--- Syafrinal Syarien <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > --- Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Allah Subhanahu wata'ala berfirman : " Apabila > kamu > > berselisih akan sesuatu hal, maka kembalikanlah > hal > > tersebut pada Allah dan rasulNya(AlQuran dan > > Hadist). > > > > > Seperti yang dikatakan Kang Jalal di dialog Anteve, > ketika kita kembali ke Alquran dan Hadits, ternyata > kita temukan beraneka-ragam penafsiran ulama, > tergantung latar belakang sosial dan khasanah ilmu > yang dimiliki ulama tersebut. Jadi kalau dikatakan > bahwa "Syarak babuhua mati", mungkin tidak tepat. > Dalam kenyataannya syarak atau syariat itu juga > "babuhua sentak" dalam arti syariat itu memiliki > fleksibilitas yang cukup tinggi. > > Bicara masalah pornografi, dalam kitab kumpulan > hadits > "Bulughul Maram" karangan A. Hassan, ulama dari > Persatuan Islam (Persis), di sana ada tafsiran > ekstrim > bahwa melihat gambar porno atau menonton VCD porno > tidaklah berdosa! Karena itu cuma virtual (maya) dan > tidak real. Namun ngintip aurat perempuan secara > langsung, itu baru berdosa. > > Nah lho? Sanak Syafrinal. Semua orang bisa saja mengatakan dirinya ustadz, ulama, insyinyur dan sebagainya. Namun dalam Islam ada syarat-syara untuk menjadi mufassir(ahli tafsir), tidak sembarangan orang bisa menafsirkan suatu ayat ataupun hadist. Syarat-syarat tersebut ada diantaranya : 1. Tahu AlQuran dan hadist 2. Tahu Bahasa Arab 3. Tahu kaedah fiqh dan Ushul fiqh 4. Tahu sejarah turunnya AlQuran dan hadist 5. dllnya. Apabila syarat-syarat telah dipenuhipun dalam menafsirkan suatu ayat, hendaklah berpatokan pada ayat AlQuran sebagai pendukung, kalau tidak ada dicari dalam hadist. Kemudian melihat kaedah dari tata bahasa Arab itu sendiri. Tidak mungkin orang tidak tahu bahasa Arab akan menafsirkan firman Allah yang berbahasa Arab. Bagaimana kita mempercayai seseorang dalam penafsiran bahasa AlQuran itu sendiri dia tidak tahu. Itu yang pertama. Kedua : Dalam memandang aurat wanita, yang bukan mahramnya, jelas haram hukumnya. Apakah itu didunia maya, tv, vcd dan lainnya. Karena dalam firman Allah ayat yang berbunyi : " Katakanlah (wahai Muhammad), kepada lelaki mukmin untuk menjaga pandangan mereka dan menjaga kemaluannya,.....katanlah (wahai Muhammad) kepada perempuan mukminat agar mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya....dst Dalam ayat diatas Allah tidak membatasi pandangan baik dilihat dalam tv. cd, atau secara langsung, yang penting adalah menjaga pandangan dari melihat aurat yang bukan mahramnya. Coba kita perhatikan, bukankah yang kita lihat dalam cd atau tv tersebut adalah manusia hidup? Hidup bukan? Hanya kita melihat mereka dari jarak jauh, dan memakai pembatasan yaitu televisi dan vcd. Dan coba lagi kita perhatikan bunyi firman Allah dalam surah Annur(kalau saya tidak salah, maaf saya hanya hafal saja, tanpa buka AlQuran saat ini, silahkan dicheck ayat keberapa). Kata-kata yang dipakai dalam perintah kita menjaga pandangan kita dengan pemakaian kata " Abshaar ". Abshaar itu adalah jamak dari Bashar, yang artinya melihat(melihat dengan selain mata kepala sendiri, juga dengan mata hati)Lebih dalam lagi pengertian memandang ini, bukan sekedar mata saja tetapi sudah berkhayal-khayal saat melihat flm tersebut. Dan ini suatu dosa yang dimaksudkan dalam ayat tersebut. Jadi batallah penafsiran yang menafsirkan bahwa melihat di tv atau vcd tidak dosa, karena alasannya tidak melihat secara langsung. Justru ayat diatas membatalkan penafsiran tersebut. Jelas bukan, bukan sembarang orang bisa menafsirkan ayat, harus tahu kaedah bahasa Arab itu sendiri. Subhanallah, maha benar dan maha teliti Allah dalam setiap kalimat-kalimatnya. Kalau saja Allah memakai kata Ra'ay yang artinya juga "melihat" tetapi ra'ay adalah melihat dengan mata kepala. Bisa jadi orang berpenafsiran semacam itu. Tetapi Allah memakai kata yang tepat dengan kata : " Abshaar "(Selain melihat dengan mata kepala, juga mata hati).jadi kita memang diharamkan memandang aurat yang bukan muhrim kita baik di televisi, internet, ataupun secara langsung. Bila tanpa sengaja kita terlihat, atau terpandang, maka pandangan pertama tidak dosa, pandangan setelah itu adalah dosa, sebagaimana apa yang dikatakan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pada Imam Ali karamahullahuwajhah, " Wahai 'Ali tidak ada dosa atas kamu memandang yang pertama, tetapi dosa atas yang lainnya " Demikian semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum. Rahima. > > > > > > __________________________________ > Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 > http://mail.yahoo.com > > Website http://www.rantaunet.org > _____________________________________________________ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, > silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ____________________________________________________ > __________________________________ Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ____________________________________________________

