Assalamualaikum,
Spesial ateh permintaan pak Haji di Palembang.
Wassalam, syb.


SETAHUN SBY-JK: ANGIN SEGAR BAGI TRANSPARANSI DANA UMAT

Pikda, Jakarta (17/10) - Apakah sebenarnya Dana Abadi Umat (DAU) itu?
Hanya segelintir orang tahu. Selama ini masyarakat hanya berpikir bahwa
dana tersebut adalah dana milik umat yang dikelola Depag dengan penuh
pertanyaan tak terjawab.
Jika pejabat Depag ditanya soal DAU, jawabannya sama, DAU untuk
kemaslahatan umat, aman dan selalu diaudit oleh Itjen Depag dan BPK, dan
masyarakat pun terpaksa puas dengan jawaban itu meski identitas DAU
tetap gelap.
Namun kegelapan mulai terkuak ketika Mabes Polri atas laporan masyarakat
seperti Korup Haji yang terdiri dari delapan LSM, mulai aktif mengorek
penyimpangan dana pengelolaan ibadah haji.
Karena itulah DAU dipersoalkan. DAU bersumber dari hasil efisiensi
pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dihimpun dari
tahun ke tahun oleh Departemen Agama dan disimpan dalam rekening Menag
pada sejumlah bank pemerintah.
Mahalnya ONH di Indonesia dibanding fasilitas dan pelayanan yang
diharapkan membuat banyak pihak bertanya tentang rincian BPIH, bagaimana
pengelolaannya serta tuduhan penyimpangan.
Penyidikan mengenai DAU kemudian diambil alih Tim Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tim tastipikor) yang terdiri dari kepolisian RI,
Kejakgung dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) begitu tim
tersebut dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Keppres
no 11/2005.
Tim yang bertekad memberantas korupsi di 16 BUMN, empat departemen, tiga
swasta dan 12 koruptor yang kabur ke LN itu mulai memeriksa pejabat yang
diduga terlibat korupsi dalam penyelenggaraan haji.

- dipotong -

Prihatin
Mantan Menag Tarmizi Taher sebagai pemilik ide awal DAU menyatakan
prihatin mengapa dana yang seharusnya disediakan untuk mesjid,
pesantren, dakwah dan semacamnya malah banyak dialokasi bagi para
pejabat yang seharusnya mengawasi aliran dana tersebut.
Ketika dirinya selesai bertugas di Depag, tegas Tarmizi, saldo DAU sudah
mencapai 15 juta dolar AS dan Rp249 miliar yang selalu dilaporkan secara
rutin serta transparan.
Posisi DAU menurut data Depag, pada tahun 2000, sebelum Said Agil Al
Munawar menjabat Menag, mencapai total Rp332.360.000.000 dan 15.000.000
dolar AS. Sedangkan saldo DAU per 29 April 2005, saat Said Agil mulai
diperiksa, menjadi Rp401.535.892.815,95 dan 15.047.945,17 dolar AS.
Sementara itu bunga deposito dan jasa gironya sepanjang 1999-2004
sebesar Rp 507.404.563.338,74. 
"Saya bangga dengan DAU itu. Kita sudah mengeluarkan dana kemaslahatan
umat, seperti membangun tempat ibadah dan pesantren hingga Rp437
miliar," katanya.
Bantuan APBN kepada pesantren per tahun sangat minim, hanya sekitar
Rp300.000, namun dengan adanya DAU, pesantren bisa memperoleh dana
tambahan antara Rp10-30 juta per pesantren, tambahnya.
Menurutnya, dulu setiap pemberangkatan haji, DPR beserta istri selalu
ikut. "Belum lagi ada yang mengaku keponakan Jenderal anu segala dan
merasa berhak, memangnya siapa," kata Tarmizi mengakui. 
Tetapi ia menyatakan terkejut, pada zaman Menteri Agama Said Agil,
rombongan yang harus ditanggung itu mencapai 500-an orang, padahal kalau
satu jemaah membutuhkan biaya sekitar 10.000 dolar AS, artinya harus
mengeluarkan biaya sekitar lima juta dolar AS. 
"Mengapa sampai bengkak begini. Sebagai mantan Menag saya merasa sedih
dan prihatin atas kasus yang menimpa Said Agil. Ini karena tidak tertib
dan DAU yang melenceng," jelas Tarmizi. 
Sementara Kuasa Hukum Said Agil M Assegaf berkilah, Menag memiliki
kelonggaran untuk mengelola DAU dan mengaitkannya dengan Keppres no
22/2001 yang menyebut DAU, selain kemaslahatan umat, juga untuk hal
lain.
Kepmenag No.384 jo 484 Tahun 2001 dan Kepmenag No.274 Tahun 2002
memprosentasekan penggunaan DAU untuk Bidang Pendidikan dan Dakwah 11
persen, Kesehatan satu persen, Sosial/Keagamaan 15 persen, selain itu,
Ekonomi Umat tiga persen, Pembangunan Sarana/Prasarana Ibadah 30 persen,
Bidang Penyelenggaraan Haji 30 persen dan Biaya Pengelolaan, pajak,
administrasi dan lain-lain yang mendesak 10 persen.

Tak Masuk
Bukan itu saja, selain DAU yang dialirkan ke berbagai peruntukan tak
jelas dan tak etis, dana sisa penyelenggaraan haji setiap tahun yang
menjadi sumber DAU juga tak semua masuk DAU dan malah masuk ke berbagai
rekening lain di luar DAU.
Idealnya sesuai UU No 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji, pasal
1 yang menyebutkan, "Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh
dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan sumber
lainnya," saldo operasional haji seharusnya masuk ke DAU.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, DAU itu logikanya selalu
bertambah, karena selain terus berbunga dan hanya diambil bunganya untuk
sejumlah operasional, setiap tahun selalu ada penambahan dana yang
signifikan dari efisiensi penyelenggaraan haji. 
Misalnya seusai penyelenggaraan haji 2005 terdapat sisa dana mencapai
122.573,64 dolar AS dan Rp3.062.232.481,69 yang menurut ketentuan masuk
ke DAU.
Hanya saja pada periode Menag 1999-2004 terlanjur keluar beberapa
keputusan Menag bahwa saldo penyelenggaraan haji dimasukkan juga ke Dana
Cadangan Haji/Dana Abadi Haji (DAH), Dana Penampungan dan Persiapan
BPIH, Dana Kesejahteraan Karyawan (DKK) dan Dana Korpri (DK).
Timtas Tipikor menemukan saldo penyelenggaraan haji yang masuk ke
berbagai rekening lain di luar DAU mencapai kisaran Rp700 miliar.
Lalu mengapa harus ada dana sisa penyelenggaraan haji yang jumlahnya
begitu besar setiap tahun? Dan dana sisa itu dialirkan pula ke berbagai
rekening yang beberapa di antaranya tak ada hubungannya dengan kegiatan
perhajian dan kemaslahatan umat.
Mengapa tidak sejak awal saja ONH dikurangi sehingga beban umat Islam
yang ingin beribadah haji menjadi lebih ringan? 
Pasalnya untuk bisa menjalankan kewajiban ibadah haji bagi sebagian
besar umat Islam perlu menyisihkan receh demi recehnya hingga
berpuluh-puluh tahun atau menjual tanah yang seharusnya dijadwalkan
untuk membiayai kelanjutan sekolah anak-anak.
Sangatlah miris mengetahui bahwa sisa penyelenggaraan haji dimasukkan ke
rekening dan hanya segelintir orang yang menikmati, ditambah lagi dana
yang masuk ke DAU pun diselewengkan untuk memperkaya sekelompok orang
atau kepentingan yang tak ada hubungannya dengan haji dan kemaslahatan
umat.
Kenyataannya, penyelenggaraan haji merupakan bisnis besar yang darinya
bisa terkumpul dana sebesar Rp5,5 triliun per tahun.
Walau proses pengungkapan korupsi seputar haji dan DAU belum selesai,
namun sedikitnya transparansi mulai muncul dalam pengelolaan dana haji
dan umat, serta menjadi angin segar untuk mengurai korupsi yang sudah 30
tahun lebih berurat akar di negeri ini.
Semua berharap proses ini terus bergulir ke kasus korupsi di departemen
atau instansi pemerintah lain atau ke pemda di bawahnya dan membuka
jalan bagi pemerintahan yang bersih, adil dan sejahtera seperti yang
diimpikan rakyat.(Ant)

 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke