Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakaatuhu.
Sanak Amrios dan dunsanak RN sadonyo.
Saya rasa perlu diperjelas, mana hadist dari Siti
Aisyah Radhiallahu'anha setentangan dengan puasa
sunnah bagi istri harus seizin suami yang bertentangan
dengan hadist dari Abu Hurairah radhiallu anhu?
Ulama ada dua pendapat mengenai bunyi hadist dari Abu
Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam
ini mengenai puasa sunnah bagi istri dalam hal
larangan itu bersifat apa?
Bunyi hadistnya begini : "Tidak halal bagi seorang
istri berpuasa(sunnah), sementara suaminya ada tanpa
seizinya".( H.R Bukhari Kitab Nikah, Bab Puasa
perempuan dengan izin suaminya).
Dalam riwayat lain ada tambahan tidak boleh seorang
istri memberi izin masuk lelaki asing tanpa seizin
suaminya dan berbagai macam lafaz mengenai hak-hak
seorang suami terhadap istrinya.
Pendapat ulama dalam menyikapi hadist ini :
A. Madzhab para Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i , tidak
boleh seorang istri puasa sunnah tanpa seizin
suaminya. Bila sang istri bersikeras berpuasa juga,
maka istri dianggap nusyuz(membangkang), dan ada hak
suami untuk memaksanya berbuka.
Dalil mereka :
1. Larangan puasa sunnah berdasarkan dalil nash hadist
diatas sudah jelas, shahih.
Sementara menurut akal :
1. Seorang suami mempunyai haq untuk istimta', atau
bersenang-senang dengan isrtinya, jima' diwaktu kapan
saja, sementara bersennag-senang itu tidak mungkin
dilakukannya kalau sang istrinya dalam keadaan puasa
sunnah. Maka haknya untuk melarang istri puasa sunnah
tersebut.
2. Sementara kewajiban istri adalah memenuhi hak-hak
suami tersebut, tidak boleh meninggalkan yang wajib
karena ibadah sunnah.( lihat di syarah al majmu' oleh
Imam Nawawi).
3. Berbeda dengan puasa Ramadhan, atau menggantikan
puasa yang tertinggal pada blan ramadhan di bulan atau
hari-hari yang lain. Sang istri adalah puasa wajib,
atau qadha puasa wajib, dalam hal ini sang suami tidak
berhak melarangnya, karena tiada ketaatan pada makhluk
untuk maksiat pada Allah. Istri melaksanakan
kewajibannya menggantikan puasa wajib terhadap Allah,
maka haq Allah lebih diutamakan ketimbang haq suami.
4. Sang istri bila berpuasa maka akan melemahkan
kekuatan fhisiknya, dan ini akan mengurangi hak-hak
suami untuk istimta'.
B. Pendapat kedua : Sebahagian dari pengikut Syafi'i
menyikapi dengan makruh(dibenci, atau tidak disukai),
bila seorang istri berpuasa tanpa seizin suaminya.
C. Pendapat yang Rajih (terkuat).
Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang pertama,
karena memiliki dalil yang jelas, sementara dalil
pendapat kedua mengatakan makruh tidak ada. Maka haram
hukumnya seorang istri berpuasa sunnah tanpa seizin
suaminya.
Jadi bagaimana hukum puasanya seorang istri yang
bersikeras berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya?
Walaupun puasanya sah, tetapi ia berpuasa tersebut
haram hukumnya, karena tanpa seizin suaminya dan telah
meremehkan hak-hak suami terhadap dirinya. Ini sama
saja dengan shalat di rumah sementara orang tersebut
dalam keadaan ditindas, dianiaya. Emang enak shalat
sedang diri kita dianiaya? Tidak bukan, itulah keadaan
seorang istri yang ngebandel masih puasa sunnah juga
tanpa seizin suaminya.
Ada lagi yang bertanya :
Bagaimana kalau sang istri puasa sunnah, sementara
tidak mengurangi kekuatan fhisik tubuhnya( maksudnya
ia tetap fit dalam melayani suaminya?)
1. Jumhur Hanafi mengatakan : Ngak perlu suami
melarangnya, apabila ia tidak ada niat istimta', atau
sang suami sakit dllnya, karena larangan berpuasa
sunnah adalah apabila mengurangi hak suami.
2. Syafi'iyah dan sebahagian kecil dari pengikut
Hanafi mengatakan :
Seorang suami berhak melarang istri puasa sunnah,
meskipun diri suami itu sendiri dalam keadaan
berpuasa, atau dalam keadaan lemah fhisik, sakit
dllnya.
3. Malikiyah dan Hanbali(pengikut imam Ahmad bin
Hanbal), mengatakan : Mutlak hak suami melarang istri
berpuasa sunnah, dengan dalil yang terdahulu.
4. Pendapat yang terkuat dan mayoritas ulama adalah
pendapat yang memberikan hak seorang suami dan tidak
bolehnya seorang istri berpuasa sunnah tanpa
seizinnya.
Saya kira sudah jelas sekali hukum hak-hak suami
terhadap istrinya dan kewajiban istri untuk suaminya.
Apa lagi bagi seorang wanita muslimah selain perkataan
: "Sami'naa wa atha'naa". (kami dengar dan kami
ta'ati)Karena memang dari berbagai penjelasan hal ini
berkaitan dengan masalah sexualitas seorang suami.
Saya menginginkan klarifikasi dari sanak Syafrina,
mengenai hadist ibunda Siti
Aisyah mengenai hal ini. Tolong disampaikan mana
hadist beliau mengenai puasa sunnah seorang istri ini.
Karena dari statement dari sanak Syafrina ada lagi
hadist dari siti Aisyah dalam hal ini, karena katanya
lebih memilih hadist dari siti 'Aisyah.
Mana itu hadistnya. Tolong sekali lagi disampaikan,
agar kita jangan sampai "menjatuhkan sahabat Abu
Hurairah" dengan perkataan kita ada hadist dari siti
'Aisyah.
Hadist dari siti 'Aisyah itu yang saya minta. Bila ada
pilihan, maka tentu ada yang dipilih dari dua atau
lebih hadist. perlihatkan sama saya dan dihadapan
semua netter disini akan hadist A'isyah tersebut. Itu
saja. Dan ini sangat PENTING bagi saya, karena sebelum
ini saya banyak membaca orang-orang menjatuhkan
sahabat Abu Hurairah yang Allah dan RasulNya sendiri
memujinya.
Wassalamu'alaikum. Rahima.
--- Amrios Amsyar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum WWW.
> Kalau buliah ambo maagiah saketek pendapat,
> sebetulnya hadist yang saling
> bertentangan itu pasti ada (disini pasti ada hadist
> yg palsu) dan juga ada
> pula hadist yg saling mendukung.Begitu juga dalam
> kita menterjemahkan hadist
> tersebut dan berhubung karena Nabi Muhammad telah
> lama meninggal, dan hadist
__________________________________
Yahoo! for Good - Make a difference this year.
http://brand.yahoo.com/cybergivingweek2005/
--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
Berhenti, berhenti sementara dan konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================