaikumsalamwarahmatullaahi wabarakaatuh kanda Mukhlis saya kira kalau jelas begitu penjualan sahamnya. Boleh saja, ngak ada penipuan didlaamnya kan.
Hmmm,.saya kira perlu saya mengirimkan syarat2 jual beli dalam islam, agar kita tidak bingung. Tapi kalau ada diantara kita yg punya artikel jual beli itu bagus sekali dipostingkan. Kalau saya, harus diketik lagi dan diterjemahkan lagi. Sebab topik jual beli ini ada di buku halal dan haram oleh Dr Yusuf Qaradhawi serta ayat tentang hukum oleh Imam sais. Mungkin dik Ridha atau sanak Arnoldison punya artikelnya kali ngak,..? karena buku2 Dr. Qaradhawi, iamam-ima lainnya, banyak diterjemahkan di Indonesia. Wassalam. rahima. --- adhi liang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > As.w.w. > mungkin ambo bisa maagiah pandangan lain saketek > tamasuak ka Adinda Rahima, > Saham adolah bukti kepemilikan seseorang terhadap > suatu perusahaan yang besar nya sebesar nominal yang > tertera pada saham tersebut. > Untuk perusahaan yang sudah go Publik, harus ada > transparansi atau keterbukaan seperti laporan > keuangan, siapa manajemennya?, sektor bisnisnya apa, > kebijakan deviden bagaimana, rencana penggunaan dana > buat apa, dan lain2 semua ada di prospektus > perusahaan, singkatnya semua informasi material ado > disitu. > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

