Liputan6.com, Aceh Tenggara: Seperti tak ada matinya, penebangan liar di
kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam,
terus berlangsung. Setiap tahun, puluhan ribu meter kubik kayu kelas dunia
seperti kayu meranti, damar laut, dan semaram dikeruk dari hutan ini.
Dari penelusuran tim Sigi SCTV, belum lama ini, untuk satu area penebangan di
satu kecamatan saja terdapat lima penampung kayu dengan 10 kelompok penebang.
Tiap kelompok terdiri dari empat orang. Dalam satu bulan, sebuah grup bisa
menjarah sekitar 100 pohon. Jadi, dalam satu bulan untuk satu kecamatan,
setidaknya 1.000 pohon bertumbangan.
Yang paling menyakitkan, hampir semua penebangan haram di kawasan ini dilakukan
dengan alasan ironis: atas nama kemanusiaan dan rekonstruksi Aceh
pasca-Tsunami. Hal ini langsung dibantah Ketua Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi (BRR) Provinsi NAD dan Sumatra Utara Kuntoro Mangkusubroto. "BRR
tidak menggunakan dana kayu hasil tebangan liar," jelas Kuntoro.
Untuk kemanusiaan atau bukan, tim Sigi yang menelisik langsung ke Taman
Nasional Gunung Leuser mendapati pemandangan mencengangkan. Hutan terlarang
yang ditetapkan sebagai paru-paru dunia sejak 1980 itu terus dibabat. Kayu-kayu
sebesar pelukan dua orang dewasa, setiap hari, ditarik dan dinaikkan ke
truk-truk pengangkut.
Kayu gelondongan itu dibawa menuju pabrik pengolahan kayu atau biasa disebut
kilang kayu. Dari situ, kayu lantas dibawa ke tempat lebih besar yang dimiliki
cukong kelas kakap, berskala internasional. Kayu yang dikumpulkan gila-gilaan.
Seorang aktivis lingkungan menyebut, setiap pekan paling tidak 160 meter kubik
kayu curian mengalir dari Aceh Tenggara.
Pemandangan ini mungkin wajar bagi warga sekitar, tapi tidak bagi orang luar,
termasuk tim Sigi. Kesibukan tak tersentuh hukum itu bergeliat tenang di
kilang-kilang kayu di areal penebangan sekitar 15 kilometer dari ibu kota Aceh
Tenggara, Kutacane. Dan, selama lima jam perjalanan menuju lokasi itu, banyak
hal baru--kalau tidak ingin disebut mencengangkan--terbentang di depan mata.
Setidaknya lima sawmill atau tempat pengolahan kayu ditemukan di sisi jalan tak
mulus itu.
Salah satu kilang kayu olahan siap angkut terbesar berada di Desa Lawe Sumur,
Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Tempat ini sanggup menyediakan 15 hingga 20
ton kayu dalam sepekan. Pengelola tempat ini pun berani menjamin kayu olahan
mereka bisa lolos dari jangkauan hukum alias aman-aman saja.
Didapati kabar bahwa kayu-kayu di kilang itu milik seorang pejabat daerah
setempat. Sang pengelola kilang menyebut nama Ketua DPRD Aceh Tenggara
Umuruddin Desky sebagai empunya barang batil itu. Dia menambahkan, kayu-kayu
itu juga sudah dipesan seorang cukong kayu asal Malaysia. Aseng, namanya.
Sudah tentu Aseng membantah saat dimintai konfimasi oleh tim Sigi per telepon.
Pria warga keturunan itu menegaskan, perusahaannya hanya menjual pintu kayu,
bukan kayu gelondongan. Aseng juga menutup mata soal asal kayu yang dikirim ke
perusahaannya. Umuruddin Desky pun beralasan demikian.
Bolah-boleh saja keduanya membela diri, tapi data di lapangan berkata lain.
Apalagi, menurut data yang diperoleh tim Sigi, jumlah truk yang keluar masuk
Aceh Tenggara tak terbilang hitungan jari. Periode Juni-Juli saja tercatat ada
1.000 ton kayu bergerak ke luar Aceh Tenggara. Separuh dari angka itu,
Aseng-lah pengendalinya.
Bukan angka main-main, memang. Lantas di mana peran penegak hukum di sana?
Ternyata, melempem. Buktinya, seperti yang tim Sigi saksikan, mereka--baik
polisi maupun aparat penegak hukum lainnya--mengetahui semua proses pengiriman
ilegal itu. Entah benar atau tidak, yang jelas, menurut penegak hukum di sana,
semua proses pengiriman halal. Ada surat resminya.
Kenyataan pahit itu tak bisa ditampik. Sampai-sampai Kepala Kepolisian Resor
Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi M. Alie Hussien pun tak bisa
berkutik. Dia kemudian menunjukkan sebuah surat jaminan yang ditandatangani
petinggi Dinas Kehutanan setempat. Surat berisi penegasan, penebangan di Aceh
Tenggara sama sekali tidak melanggar, lagi pula penebangan dilakukan di luar
hutan ekosistem atau Taman Nasional Gunung Leuser. Aneh.
Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban berkata lain. Dia mengatakan, semua kayu
yang keluar dari Aceh Tenggara ilegal. "Saya yakin surat itu palsu," tegas M.S.
Kaban. Ironisnya, Dinas Kehutanan Provinsi NAD tetap memandang penebangan liar
di Aceh, khususnya Aceh Tenggara masih dalam skala kecil.
Begitulah adanya. Para penebang liar memang selalu mengantongi Izin Pemungutan
Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Pengolahan Kayu Hulu (IPKH). Namun dokumen
yang diperoleh tim Sigi menunjukkan izin 11 perusahaan pemegang IPHHK sudah
berakhir 2 Maret 2005. Pun demikian dengan 10 perusahaan pemegang IPKH atau Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) rata-rata sudah habis sejak 15 April silam.
Jika izin usang bisa dijadikan alasan untuk membabat hutan, para pemerhati
lingkungan layak miris dengan rencana Dinas Kehutanan yang sedang bersiap-siap
menerbitkan 11 HPH dan delapan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)
untuk menggarap hutan Aceh. Luas areal yang dibabat juga tidak main-main,
mencapai 990 ribu hektare. Tak hanya itu, masing-masing perusahaan mengantongi
masa lisensi paling cepat hingga 2011 dan paling lama hingga 2054. M.S. Kaban
menjamin, pemberian HPH tak bakal menyimpang. Pengelolaan tak akan masuk
wilayah taman nasional atau disalahgunakan untuk rehabilitasi Aceh.
Kekhawatiran akan pembalakan liar di Aceh Tenggara cukup beralasan. Selain
menggerogoti paru-paru dunia, penebangan memancing rasa khawatir penduduk.
Mereka takut banjir atau longsor seperti yang dialami warga Desa Lawe Gerger
dan Desa Lawe Mengkudu, 26 April silam.
Namun, penyelesaian penebangan liar seperti jauh panggang dari api. Kayu sitaan
yang menumpuk di belakang Kantor Dinas Kehutanan Aceh menjadi saksi bisu,
penangkapan kayu ilegal relatif kecil dibanding praktik pembalakan liar di
lapangan. Jangankan membekuk pelaku utama, para cukong lapangan pun masih
banyak yang menghirup udara segar.
Kejadian itu bisa dilihat dalam pemberantasan pencurian kayu di Taman Nasional
Gunung Berbak, Jambi. Operasi yang melibatkan 30 anggota Polres Muaro Jambi
hanya bisa menciduk para pekerja di sebuah kilang kayu. Selain kayu bulat,
polisi menemukan sejumlah kayu gergajian berbagai ukuran bernilai miliaran
rupiah. Namun, para pekerja tutup mulut saat ditanya pemilik kayu tersebut.
Mereka hanya mau buka suara kalau kayu-kayu dipanen dari hutan Taman Nasional
Berbak. Kayu dari hutan lindung seluas 160 ribu hektare itu dihanyutkan melalui
kanal-kanal selebar lima meter. Ribuan batang kayu berbagai jenis seperti
meranti berbaris menuju Sungai Batanghari.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun sang
cukong besar kembali lolos dari jerat hukum. Drama penangkapan di Taman
Nasional Berbak untuk sesaat menghentikan penebangan liar. Namun, para "tikus
hutan" pasti kembali.(TOZ/Tim Sigi SCTV)
--
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Billahit Taufiq Walhidayah,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "forum-iki" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________