http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/28/daerah/1932883.htm
27 Anggota DPRD Padang Dihukum
Wali Kota Banjarmasin Ditahan
Oleh: YURNALDI/ M SYAIFULLAH
Padang, Kompas - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kota
Padang tahun 2001 dan 2002 yang merugikan negara Rp 10,44 miliar, 27 mantan
anggota DPRD Padang periode 1999-2004 diputus hukuman penjara masing-masing
empat tahun, denda Rp 200 juta, dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Bettina
Yahya tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu
(27/7).
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding karena dinilai
sangat memberatkan. Adapun jaksa penuntut umum juga melakukan banding karena
menilai keputusan majelis hakim ringan dan tidak adil.
Ke-27 mantan anggota DPRD Padang yang divonis adalah Zailis Are, Apris
Yaman, Azis Chan, Basran Basir, Burhanuddin, Dahrief Thaher, Haskam Latief,
Maruli, Syahrial Kani, Zailis Usman, Mairizal Maas, Alias Lasin, Sutan
Bustami, Hasan Basri Juis, Mansur Anwar, Thamrin Madjid, M Husin Samah,
Syarif Jhon Latif, H Syofyan B Amran, Gun Sugianto, Arbain, H Masdi Ardi, H
Muhammad Ibrahim, Nofrizal, Alimin Chan, Aidul Gasfur, dan Mikardi Miyar.
Sidang yang mendapat perhatian luas masyarakat itu dinilai JPU cukup
melelahkan karena memakan waktu sekitar satu tahun tiga bulan dengan lebih
kurang 38 kali persidangan.
Vonis majelis hakim itu sama dengan vonis sebelumnya atas tiga mantan
pimpinan DPRD Padang, yakni Maigus Nasir, Muhidi, dan Khairul Indra, serta
10 anggota Panitia Anggaran, yaitu Zainul Arifin, Masran Nasution, Etty
Saridin, Irdinansyah Tarmizi, Jonhar Junir, Irvantonius RB, Saukani, Khairul
Ikhwan, Syafriadi Autid, dan Amril Jilha.
Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________