Info pagi ko tantang perluasan kota Bukittinggi. Nofiardi Rajo Mantari ============================================== Mendagri: Laksanakan PP 84/1999 * Suhermanto: Pemprov Akan Bersikap Adil By adminpadek Selasa, 29-November-2005, 01:40:16 3 clicks Bukittinggi,Padek-Permohonan Komisi Ombudsmen Nasional kepada Presiden RI tentang pembatalan pelaksanaan PP 84 tahun 1999 mengenai perubahan batas wilayah administrasi Kota Bukittinggi ke Kabupaten Agam, secara resmi ditolak Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 136/2881/SJ tertanggal 14 November 2005 lalu yang ditandatangani HM Ma'ruf. Berdasarkan point empat surat tersebut, Mendagri menyatakan bahwa PP 84 tahun 1999 tetap harus dilaksanakan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Alasannya, papar Mendagri, pencabutan PP 84 tahun 1999 tidak akan menjamin selesainya permasalahan. Di samping itu, malah dikemudian hari akibat terus ditundanya pelaksanaan PP bakal menimbulkan berbagai persoalan baru. Sementara, jelas Mendagri dalam suratnya, kesulitan pelaksanaan PP 84 tahun 1999 disebabkan adanya sebagian kelompok masyarakat tertentu yang tidak sependapat dengan perluasan Kota Bukittinggi. Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa keberatan atas peraturan perubahan batas wilayah tadi telah melalui uji materil kepada Mahkamah Agung, sesuai UU nomor 4 tahun 1970 yang dirubah menjadi UU nomor 35 tahun 1999 serta UU nomor 5 tahun 2004 mengenai kewenang uji materil bagi Mahkamah Agung itu sendiri. Langkah selanjutnya, setelah dilakukan uji materil oleh Mahkamah Agung RI guna mendapatkan kebenaran formil atas PP 84 tahun 1999, maka pelaksanaan PP tersebut tidak dapat ditunda lagi. Dilain pihak, surat keputusan baru Mendagri tadi juga mempertegas kembali bahwa sikap tidak setujunya Departemen Keuangan dan Bappenas tentang perluasan Kota Bukittinggi sebelum ditetapkannya PP nomor 84 tahun 1999 tidak dapat dipergunakan lagi sebagai alasan pencabutan PP. Karena peraturan tersebut saat ini telah menjadi kebijakan pemerintah yang sah. Untuk itu, guna meminimalisir permasalahan, maka pemerintah pusat, provinsi serta kedua daerah yang terkait diminta saling mensosialisasikan tindak lanjut PP ini. Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Trismon SH ketika ditemui dan dimintai tanggapannya tentang surat Mendagri tadi belum mau berkomentar banyak. Menurut Trismon pihaknya belum akan melakukan langkah apa-apa, dan hanya akan mengikuti seluruh mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang ada. Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar, Suhermanto Raza ketika dihubungi melalui telepon genggamnya kemarin menandaskan, bahwa surat Mendagri tersebut memang telah diterima. Sejauh aturan hukum yang mengaturnya telah jelas, maka Pemprov akan bersikap adil menjalankannya. Apalagi selama beberapa kali pertemuan membahas PP 84 tahun 1999 di tingkat provinsi, bagaimanapun juga peraturan tetap dijalankan dengan cara mempertemukan pemerintah kedua daerah. "Aturan dan petunjuk dari Mendagri telah jelas, sehingga sebagai pemerintah yang baik maka PP tadi harus dihormati dengan menjalankannya," ungkap Suhermanto. Tetap Menolak Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Yandril S Sos secara terpisah dengan tegas menyatakan tetap menolak keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, karena masyarakat Agam tidak mengingini PP tersebut direalisasikan. "Kalaupun itu Mendagri tetap memaksanakannya, saya yakin tidak akan bisa terlaksana. Pasalnya, untuk merealisasikan PP 84 tersebut harus ada persetujuan dua daerah. Satu saja daerah menolaknya, maka tidak akan bisa direalisasikan," tegas Yandril seraya menambahkan dalam instruksi Mendagri sebelumnya PP 84 dilaksanakan tiga bulan setelah persetujuan dari Mendagri keluar, sekarang, sudah dua tahun. Dengan demikian, tidak berlaku lagi. (ari/men) Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ____________________________________________________

