--- Syafrinal Syarien <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 
> --- Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Allah Subhanahu wata'ala berfirman : " Apabila
> kamu
> > berselisih akan sesuatu hal, maka kembalikanlah
> hal
> > tersebut pada Allah dan rasulNya(AlQuran dan
> > Hadist).
> > 
> 
> 
> Seperti yang dikatakan Kang Jalal di dialog Anteve,
> ketika kita kembali ke Alquran dan Hadits, ternyata
> kita temukan beraneka-ragam penafsiran ulama,
> tergantung latar belakang sosial dan khasanah ilmu
> yang dimiliki ulama tersebut. Jadi kalau dikatakan
> bahwa "Syarak babuhua mati", mungkin tidak tepat.
> Dalam kenyataannya syarak atau syariat itu juga
> "babuhua sentak" dalam arti syariat itu memiliki
> fleksibilitas yang cukup tinggi.
> 
> Bicara masalah pornografi, dalam kitab kumpulan
> hadits
> "Bulughul Maram" karangan A. Hassan, ulama dari
> Persatuan Islam (Persis), di sana ada tafsiran
> ekstrim
> bahwa melihat gambar porno atau menonton VCD porno
> tidaklah berdosa! Karena itu cuma virtual (maya) dan
> tidak real. Namun ngintip aurat perempuan secara
> langsung, itu baru berdosa.
> 
> Nah lho?

Sanak Syafrinal. Semua orang bisa saja mengatakan
dirinya ustadz, ulama, insyinyur dan sebagainya.

Namun dalam Islam ada syarat-syara untuk menjadi
mufassir(ahli tafsir), tidak sembarangan orang bisa
menafsirkan suatu ayat ataupun hadist.

Syarat-syarat tersebut ada diantaranya :

1. Tahu AlQuran dan hadist
2. Tahu Bahasa Arab
3. Tahu kaedah fiqh dan Ushul fiqh
4. Tahu sejarah turunnya AlQuran dan hadist
5. dllnya.

Apabila syarat-syarat telah dipenuhipun dalam
menafsirkan suatu ayat, hendaklah berpatokan pada ayat
AlQuran sebagai pendukung, kalau tidak ada dicari
dalam hadist.

Kemudian melihat kaedah dari tata bahasa Arab itu
sendiri. Tidak mungkin orang tidak tahu bahasa Arab
akan menafsirkan firman Allah yang berbahasa Arab.
Bagaimana kita mempercayai seseorang dalam penafsiran
bahasa AlQuran itu sendiri dia tidak tahu.

Itu yang pertama.

Kedua : Dalam memandang aurat wanita, yang bukan
mahramnya, jelas haram hukumnya. Apakah itu didunia
maya, tv, vcd dan lainnya. Karena dalam firman Allah
ayat yang berbunyi : 

" Katakanlah (wahai Muhammad), kepada lelaki mukmin
untuk menjaga pandangan mereka dan menjaga
kemaluannya,.....katanlah (wahai Muhammad) kepada
perempuan mukminat agar mereka menahan pandangan
mereka dan menjaga kemaluannya....dst

Dalam ayat diatas Allah tidak membatasi pandangan baik
dilihat dalam tv. cd, atau secara langsung, yang
penting adalah menjaga pandangan dari melihat aurat
yang bukan mahramnya.

Coba kita perhatikan, bukankah yang kita lihat dalam
cd atau tv tersebut adalah manusia hidup? Hidup bukan?
Hanya kita melihat mereka  dari jarak jauh, dan
memakai pembatasan yaitu televisi dan vcd. 

Dan coba lagi kita perhatikan bunyi firman Allah dalam
surah Annur(kalau saya tidak salah, maaf saya hanya
hafal saja, tanpa buka AlQuran saat ini, silahkan
dicheck ayat keberapa).

Kata-kata yang dipakai dalam perintah kita menjaga
pandangan kita dengan pemakaian kata " Abshaar ".

Abshaar itu adalah jamak dari Bashar, yang artinya
melihat(melihat dengan selain mata kepala sendiri,
juga dengan mata hati)Lebih dalam lagi pengertian
memandang ini, bukan sekedar mata saja tetapi sudah
berkhayal-khayal saat melihat flm tersebut. Dan ini
suatu dosa yang dimaksudkan dalam ayat tersebut. Jadi
batallah penafsiran yang menafsirkan bahwa melihat di
tv atau vcd tidak dosa, karena alasannya tidak melihat
secara langsung. 

Justru ayat diatas membatalkan penafsiran tersebut.
Jelas bukan, bukan sembarang orang bisa menafsirkan
ayat, harus tahu kaedah bahasa Arab itu sendiri.

Subhanallah, maha benar dan maha teliti Allah dalam
setiap kalimat-kalimatnya. Kalau saja Allah memakai
kata Ra'ay yang artinya juga "melihat" tetapi ra'ay
adalah melihat dengan mata kepala. Bisa jadi orang
berpenafsiran semacam itu. Tetapi Allah memakai kata
yang tepat dengan kata : " Abshaar "(Selain melihat
dengan mata kepala, juga mata hati).jadi kita memang
diharamkan memandang aurat yang bukan muhrim kita baik
di televisi, internet, ataupun secara langsung.

Bila tanpa sengaja kita terlihat, atau terpandang,
maka pandangan pertama tidak dosa, pandangan setelah
itu adalah dosa, sebagaimana apa yang dikatakan
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pada Imam Ali
karamahullahuwajhah, " Wahai 'Ali tidak ada dosa atas
kamu memandang yang pertama, tetapi dosa atas yang
lainnya "

Demikian semoga bermanfaat.
 
Wassalamu'alaikum. Rahima.
> 
> 
> 
>       
>               
> __________________________________ 
> Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
> http://mail.yahoo.com
> 
> Website http://www.rantaunet.org
>
_____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda,
> silahkan ke: 
> http://rantaunet.org/palanta-setting
> ____________________________________________________
> 



        
                
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke