http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/28/daerah/1932883.htm

27 Anggota DPRD Padang Dihukum
Wali Kota Banjarmasin Ditahan
Oleh: YURNALDI/ M SYAIFULLAH
Padang, Kompas - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Padang tahun 2001 dan 2002 yang merugikan negara Rp 10,44 miliar, 27 mantan anggota DPRD Padang periode 1999-2004 diputus hukuman penjara masing-masing empat tahun, denda Rp 200 juta, dan mengembalikan uang yang dikorupsi. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Bettina Yahya tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (27/7). Para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding karena dinilai sangat memberatkan. Adapun jaksa penuntut umum juga melakukan banding karena menilai keputusan majelis hakim ringan dan tidak adil. Ke-27 mantan anggota DPRD Padang yang divonis adalah Zailis Are, Apris Yaman, Azis Chan, Basran Basir, Burhanuddin, Dahrief Thaher, Haskam Latief, Maruli, Syahrial Kani, Zailis Usman, Mairizal Maas, Alias Lasin, Sutan Bustami, Hasan Basri Juis, Mansur Anwar, Thamrin Madjid, M Husin Samah, Syarif Jhon Latif, H Syofyan B Amran, Gun Sugianto, Arbain, H Masdi Ardi, H Muhammad Ibrahim, Nofrizal, Alimin Chan, Aidul Gasfur, dan Mikardi Miyar. Sidang yang mendapat perhatian luas masyarakat itu dinilai JPU cukup melelahkan karena memakan waktu sekitar satu tahun tiga bulan dengan lebih kurang 38 kali persidangan. Vonis majelis hakim itu sama dengan vonis sebelumnya atas tiga mantan pimpinan DPRD Padang, yakni Maigus Nasir, Muhidi, dan Khairul Indra, serta 10 anggota Panitia Anggaran, yaitu Zainul Arifin, Masran Nasution, Etty Saridin, Irdinansyah Tarmizi, Jonhar Junir, Irvantonius RB, Saukani, Khairul Ikhwan, Syafriadi Autid, dan Amril Jilha.




Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================



Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke