Bismillahirrahmaahirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ada tiga masalah sepertinya yakni:
1. muslimah ikut shalat Jum'at
2. jumlah jama'ah minimal shalat Jum'at
3. hukum meninggalkan shalat
1. Muslimah ikut shalat Jum'at
Sebagaimana shalat fardhu berjama'ah lainnya, seorang muslimah boleh
ikut shalat berjama'ah di masjid. Namun shalat muslimah lebih baik di
rumah daripada di masjid.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada para wanita
(yang artinya):
"Shalat salah seorang di antara kalian di makhda (kamar kecil yang
berada di dalam rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang
mahal dan berharga) lebih utama daripada shalat di kamamnya. Shalat di
kamamya lebih utama daripada shalat di rumahnya. Shalat di rumahnya
lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masiid
kaumnya lebih utama daripada mereka shalat bersamaku (masjidku). (HR.
Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan
oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-AIbani di dalam Jilbab Mar'ah Muslimah)
http://forsitek.brawijaya.ac.id/index.php?do=detail&cat=fatwa&id=ftw-sholatberjamaah_bagiwanita
Sedangkan untuk shalat sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan
lebih utama di rumah.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=171&bagian=0
2. Jumlah jama'ah minimal shalat Jum'at
Untuk shalat Jum'at, dikatakan asy-Syaikh al-Albani tidak ada dalil
khusus yang membatasi batasan minimalnya sehingga sama seperti batasan
minimal shalat berjama'ah yakni dua orang. Detailnya lihat Ahkamul Jum'at:
http://www.geocities.com/almagety2000/pdf/ahkamuljumat.zip
3. Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):
"Jum'at adalah hak dan kewajiban bagi setiap Muslim secara berjama'ah
kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit." (HR.
Abu Dawud)
Dengan demikian tidak boleh meninggalkannya tanpa udzur yang syar'i.
Kaitannya dengan pengkafiran khusus dalam masalah ini perlu dilihat dulu
keterangan-keterangan yang ada. Sedangkan tentang meninggalkan shalat
secara umum perlu dirinci:
- jika meninggalkannya itu karena mengingkari kewajiban shalat, hukumnya
adalah kafir
- jika meninggalkannya itu karena malas, tidak langsung dikafirkan namun
disuruh bertaubat dan shalat. Jika menolak dan ternyata mengingkari
kewajibannya, hukumnya kafir.
Allahu Ta'ala a'lam.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________