Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikumwarahmatullaahiwabarakaatuhu

Kitab Adzbaaih wa asshaid ( fathul baari 9/522 dan
Muslim 13/90).
Silahkan dilihat berbagai lafaz larangan melempar
dengan batu/tanah liat yang keras didalam shahih
Bukhari dan Muslim.

Adalah Abdullah bin Mughaffal ketika melihat
seseorang melempar
 (musuh
dengan batu dalam suatu peperangan), ia
berkata: "Jangan melempar,
karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam
membenci atau melarang
melempar. Karena dengannya tidak dapat
membinasakan musuh dan
mengalahkannya. Ia hanya bisa merontokkan gigi
dan membutakan mata".
Kemudian Abdullah bin Mughoffal setelah itu
masih melihat orang tadi
melempar. Maka ia katakan kepadanya. "Aku
menyampaikan hadits
kepadamu
tentang larangan Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wassalam melempar dan
tidak menyukainya tapi engkau terus melakukan
itu, Aku tidak mau
berbicara denganmu selamanya!" ((HR.
Bukhari-Muslim

Al haafidz Ibnu Hajar dan Imam Annawawi dalam
penjelasan terhadap hadits diatas mengatakan sebagai
berikut:

Khadzaf adalah melempar dengan alat perburuan atau
sejenisnya yang caranya dengan meletakkan alat
tersebut diantara dua telunjuk atau antara telunjuk
dan ibu jari atau menjadikan alat tersebut antara
telunjuk yang kanan dan ibu jari dari kiri

Allah membolehkan berburu binatang dengan anak panah
dalam firmanNya " Tanaaluhu aidyykum warimahukum ".
Kamu dapatkan dengan tangan dan anak panah kamu.

Bukanlah dengan melempar dengan bunduqah ( sejenis
tanah keras(batu) atau sejenisnya.).

Dalam hadits ini Ibnu  hajar mengatakan bahwa ulama
sepakat dilarang memakan makanan yang mati akibat
dilempar dengan batu atau sejenis tanah liat yang
keras, sementara binatang yang mati akibat panahan,
binatang itu mati karena kekuatan buruan lemparan
panah tersebut tidak dengan tajamnya panah, tetapi
kekuatan lemparan tersesbut. 

Dalam hadits diatas juga lebih ditekankan pada adab
memusuhi orang. 
Dibolehkan memusuhi orang selamanya sepanjang orang
tersebut menyalahi atau melanggar atau berpaling dari
hadits/sunnah  Rasulullah SAW yang shahihah tentunya
dan meningalkan apa yang disampaikannya, maksudnya
mengindahkan perkataannya.

Sementara hadits larangan tidak boleh musuhan selama
tiga hari, bukanlah dimaksudkan dalam hal ini, karena
larangan tiga hari tersebut tentang kemaslahatan
kehidupan duniawi, bukanlah ahli bid'ah dan ingkar
sunnah, sementara ahli bid'ah, ingkar sunnah, alfusuq,
dan menyalahi sunnah rasulullah dibolehkan memusuhi
mereka selamanya.( Annawawi dan Ibnu Hajar dalam
penjelasan mereka terhadap hadits diatas)

Kalimat : " laaukallimuka kalimatan " dengan tanwin
dan nasab menandakan zamannya tidak berbicaranya tidak
ditentukan entah sampai kapan. Sementara dalam riwayat
"sa'id bin Zubair di Muslim kalmatnya " Laaukallimuka
abadan " ( Tidak akan aku bicara padamu selamanya)

Dalam hadits juga larangan melempar dengan batu
dikarenakan tidak ada kemaslahatan didalamnya, bahkan
takut merusak. Adapun apabila lemparan tersebut untuk
berkepentingan dalam memerangi musuh-musuh Allah dan
mempunyai kemaslahatan didalamnya juga untuk berburu
dengan anak panah, maka dibolehkan.

Adapun membunuh dengan batu, sementara binatang itu
ditemukan hidup, maka setelah disembelih boleh
dimakan, yang tidak boleh adalah apabila dilempar
dengan batu atau tanah keras, kemudian ditemukan mati,
maka tidak boleh dimakan.

Wassalam. Rahima. Cairo 18 Sep 2005




                
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke