Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Terkait masalah ini sebenarnya ada Sunnah yang agak terlupakan di 
masyarakat kita.

Abu Quhafah disuruh datang pada hari penaklukan Makkah yang saat itu 
kepala dan janggutnya seperti "tsaghamah" (jenis pohon yang memiliki 
bunga putih), karena saking putihnya maka beliau Shallallahu 'alayhi 
wasallam bersabda: "Ubahlah (uban) ini dengan sesuatu dan hindarilah 
warna hitam." (HR. Muslim)

Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. 
Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam 
melainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu 
kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan 
menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan” [Ahmad 
II/179, 210 –dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202]

Di bawah saya sertakan fatwa terkait masalah ini. Ayah saya suka 
mewarnai kepala dan janggutnya dengan inai; kebetulan di rumah juga ada 
pohonnya jadi praktis dan hemat.

Semoga bermanfaat. Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)

----------------------------------------


Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah pada 
Majmu' Fatawa wa Rasail Bab 4 No.136 (edisi bahasa Indonesia 
"Fatwa-Fatwa tentang Wanita" jilid I terbitan Darul Haq)

Pertanyaan ke-808:
Beliau rahimahullah ditanya: Apa hukum menyemir rambut secara menyeluruh 
dengan warna-warni?

Jawab:

Menyemir rambut bisa dirinci sebagai berikut; orang yang sudah tua 
diperbolehkan untuk menyemir rambut(uban)nya dengan warna selain warna 
hitam. Sedangkan warna hitam tidak diperbolehkan oleh Rasulullah 
shallallahu 'alayhi wasallam: "Ubahlah uban ini dan hindarilah warna 
hitam". (Hadits Riwayat Muslim)

----------------------------------------
HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG MENGGUNAKAN INAI (PACAR)
 
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
 
Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya : Tidak sah wudhunya seseorang 
bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. 
Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) 
pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah 
sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para 
wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal 
itu diperbolehkan ?. Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa 
inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka.
 
Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya 
seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan 
tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak 
mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang 
memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu 
seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat 
menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air 
untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana 
adonan.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217]
 
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq 
hal. 7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.

----------------------------------------

Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya 
(menyemirnya)? Apa pula dalilnya ?

Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah 
warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.

Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru 
bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya 
seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena 
(memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban 
tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) 
satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) 
satu kesalahan” [Ahmad II/179, 210 –dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 
4202]

Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) 
Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan 
cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan 
tambahan lafal ‘fii sabilillah’]

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam 
adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah 
Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota 
Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu) 
dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang 
rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah 
warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna 
hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]

Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah 
hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir 
dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau 
harumnya surga”.

Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka 
hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan 
za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar 
Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) 
uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. 
Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah 
No. 3622]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada 
seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Betapa bagusnya ini”.

Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut 
ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”.

Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan 
warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No.
 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah 
bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah 
Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-
Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad 
III/316
[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau 
kekuning-kuningan, semacam pacar.
[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau 
kekuningan.

----------------------------------------



Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke