Acungan jempol buat Gub DKI, dan ke depannya dikembangkan lagi ke restoran, bus 
kota dan AKAP, baik yang AC dan non AC, taksi dll. Daerah lain boleh nyusul!
   
  Di Singapura telah banyak daerah non smoking, jadikanlah contoh
   
  Heri
  Paris

darul <[EMAIL PROTECTED]> a écrit :
  ----- Original Message ----- 
From: "Chandrady Raharja" 

Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006

Mulai tahun 2006, warga yang memiliki kegemaran merokok tidak
dapat lagi melakukan hobinya itu di sembarangan tempat. Pasalnya, mulai
1 Januari 2006, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok di
tempat umum akan diberlakukan. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (18/10).
Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para
perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan
atau denda maksimal Rp 50 juta.
............kud...........
                
---------------------------------
 Appel audio GRATUIT partout dans le monde avec le nouveau Yahoo! Messenger
 Téléchargez le ici !  
Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke