Waalaikumsalamwarahmatullaahi wabarakaatuh

kanda Mukhlis saya kira kalau jelas begitu penjualan
sahamnya. Boleh saja, ngak ada penipuan didlaamnya
kan.

Hmmm,.saya kira perlu saya mengirimkan syarat2 jual
beli dalam islam, agar kita tidak bingung. Tapi kalau
ada diantara kita yg punya artikel jual beli itu bagus
sekali dipostingkan. 

Kalau saya, harus diketik lagi dan diterjemahkan lagi.
Sebab topik jual beli ini ada di buku halal dan haram
oleh Dr Yusuf Qaradhawi serta ayat tentang hukum oleh
Imam sais. Mungkin dik Ridha atau sanak Arnoldison
punya artikelnya kali ngak,..? karena buku2  Dr.
Qaradhawi, iamam-ima lainnya, banyak diterjemahkan di
Indonesia. 

Wassalam. rahima. 

--- adhi liang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> As.w.w.
> mungkin ambo bisa maagiah pandangan lain saketek
> tamasuak ka Adinda Rahima, 
> Saham adolah bukti kepemilikan seseorang terhadap
> suatu perusahaan yang besar nya sebesar nominal yang
> tertera pada saham tersebut.
> Untuk perusahaan yang sudah go Publik, harus ada
> transparansi atau keterbukaan seperti laporan
> keuangan, siapa manajemennya?, sektor bisnisnya apa,
> kebijakan deviden bagaimana, rencana penggunaan dana
> buat apa, dan lain2 semua ada di prospektus
> perusahaan, singkatnya semua informasi material ado
> disitu.
> 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke