Info pagi ko tantang perluasan kota Bukittinggi.
Nofiardi Rajo Mantari
==============================================
Mendagri: Laksanakan PP 84/1999
* Suhermanto: Pemprov Akan Bersikap Adil 
By adminpadek 
Selasa, 29-November-2005, 01:40:16 3 clicks   
 
 
Bukittinggi,Padek-Permohonan Komisi Ombudsmen Nasional kepada Presiden RI
tentang pembatalan pelaksanaan PP 84 tahun 1999 mengenai perubahan batas
wilayah administrasi Kota Bukittinggi ke Kabupaten Agam, secara resmi
ditolak Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 136/2881/SJ tertanggal
14 November 2005 lalu yang ditandatangani HM Ma'ruf. 
 
 
Berdasarkan point empat surat tersebut, Mendagri menyatakan bahwa PP 84
tahun 1999 tetap harus dilaksanakan sesuai peraturan dan undang-undang yang
berlaku. 

Alasannya, papar Mendagri, pencabutan PP 84 tahun 1999 tidak akan menjamin
selesainya permasalahan. Di samping itu, malah dikemudian hari akibat terus
ditundanya pelaksanaan PP bakal menimbulkan berbagai persoalan baru.
Sementara, jelas Mendagri dalam suratnya, kesulitan pelaksanaan PP 84 tahun
1999 disebabkan adanya sebagian kelompok masyarakat tertentu yang tidak
sependapat dengan perluasan Kota Bukittinggi. 

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa keberatan atas peraturan
perubahan batas wilayah tadi telah melalui uji materil kepada Mahkamah
Agung, sesuai UU nomor 4 tahun 1970 yang dirubah menjadi UU nomor 35 tahun
1999 serta UU nomor 5 tahun 2004 mengenai kewenang uji materil bagi Mahkamah
Agung itu sendiri. Langkah selanjutnya, setelah dilakukan uji materil oleh
Mahkamah Agung RI guna mendapatkan kebenaran formil atas PP 84 tahun 1999,
maka pelaksanaan PP tersebut tidak dapat ditunda lagi. 

Dilain pihak, surat keputusan baru Mendagri tadi juga mempertegas kembali
bahwa sikap tidak setujunya Departemen Keuangan dan Bappenas tentang
perluasan Kota Bukittinggi sebelum ditetapkannya PP nomor 84 tahun 1999
tidak dapat dipergunakan lagi sebagai alasan pencabutan PP. Karena peraturan
tersebut saat ini telah menjadi kebijakan pemerintah yang sah. Untuk itu,
guna meminimalisir permasalahan, maka pemerintah pusat, provinsi serta kedua
daerah yang terkait diminta saling mensosialisasikan tindak lanjut PP ini. 

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Trismon SH ketika ditemui dan dimintai
tanggapannya tentang surat Mendagri tadi belum mau berkomentar banyak.
Menurut Trismon pihaknya belum akan melakukan langkah apa-apa, dan hanya
akan mengikuti seluruh mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang ada. 

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar, Suhermanto Raza ketika
dihubungi melalui telepon genggamnya kemarin menandaskan, bahwa surat
Mendagri tersebut memang telah diterima. Sejauh aturan hukum yang
mengaturnya telah jelas, maka Pemprov akan bersikap adil menjalankannya.
Apalagi selama beberapa kali pertemuan membahas PP 84 tahun 1999 di tingkat
provinsi, bagaimanapun juga peraturan tetap dijalankan dengan cara
mempertemukan pemerintah kedua daerah. 

"Aturan dan petunjuk dari Mendagri telah jelas, sehingga sebagai pemerintah
yang baik maka PP tadi harus dihormati dengan menjalankannya," ungkap
Suhermanto. 

Tetap Menolak 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Yandril S Sos secara terpisah
dengan tegas menyatakan tetap menolak keputusan Menteri Dalam Negeri
tersebut, karena masyarakat Agam tidak mengingini PP tersebut
direalisasikan. 

"Kalaupun itu Mendagri tetap memaksanakannya, saya yakin tidak akan bisa
terlaksana. Pasalnya, untuk merealisasikan PP 84 tersebut harus ada
persetujuan dua daerah. Satu saja daerah menolaknya, maka tidak akan bisa
direalisasikan," tegas Yandril seraya menambahkan dalam instruksi Mendagri
sebelumnya PP 84 dilaksanakan tiga bulan setelah persetujuan dari Mendagri
keluar, sekarang, sudah dua tahun. Dengan demikian, tidak berlaku lagi.
(ari/men) 
 
 

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke